Kemenkop RI Serahkan Daftar Koperasi yang Menjalankan Kegiatan di Sektor Jasa Keuangan Kepada OJK

Avatar

- Penulis

Selasa, 14 Januari 2025 - 10:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

JAKARTA – Kementerian Koperasi Republik Indonesia (Kemenkop) menyerahkan daftar koperasi yang menjalankan kegiatan di sektor jasa keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Daftar koperasi tersebut diserahkan oleh Menteri Koperasi RI Budi Arie Setiadi kepada Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar didampingi oleh Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dan Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi di Kantor Kemenkop, Jakarta, Senin (13/1).

 

Menteri Koperasi Budi Arie mengatakan, berdasar Pasal 321 UUP2SK Kementerian Koperasi (Kemenkop) berkewajiban untuk membina koperasi yang menjalankan usahanya secara open loop khususnya yang bergerak pada jasa keuangan untuk melakukan sosialisasi terkait pengawasan usaha yang melibatkan OJK.

 

“Kami di Kementerian Koperasi telah melakukan langkah-langkah antara lain pelaksanaan sosialisasi Undang-Undang P2SK kepada gerakan koperasi dan Dinas Koperasi seluruh Indonesia,” kata MenKop Budi Arie saat rapat koordinasi bersama OJK di kantornya.

Dengan penyerahan daftar koperasi open loop di sektor jasa keuangan ke OJK, MenKop Budi Arie mengimbau agar koperasi yang melaksanakan kegiatan usaha simpan pinjam segera melakukan perbaikan-perbaikan tata kelola usaha koperasi karena pengawasan usaha akan lebih intensif dan mendalam dengan melibatkan OJK.

 

“Untuk melaksanakan UU P2SK lebih lanjut, kami di Kemenakop aktif berkoordinasi dengan OJK untuk membentuk tim gabungan,” ulasnya.

 

Sementara itu, Mahendra Siregar dalam kesempatan tersebut mengatakan segera akan memproses daftar koperasi open loop yang telah diserahkan Kementerian Koperasi untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan.

Baca Juga  Dr Pahrudin: Keterlibatan ASN Dalam Politik Praktis Menciderai Demokrasi

 

“Tentu kami sesuai dengan peraturan OJK yang sudah diterbitkan berkaitan dengan itu akan memprosesnya lebih lanjut mulai dari perizinan dan tentu pada gilirannya nanti pengaturan dan pengawasannya dan upaya untuk pengembangannya tentu saja. Karena esensi dari UU P2SK adalah pengembangan dan penguatan sektor jasa keuangan,” kata Mahendra.

 

Dalam kesempatan itu, Mahendra juga menawarkan kerja sama pendampingan dan pembinaan terhadap koperasi di Indonesia termasuk di bidang pengawasan dan penguatan governansi.

 

“Kami membuka diri sekiranya diperlukan melakukan pelatihan ataupun workshop, maupun bentuk lainnya yang merupakan penyempurnaan dari kerja sama yang telah ada saat ini antara OJK dan Kemenkop. Hal itu sangat diperlukan karena pada akhirnya kekuatan dari perekonomian kita adalah pada entitas, apakah itu perusahaan, apakah itu koperasi, apakah itu badan hukum lain yang pada gilirannya akan mendukung kemajuan dan pertumbuhan ekonomi secara berkelanjutan,” kata Mahendra.

 

Dalam surat Menteri Koperasi RI Nomor B-3/M.KOP/PK.02.00/2025 tanggal 10 Januari 2025, telah disampaikan daftar koperasi open loop yang merupakan hasil penilaian Kemenkop sesuai kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) dalam Pasal 202 UU P2SK.

 

Selanjutnya koperasi yang tercantum dalam daftar tersebut akan ditindaklanjuti oleh OJK sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

 

OJK akan melakukan sosialisasi dan komunikasi publik terkait proses tindak lanjut terhadap koperasi open loop tersebut dalam rangka pengembangan dan penguatan sesuai dengan UU P2SK.

 

Selain itu, OJK akan terus melakukan koordinasi dengan Kemenkop dan Dinas Koperasi di daerah untuk memastikan seluruh proses tindak lanjut, termasuk perizinan kepada OJK dapat berlangsung dengan baik.

Berita Terkait

Komitmen Berantas Narkoba, Lapas Jambi Bersinergi bersama Ditresnarkoba Polda Jambi Ungkap Peredaran Narkoba
Penandatanganan Perjanjian Kinerja, Komitmen Bersama serta Pakta Integritas Kanwil DitjenPAS Jambi dengan Kepala Unit Pelaksana Teknis tahun 2025
Rumah Kito Resort Hotel Menghadirkan All You Can Eat Menu Chinese Pada Imlek 2025
Dukungan Kebijakan Ojk Dalam Pembiayaan Perumahan
Gedung Pelayanan BPKB Ditlantas Polda Jambi Diresmikan Kapolda Irjen Pol Rusdi Hartono 
Lapas Muara Tebo Kembali Melaksanakan Bhakti Sosial Bagi Keluarga Warga Binaan
WPI Provinsi Jambi Restrukturisasi Organisasi 2025-2030
Peduli Pendidikan, Lapas Tebo Fasilitasi Warga Binaan Gelar Ujian Paket B dan C
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Februari 2025 - 07:28 WIB

Mewujudkan Lingkungan Kerja Aman: Hutama Karya Semarakkan Bulan K3 Dengan Lomba Dan Platform Hk Shield

Selasa, 11 Februari 2025 - 12:09 WIB

Ditresnarkoba Polda Jambi Gagalkan Peredaran Narkoba Jenis Sabu Seberat 12 Kilogram Jaringan Internasional 

Selasa, 11 Februari 2025 - 12:03 WIB

Pengerjaan Jembatan Jalan Tol Dimulai, Sistem Buka Tutup Jalan Diberlakukan selama Tiga Hari Kedepan

Selasa, 11 Februari 2025 - 09:38 WIB

Dukung Asta Cita Ketahanan Pangan, Wakapolda Jambi Lakukan Penanganan Jagung Seluar 3,5 Hektar 

Senin, 10 Februari 2025 - 13:40 WIB

Polda Jambi Gelar Operasi Keselamatan Siginjai Tertib Berlalu Lintas tahun 2025, Ini Sasarannya

Kamis, 6 Februari 2025 - 10:14 WIB

Jelang Hari Pers Nasional 2025, Ketua PWI Kota Jambi Serahkan Piagam dan Apresiasi ke Dirlantas Polda Jambi

Kamis, 6 Februari 2025 - 10:08 WIB

INOVATIF, MENGISI WAKTU LUANG, ANGGOTA POLAIRUD JAMBI PRODUKSI PAVING BLOCK

Kamis, 6 Februari 2025 - 08:29 WIB

Transformasi Pulau Penjara, Nusakambangan Menjadi percontohan pusat latihan bagi warga binaan

Berita Terbaru