Pemayungnews.id-TANJAB BARAT – Adanya satu pembangunan Tribun untuk lapangan bola kaki Desa Lampisi. Kecamatan Renah Mandaluh. Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Provinsi Jambi, pembangunan tersebut dari Dana Desa ( DD ) Tahun Anggaran 2025 diduga Mark Up Anggaran.
Beberapa waktu lalu, H. Mustofa Kepala Desa saat temu Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM ) Pusat Studi Pembangunan Republik Indonesia ( Puspa- RI ) untuk wilayah Provinsi Jambi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Desa Lampisi mengakui material yang ia gunakan memang bukan Kelas atas, kebanyakan Kelas bawah semua, karena mengimbangi anggaran yang digunakan untuk Tribun, dengan nominal anggaran Rp. 250.000.000 lebih sedikit, jika kita gunakan material Kelas A, maka Anggaran tidak akan mencukupi, katanya.
Pantauan LSM tersebut, pembangunan Tribun yang kecil sudah dipastikan Kepala Desa Mark Up Anggaran, diminta kepada Pengawasan Dana Desa untuk Kroschek ke Desa, agar Dana Desa yang digunakan Kades terkalkulasikan dengan efisiensi.
Bukan cuma itu, terpantau Pembangunan Turap tepat di belakang kantor Desa Lampisi tidak ada manfaat sama sekali, akibat mengunakan material Kelas bawah, Turap jadi runtuh tidak dapat diandalkan untuk menahan tebing.
Namun hingga saat ini Turap yang dibangun tidak diperbaiki oleh Kepala Desa, diduga anggaran untuk Turap raib tidak ada pengembalian secara transparan, baik secara tertulis maupun secara lisan.
Jika mengacu dengan anggaran Tanah Kas Desa ( TKD ) Badan Usaha Milik Desa ( BUMDesa ) dan Pendapatan Asli Desa ( PAD ) diduga anggaran itu semua jadi ajang korupsi secara terus menerus
Bahkan Beberapa waktu yang lalu Kades pernah mengatakan kepada LSM PUSPA – RI, bahwa anggaran dari BUMDesa Lampisi habis dibagi sana-sini, adanya ucapan Kades yang bagi-bagi hasil BUMDes apakah Aparat Penegak Hukum ( APH ) tidak mengambil tindakan , (Jangcik)
Editor : Arian Arifin