Pemayungnews.id – MUARO JAMBI – Dewan Pimpinan Cabang Partai Bulan Bintang (DPC PBB) Kabupaten Muaro Jambi menggugat KPU Muaro Jambi.
Dalam hal ini, DPC PBB Kabupaten Muaro Jambi sebagai Peserta Pemilu 2024 merasa dirugikan secara langsung akibat dikeluarkannya Keputusan KPU Kabupaten Muaro jambi dalam hal ini selanjutnya disebut PEMOHON.
Maka dari itu dilakukan upaya mediasi di Sekretariat Bawaslu Muaro Jambi Berdasarkan Surat Nomor : 01/PS.00. 02 /JA.05/11/2023 Perihal Surat panggilan Mediasi Penyelesaian sengketa Proses Pemilu Tahun 2024 .
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam hal ini, DPC PBB Muaro Jambi mengajukan Permohonan penyelesaian Sengketa Proses Pemilu terkait Keputusan KPU Kabupaten/Kota Muaro jambi berupa Surat Keputusan/Berita Acara Nomor 457/PL.01.4-BA/1505/2023 Tahun 2023 tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muaro Jambi Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, tanggal 3 november 2023.
Wahyudi. SP Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Bulan Bintang Kabupaten Muaro Jambi kepada Awak media ini menjelaskan pihaknya memenuhi panggilan Bawaslu Kabupaten Muaro Jambi untuk mediasi dengan pihak termohon yaitu KPU Kabupaten Muaro Jambi.
Dalam mediasi ini DPC PBB Kabupaten Muaro Jambi tidak menemukan kesepakatan yang sebagaimana diharapkan.
“Sebagai pihak Pemohon dalam hal ini menyayangkan sikap KPU Muaro Jambi dalam proses penetapan DCT an DODI. AG. Spdi tidak sesuai dengan mekanisme dan peraturan yang berlaku,”ujarnya. Kamis, 9 November 2023.
Ia menjelaskan ketika mediasi ini tidak menemukan kesepakatan maka akan berlanjut pada proses Sengketa selanjutnya sidang Adjudukasi.
Sementara itu, Majelis Pertimbangan Cabang Parti Bulan Bintang Kabupaten Muaro Jambi Masrul Achmad. S. SOS melalui sambungan Celulernya juga angkat bicara.
“Saya pribadi juga merasa sangat kecewa kepada yang bersangkutan setelah semua dari Awal proses Administrasi dan tahapan seleksi, pencermatan sampai proses DCS telah dinyatakan MS dan itu tidak luput dari suport Partai sampai pembuatan Alat Peraga Kampanye berupa Baliho,” ujarnya.
Masrul merasa kecewa sebab caleg tersebut tidak memiliki etika berpolitik sehingga sangat disayangkan sekali.
“Memang itu hak dia tapi tolong dong Etika berpolitik saling menghargai. kita sebagai manusia harus jujur, Amanah ini baru Caleg lur. Datang Nampak muko pegi nampak punggung, Dan saya juga menyangkan Sikap KPU sudah jelas Peserta Pemilu itu Partai Politik,” tandasnya.