Polda Jambi Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Tindak Pidana Perlindungan Konsumen

Avatar

- Penulis

Selasa, 10 Februari 2026 - 19:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemayungnews.id – JAMBI – Polda Jambi melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana perlindungan konsumen berupa kecurangan pengurangan isi tabung gas LPG non-subsidi ukuran 12 kilogram.

 

Konferensi pers yang dilaksanakan pada Selasa, (10/02/2026) di Lobby Gedung B Mapolda Jambi ini dipimpin oleh Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji dan di dampingi oleh Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Hernawan Riski

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa kasus ini merupakan hasil tindak lanjut laporan masyarakat mengenai dugaan praktik kecurangan takaran gas di wilayah Muaro Jambi.

 

“Personel Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jambi melakukan penyelidikan dan mendapati tiga orang pelaku yang sedang memindahkan isi tabung LPG 12 kilogram berisi ke tabung kosong dengan cara disuntik. Modus tersebut dilakukan untuk mengurangi berat isi tabung sekitar dua kilogram,” ujar Kombes Pol. Erlan Munaji dalam konferensi pers

 

Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Sabtu, 7 Februari 2026 di Jalan Lintas Jambi–Tempino Km 23, RT 01, Desa Sebapo, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi. Dari lokasi, petugas mengamankan tiga terduga pelaku berinisial DK (36), WTAV (18), dan JSSS (32).

 

Selain para pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 224 tabung gas LPG non-subsidi ukuran 12 kg, satu alat suntik besi sepanjang 13 cm, satu unit timbangan, satu unit mobil truk Colt Diesel beserta dokumen kendaraan, serta dokumen pembelian dari SPPBE.

 

“Sebanyak 24 tabung merupakan hasil pengurangan isi melalui penyuntikan. Praktik ini jelas merugikan konsumen karena isi tidak sesuai standar. Ini bentuk pelanggaran serius terhadap hak-hak konsumen,” tegasnya.

Baca Juga  Ketua DPRD Kabupaten Batang Hari Lakukan Peninjauan Jembatan Pulau Betung Dan Segera Diperbaiki

 

Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan melanggar Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juncto Pasal 20 huruf c KUHPidana dengan ancaman hukuman dipidanaa penjara paling lama 5 (lima) tahun atau dengan paling banyak kategori IV Rp. 200.000

 

Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut, termasuk pemeriksaan saksi, pelengkapan administrasi penyidikan, serta persiapan gelar perkara.

 

Polda Jambi mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika menemukan praktik kecurangan serupa, sebagai upaya bersama dalam melindungi konsumen dan menjaga distribusi energi yang adil dan sesuai ketentuan.

Editor : Alamsyah

Berita Terkait

Kapolda Jambi Berganti, Irjen Pol. Widodo Gantikan Irjen Pol. Krisno H. Siregar
BID PROPAM POLDA JAMBI GELAR GAKTIBPLIN DI POLRESTA JAMBI, CEK HP DAN TES URIN PERSONIL
Pimpin Pemeriksaan 50 Kendaraan Dinas, Dirlantas Polda Jambi Pastikan Kesiapan Operasional Maksimal
Bertaruh Paru-Paru Demi Sesuap Nasi: Potret Ketangguhan Ayah di Tengah Kepungan Asap Jambi
Kasus Penyerangan Rumah di Tebo Ilir Dipertanyakan, Chandra Makkawaru Minta Kapolda Jambi Turun Tangan
Menanti Hujan yang Tak Kunjung Turun, Petani Desa Ture Terancam Tunda Tanam
Polres Batang Hari Raih Penghargaan Kategori Pelayanan Prima, Bukti Komitmen Tingkatkan Kualitas Layanan Publik
Arumingtyas Khoni Dahlia, Jejak Emas Karateka Internasional dan Srikandi Psikologi UNJA
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 10:55 WIB

Kapolda Jambi Berganti, Irjen Pol. Widodo Gantikan Irjen Pol. Krisno H. Siregar

Jumat, 2 Oktober 2026 - 12:05 WIB

BID PROPAM POLDA JAMBI GELAR GAKTIBPLIN DI POLRESTA JAMBI, CEK HP DAN TES URIN PERSONIL

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:59 WIB

Pimpin Pemeriksaan 50 Kendaraan Dinas, Dirlantas Polda Jambi Pastikan Kesiapan Operasional Maksimal

Rabu, 30 September 2026 - 12:43 WIB

Bertaruh Paru-Paru Demi Sesuap Nasi: Potret Ketangguhan Ayah di Tengah Kepungan Asap Jambi

Selasa, 29 September 2026 - 16:10 WIB

Polres Batang Hari Raih Penghargaan Kategori Pelayanan Prima, Bukti Komitmen Tingkatkan Kualitas Layanan Publik

Senin, 28 September 2026 - 20:56 WIB

Arumingtyas Khoni Dahlia, Jejak Emas Karateka Internasional dan Srikandi Psikologi UNJA

Senin, 28 September 2026 - 19:26 WIB

Terus Berkembang, Klinik Pratama 16 Medika Buka Layanan Baru Mulai 1 Oktober

Senin, 28 September 2026 - 11:57 WIB

Bidpropam Polda Jambi Gelar Gaktiblin di Polres Muaro Jambi, Pastikan Disiplin dan Profesionalisme Personel

Berita Terbaru