Pemayungnews.id – KOTA JAMBI – Dari data informasi Sumber Tim Litbang Jambi Link mencatat ada beberapa indikasi potensi pelanggaran hukum yang dilakukan oleh PT SAS. Mari kita analisis berdasarkan kerangka hukum yang ada:
1. Ketidakpatuhan Terhadap Proses AMDAL: Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur tentang kewajiban AMDAL bagi setiap kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak signifikan terhadap lingkungan. PT SAS, dalam kegiatan pembangunan stockpile dan pelabuhan batu bara, tampaknya belum melaksanakan kewajiban pelaporan RKL dan RPL, yang merupakan bagian dari proses AMDAL.
2. Keterlibatan Masyarakat: Pasal 40 UU No. 32 Tahun 2009 juga menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan lingkungan hidup. Fakta bahwa PT SAS belum melakukan sosialisasi kepada masyarakat menunjukkan potensi pelanggaran pasal ini.
3. Kegiatan Land Clearing Tanpa Mematuhi Kaedah Lingkungan Berkelanjutan: Pasal 66 UU No. 32 Tahun 2009 menjelaskan bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan yang merusak lingkungan dapat dikenakan sanksi pidana. Proses land clearing yang tidak mematuhi kaedah lingkungan berkelanjutan dan mengganggu sumber air bisa dianggap sebagai pelanggaran terhadap pasal ini.
4. Kewajiban Pelaporan: Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan menekankan kewajiban pelaporan berkala terkait pelaksanaan kegiatan yang berpotensi memberikan dampak terhadap lingkungan. Tidak adanya laporan dari PT SAS kepada instansi terkait seperti DLH menunjukkan ketidakpatuhan terhadap regulasi ini.
Kesimpulan Kami:
Berdasarkan kerangka hukum yang ada, terdapat indikasi kuat bahwa PT SAS telah melakukan sejumlah pelanggaran hukum lingkungan dalam kegiatan mereka di Kota Jambi. Hal ini membutuhkan tindakan hukum yang lebih lanjut untuk memastikan bahwa keadilan dan kepatuhan terhadap peraturan lingkungan ditegakkan. Adalah penting bagi aparat penegak hukum untuk melakukan investigasi lebih lanjut dan mengambil tindakan yang diperlukan untuk memastikan bahwa hak-hak masyarakat dan kelestarian lingkungan dijaga.(*)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sumber Media JambiLink.com