Kronologis Penangkpan 2 Pelaku Pembawa 3 Kg Sabu dan Ekstasi di Kuala Tungkal

Avatar

- Penulis

Selasa, 19 Desember 2023 - 19:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemayungnews.idKUALA TUNGKAL – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Jabung Barat berhasil membekuk 2 pelaku kurir Narkotika jenis Sabu-Sabu dan ekastasi, Minggu (17/12/23) sekira Pukul 17.25 WIB di Kuala Tungkal.

Tak tanggung-tanggung dari tangan keduanya Polisi berhasil mengamakan Narkoba jenis sabu seberat 3 Kg dan ribuan butiran ekstasi warna hijau seberat 1, 12 Gram dengan nilain bernilai miliaran rupiah.

Kedua Pelaku inisial FB (24) warga Jember Dusun Glagasan RT 002 Rw 011 Kelurahan Petung Kecamatan Bangsal Sari dan KDA (24) Warga KP Cianter RT 002 RW 003 Kelurahan Lengkong Karya Kecamatan Serpong Utara.

Kapolres Tanjab Barat AKBP Padli, SH, SIK, MH mengungkapkan kronologis penangkapan kedua pelaku berawal dari kecurigaan masyarakat terhadap grak-grik keduanya saat di Loket Travel PO Hikmah Sugeng Mujayen Kota Kuala Tungkal.

“Keterangan tujuan mereka berubah-ubah, sehingga salah satu warga melapor ke Polres Tanjab Barat, tim kita dari Satresnarkoba langsung menuju ke TKP,” beber AKBP Padli saat pres rilis di Mapolres, Rabu (19/12/23).

Anggota Satresnarkoba tiba di TKP, melakukan diinterogasi kedua tersangka tersebut tidak mengakui bahwa barang bawaan yang diduga narkotika itu miliknya.

“Saat itu, posisi barang bawaan tersangka berupa tas ransel terkunci. Dan saat tim kita melakukan investigasi, keterangan tersangka pun hasilnya berubah-ubah,” lanjut Kapolres.

Keduanya bersama tas bergembok (kunci) dibawa ke Mapolres Tanjab Barat.

“Jadi barang bukti Sabu beserta Ekstasi di dapat di dalam tas yang tergembok itu,” jelas Kapolres sambil menunjukan barang bukti Narkoba jenis Sabu.

Lanjut Kapolres menjelaskan Barang Bukti yang ditemukan tersebut dibungkus 2 Plastik Teh Cina warna merah masing-masing seberat 1000 Gram diduga Sabu-Sabu. Dan Satu Bungkus plastik teh cina Warna Hijau yang juga diduga Narkotika jenis Sabu-Sabu seberat 1000 Gram Bruto.

Asal Sabu dari Batam Tujuan Lampung
Kapolres Tanjab Barat AKBP Padli mengungkapkan dari pemeriksaan bahwa sabu dan ekstasi diamankan pihaknya berasal dari Batam Kepri.

Awalnya barang haram tersebut di bawa oleh pelaku FB (24) dari Batam menggunakan jarlu perairan menuju Kuala Tungkal selanjutnya akan di bawa ke wilayah Lampung.

“Pelaku FB terbang dari Surabaya tujuan Batam sendirian pada (14/12/23), tiba di Batam bertemu dengan seseorang yang pengakuannya FB tidak mengenal seseorang tersebut, lalu menitipkan barang (Tas bergembok) kepadanya untuk di antar ke Lampung,” beber Kapolres.

Sementara pelaku KDA (24) menunggu di Kuala Tungkal menggunakan jalur darat.

“Jadi nantinya mereka ini dari Kuala Tungkal ke Lampung menggunakan jalur darat,” jelas Kapolres Tanjab Barat.
Kedua pelaku akan dibayar dengan upah 20 juta per orang setelah barang titipan sampai kepada penerima barang yang akand iberi tahu setelah tiba di wilayah Lampung.

“Selanjutnya hubungan kedua pelaku yakni FB dan KDA ini masih ada hubungan saudara (sepupu),” terang Kapolres.

Atas perbuatan FB dan KDA dijerat dengan Pasal 114 ayar (2) dan atau pasal 112 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) UUD RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman maksimal hukuman mati,” tandas Kapolres saat pres rilis di Mapolres, Rabu (19/12/23).

Baca Juga  Komitmen Berantas Peredaran Barang Terlarang, Kalapas Kuala Tungkal dan Jajaran Lakukan Penggeledahan Blok Hunian WBP

Berita Terkait

Hidayat, Kakanwil Ditjenpas Jambi Jalin Sinergitas dengan Kepala BNNP Jambi
Jelang Hari Pers Nasional 2025, Ketua PWI Kota Jambi Serahkan Piagam dan Apresiasi ke Dirlantas Polda Jambi
INOVATIF, MENGISI WAKTU LUANG, ANGGOTA POLAIRUD JAMBI PRODUKSI PAVING BLOCK
Transformasi Pulau Penjara, Nusakambangan Menjadi percontohan pusat latihan bagi warga binaan
Kapolresta Jambi Pimpin Langsung Patroli Cipta Kondisi Antisipasi Tawuran dan Berandalan Bermotor
Terus Lakukan Pencegahan Peredaran Narkoba, Lapas Jambi lakukan Razia Kamar Hunian bersama BNNK
Komitmen Berantas Narkoba, Lapas Jambi Bersinergi bersama Ditresnarkoba Polda Jambi Ungkap Peredaran Narkoba
Kakanwil Ditjen Pas Jambi Kukuhkan Pengurus Koperasi Inkopasindo dan Saksikan Penandatanganan Kerjasama dengan BRI di Seluruh Wilayah UPT
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 6 Februari 2025 - 10:17 WIB

Hidayat, Kakanwil Ditjenpas Jambi Jalin Sinergitas dengan Kepala BNNP Jambi

Kamis, 6 Februari 2025 - 10:14 WIB

Jelang Hari Pers Nasional 2025, Ketua PWI Kota Jambi Serahkan Piagam dan Apresiasi ke Dirlantas Polda Jambi

Kamis, 6 Februari 2025 - 10:08 WIB

INOVATIF, MENGISI WAKTU LUANG, ANGGOTA POLAIRUD JAMBI PRODUKSI PAVING BLOCK

Kamis, 6 Februari 2025 - 08:29 WIB

Transformasi Pulau Penjara, Nusakambangan Menjadi percontohan pusat latihan bagi warga binaan

Minggu, 26 Januari 2025 - 11:14 WIB

Kapolresta Jambi Pimpin Langsung Patroli Cipta Kondisi Antisipasi Tawuran dan Berandalan Bermotor

Jumat, 24 Januari 2025 - 18:50 WIB

Komitmen Berantas Narkoba, Lapas Jambi Bersinergi bersama Ditresnarkoba Polda Jambi Ungkap Peredaran Narkoba

Jumat, 24 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kakanwil Ditjen Pas Jambi Kukuhkan Pengurus Koperasi Inkopasindo dan Saksikan Penandatanganan Kerjasama dengan BRI di Seluruh Wilayah UPT

Kamis, 23 Januari 2025 - 14:11 WIB

Ketua DPC LPKNI Kecamatan Pemayung Diduga Di Kejar Oknum Karyawan SPBU Mendalo Dengan Dalih Belum Membayar Minyak

Berita Terbaru