Kurun Waktu Dua Bulan, Ditresnarkoba Polda Jambi Ungkap 28 Kasus dengan Tersangka 40 Orang

Avatar

- Penulis

Kamis, 7 Maret 2024 - 13:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemayungnews.idJAMBI – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi melalui Direktorat Reserse Narkoba melakukan pengungkapan penyalahgunaan dan peredaran gelap di wilayah hukum Polda Jambi kurun waktu 2 bulan terakhir selama tahun 2024.

 

Pengungkapan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba tersebut disampaikan langsung oleh Dirresnarkoba Polda Jambi AKBP Ernesto Seiser didampingi Kabid Humas Kombes Pol Mulia Prianto, dan para Kasubdit jajaran Ditresnarkoba Polda Jambi bertempat di Lapangan Hitam Mapolda Jambi, Kamis (7/3/24).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Disampaikan Dirresnarkoba Polda Jambi bahwa selama dua bulan terakhir, kita telah mengungkap 28 kasus yang mana untuk hari ini kita sampaikan 9 kasus yang menonjol.

 

” Untuk kasus yang pertama kita berhasil menangkap 2 pelaku dengan barang bukti 6 kilogram narkotika jenis sabu yang diduga jaringan Internasional, ” ungkapnya.

 

Dirinya menyebutkan bahwa Provinsi Jambi merupakan tempat persinggahan dan selanjutnya nanti akan disebar di Provinsi Jambi kemudian melewati Sumsel ke Jakarta.

 

” Pelaku ini modusnya berubah-ubah, baik itu waktunya hingga tempatnya, yang mana untuk pelaku 6 kilogram sabu ini kita tangkap di kos-kosan dan kita geledah ditemukan barang bukti di bawah kasur, ” lanjutnya.

 

Dilanjutkan AKBP Ernesto Seiser, untuk pengungkapan kedua kita berhasil mengungkap 520 tablet Narkotika jenis sabu namun dalam bentuk tablet seperti pil ekstasi.

 

” Para pelaku ini sudah pintar, yang mana sabu dikemas menjadi bentuk tablet dan cara penggunaan seperti ekstasi (inek),” sambungnya.

 

AKBP Ernesto Seiser menjelaskan, untuk Sabu berbentuk tablet ini kita ketahui saat di cek yang kita kira ekstasi ternyata bukan, dan kita lakukan pengecekan Lab di Palembang dan ternyata mengandung Methampetamine atau sabu.

Baca Juga  Percepat Realisasi Fisik dan Keuangan, Pj Wali Kota Jambi Kumpulkan OPD Pimpin Rapat Evaluasi 

 

Tidak hanya itu, Ditresnarkoba Polda Jambi juga mengungkap 1,2 kilogram sabu yang dicampur dengan gula, sehingga pada saat pengungkapan sempat mengelabui petugas.

 

” Sabu tersebut dicampur dengan gula dan saat di cek hasilnya negatif, kita lakukan pengecekan lab dan di urai ternyata mengandung Methampetamine atau sabu, ” lanjut AKBP Ernesto Seiser.

 

Jika kita lihat sekarang, barang bukti yang kita amankan jumlah keseluruhan sebanyak 8,825 Kilogram Sabu, untuk sabu berbentuk tablet sebanyak 520 butir, dan pil ekstasi sebanyak 348 butir.

 

” Tentunya kita dari Ditresnarkoba Polda Jambi terus mengungkap kasus narkoba yang ada di Provinsi Jambi, dan ini merupakan komitmen Polri dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, ” kata AKBP Ernesto Seiser.

 

Dalam kurun waktu 2 bulan tersebut, Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil mengungkap sebanyak 28 kasus dengan jumlah tersangka berjumlah 40 tersangka.

 

” Atas perbuatan para pelaku, kita sangkakan Pasal 114 UU RI Nomor 35 tahun 2009, Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati atau Penjara seumur hidup, ” pungkasnya. (Viryzha)

Editor : Alamsyah

Berita Terkait

Pengoperasian Jalan Tol Betung – Tempino – Jambi Seksi 3 (Segmen Bayung Lencir – Tempino) Tanpa Tarif Mulai 17 Oktober 2024, Catat Begini Ketentuannya
Tol Baleno Diresmikan Presiden Jokowi, Kepala BPJN Sebut Akan Beroperasi Tahun Ini Tunggu Kelengkapan Administrasi
Komitmen Kemenkumham Jambi Jadikan Percontohan Bebas Halinar, Lapas Sarolangun Gledah Kamar Blok Narkoba
Polri Apel Gelar Pasukan Pengamanan Pelantikan Presiden RI dan Wakil Presiden RI
Anugerahi Presiden Jokowi Loka Praja Samrakshana, Kapolri: Bentuk Penghormatan Institusi 
Presiden Jokowi Hadiri Apel Kesiapan Pengamanan Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2024
Operasi Zebra Siginjai 2024 Dimulai, Ini Sasarannya
Diduga Air Kemasan Merk Wigo Ditemukan Oleh Warga Tanpa Tanda Expired
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 Oktober 2024 - 21:29 WIB

Pengoperasian Jalan Tol Betung – Tempino – Jambi Seksi 3 (Segmen Bayung Lencir – Tempino) Tanpa Tarif Mulai 17 Oktober 2024, Catat Begini Ketentuannya

Rabu, 16 Oktober 2024 - 15:56 WIB

Komitmen Kemenkumham Jambi Jadikan Percontohan Bebas Halinar, Lapas Sarolangun Gledah Kamar Blok Narkoba

Senin, 14 Oktober 2024 - 13:23 WIB

Polri Apel Gelar Pasukan Pengamanan Pelantikan Presiden RI dan Wakil Presiden RI

Senin, 14 Oktober 2024 - 13:19 WIB

Anugerahi Presiden Jokowi Loka Praja Samrakshana, Kapolri: Bentuk Penghormatan Institusi 

Senin, 14 Oktober 2024 - 08:05 WIB

Operasi Zebra Siginjai 2024 Dimulai, Ini Sasarannya

Jumat, 11 Oktober 2024 - 20:20 WIB

Turut Merugikan Masyarakat, Arian Arifin Ketua DPD PUSPA-RI Kabupaten Batanghari Berencana Akan Gugat PLN Jambi

Jumat, 11 Oktober 2024 - 16:49 WIB

Masyarakat Pemayung Kesal Dengan Kinerja PLN ,Dalam Sehari Mati 4 kali,”Kayak Minum Obat Aja

Kamis, 10 Oktober 2024 - 16:39 WIB

Selain Tangkap Helen Bos Narkoba di Jambi, Polisi Juga Tangkap 4 Kaki Tangannya

Berita Terbaru