Pemayungnews.id – JAMBI– Pengusaha kapal dan tongkang di Jambi berinisial KA (Ko Apex) dilaporkan ke Polda Jambi atas dugaan tindak pidana Pemalsuan Surat atau Dokumen dan Penggelapan Dalam Jabatan.
Di Kutip dari pemberitaan jambilink.com Kasubdit I Ditreskrimum Polda Jambi, AKBP M Kuswicaksono membenarkan adanya laporan terhadap pengusaha kapal tongkang asal Jambi ini. Laporan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi dengan Nomor : LP/B-95/IV/SPKT POLDA JAMBI tanggal 17 April 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Benar, laporannya masuk tanggal 17 April kemarin dengan pelapor inisial A dari PT Sinar Bintang Samudra di Banjarmasin dan terlapor berinisial KA,” katanya.(red)
Editor : Alamsyah