JAMBI — Belum hilang dari ingatan publik yang menghebohkan Jambi baru-baru ini, atas kelakuan oknum Panitera Pengadilan Negeri Jambi ditangkap polisi usai menipu warga dengan menjanjikan menjadi ASN pengadilan, dimana Korban mengalami kerugian mencapai Rp. 305 juta.
Mengemuka lagi ke permukaan atas kelakuan oknum ASN BPKPD Provinsi Jambi Bagian Aset a.n Sri Indah Handayani, SE., MM., menjanjikan putra dan putri seorang nenek tua berdomisili di RT.017 kelurahan Simpang Sungai Rengas, kecamatan Maro Sebo Ulu, kabupaten Batang Hari a.n Hj. Rusmini yang telah memasuki usia senja 70 tahun.
Bermula dari informasi rekanan saudara Agung Hermawan, mengenalkan temannya Sri Indah Handayani yang menawarkan pengangkatan pegawai di RS Royal Prima Kebun Kopi.
Dimana sebelumnya Agung bekerja sebagai pegawai honor PU Provinsi pernah membantu Indah saat bekerja di Bagian Keuangan Kantor Gubernur Provinsi Jambi tahun 2018 kepada korban bernama Herman Dani melalui ayah angkatnya Udo Arifin.
Saat itu Dani dijanjikan pengangkatan pegawai pada rumah sakit swasta Royal Prima Jambi dengan meminta uang sebesar Rp.35.000.000,- (Tiga puluh lima juta rupiah). Untuk meyakinkan Dani, Indah dan Husaini meminta Dani datang ke Jambi menginap sementara di rumah kontrakannya dekat SPBU Paal Lima Kota Baru.
Kepada awak media, Agung mengatakan “Sayo kenal Indah sejak awal tahun 2018, waktu itu ado urusan pekerjaan membantu menyelesaikan laporan keuangan di kantor Indah bekerja sebagai ASN Biro Keuangan dan Aset Kantor Gubernur Provinsi Jambi”, ungkapnya.
Agung membenarkan bahwa yang menawarkan pekerjaan tersebut adalah Indah, “Indah menawarkan ke sayo pada saat itu, kalo ado yang mau masuk kerjo di RS Royal Prima bisa dio bantu soalnyo Direkrut rumah sakit tu masih keluargo suami”, ujar Agung menirukan kata-kata Indah.
Hampir satu minggu-an Dani tinggal bersama Indah dan keluarga, pekerjaan yang dijanjikan tak kunjung tiba, muncul lagi tawaran Indah kepada Dani untuk memasukkan adik perempuannya yang sedang sekolah di SMA kelas tiga.
Indah bilang, “Sayo ado jatah masukkan anggota Polwan Polri dengan membayar uang Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah)”, Dani mengulangi kata-kata yang diucapkan Indah kepadanya.
Malam itu sekitar jam 11 saat tertidur lelap, sayo dibangunkan oleh suami Indah bernama Akhmad Husaini, “Bangun Dani, kito mau berangkat ke Sungai Rengas, sayo jawab kenapo dak besok bae Bang”, tanya Dani.
“Kita harus berangkat sekarang, biar tidak diketahui oleh banyak orang dan tetanggo”, urai Husaini menjelaskan kepada Dani, terlihat di depan rumah Indah sudah menyiapkan kendaraan mobil avanza warna hitam, tak lama berselang kami berangkat, lndah sendiri yang langsung menyetir mobil ke Sungai Rengas.
Sampai di rumah Mamak (Hj.Rusmini, Ibu Dani-red) Sungai Rengas sekitar pukul 03.00 Wib Dinihari, Indah dan Husaini meyakinkan Mamak atas tawaran masuk Polwan adik perempuan saya bernama Rika, lalu sekitar pukul 04.00 Wib kami turun dari rumah balik ke Jambi.
Pada hari yang sama setelah sampai di Jambi, Indah ambil absen di kantor kerjanya lalu kami balik lagi ke arah Sungai Rengas tepatnya di Bank Mandiri Syariah Muara Tembesi (sekarang BSI).
Di Bank tersebut Indah menerima uang dari Mamak langsung uang kontan sebesar 100 juta bahkan saya sempat protes waktu itu, Indah bilang “Kau Diam Dani jangan ikut campur”.
Kepada Media ini Dani berkeluh kesah, saat pencairan di Bank, Mamak kan tidak ngerti tulis baca, Indah la yang mengisi form pencairan bank semua, “Uang kita diambil dan dihabiskannya, kami berdua tak kunjung mendapatkan pekerjaan yang dijanjikan oleh Indah”, keluhnya.
Di tempat dan waktu terpisah Ketua LBH EM-80 Kantor Cabang Kota Jambi Abdul Muthalib membenarkan peristiwa hukum yang dialami kliennya Herman Dani, “Dengan menjanjikan diangkat pegawai di RS Royal Prima dan Polwan dua orang bersaudara jadi korban penipuan oknum ASN BPKPD Provinsi Jambi”, Ujarnya.
Editor : Alamsyah
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT