Pemayungnews.id – Tanjab Barat
SMP Negeri Satu Atap (Satap) Desa Badang. Kecamatan Tungkal Ulu. Kabupaten Tanjung Jabung Barat dari tahun ke-tahun terpantau oleh media online maupun cetak dan tak pernah ada transparan terhadap awak media yang sering menyambangi sekolah tersebut
Dan diduga SMP N tersebut tidak transparansi terkait pengunaan Dana Biaya Operasional Sekolah (Bos) yang dikucurkan Pemerintah disetiap jadwal tertentu
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dikatakan oleh salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang berkantor di Tanjabbarat kepada media ini, bahwa Kepala Sekolah (Kepsek) diduga kuat sudah berani mengkangkangi Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Inpformasi Publik (KIP)
Sementara itu sang Kepala Sekolah saat ingin dikonfirmasi oleh media ini, Kepsek tersebut tidak berada di Kantor, dan saat seorang Guru SMP N SATAP yg tidak ingin nama dipublikasikan mengatakan,”Kepsek tidak ada, ianya keluar, dan berkemungkinan Kepsek kita ke Merlung ada kepentingan yang tidak kita pahami,ujarnya sembari beranjak pergi
Jika mengacu kepada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS Reguler.Pokok-pokok kebijakan dana BOS Tahun 2021 terdiri dari nilai satuan biaya BOS bervariasi sesuai karakteristik masing-masing daerah.
penggunaan dana BOS tetap fleksibel termasuk dapat digunakan untuk keperluan persiapan Pembelajaran Tatap Muka (PTM), serta pelaporan penggunaan Dana BOS dilakukan secara daring.
Jika ada papan informasi Dana BOS tentunya Wali siswa dapat untuk memahami kegunaan Dana Bos, berapa aiteam yang bisa digunakan sesuai dengan yang sudah diterapkan oleh Kemendikbud, ini hampir setiap tahun terpantau tidak ada sifat transparansi Kepala Sekolah tentang pengunaan Dana Bos , katanya “”, ( Jangcik)