TANJAB BARAT – Dana Alokasi Umum atau yang biasa dikenal dengan DAU merupakan dana transfer dari Pemerintah Pusat ke Daerah yang dialokasikan dengan tujuan mengurangi ketimpangan kemampuan keuangan dan layanan publik antar-daerah.
DAU dialokasikan kepada Daerah untuk memenuhi celah fiskal daerah untuk 1 (satu) tahun anggaran dalam rangka penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. Perhitungan DAU tersebut diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antar UU KPK.
Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dengan penuh harapan kepada Lurah sebagai Penguna Anggaran ( Pagu ) Dana Alokasi Umum tentunya difasilitasi untuk Umum, dikelola dengan cara transparan dan efisien, bukan seperti yang terpantau oleh awak media dan Lembaga di kelurahan Pelabuhan Dagang. Kecamatan Tungkal Ulu. Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Provinsi Jambi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Terpantau Dana Alokasi Umum ( DAU ) untuk Kelurahan Pelabuhan Dagang tersebut diduga telah mengangkangi UU nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ( KIP ) Zulkarnain Lurah yang kini masih aktif sebagai lurah, telah menganggap DAU seperti Dana individu.
Dan juga Dugaan awak media, DAU Tahun Anggaran ( TA ) 2023 di Korupsi oleh Zulkanain Lurah, hal tersebut juga patut untuk di pertanyakan, karena Mustahil DAU Tahun Anggaran 2023 tidak mempunyai sisa, jadi sisa Anggaran tersebut digunakan untuk apa ?jangan-jangan sisa Anggaran tersebut jadi santapan lezat bagi Pengguna Anggaran, katanya.
Surat Penanggung Jawab ( SPJ ) untuk pengelolaan Anggaran diduga banyak yang fiktif, tidak sesuai dengan yang sudah diajukan kepada Kadis terkait yang membidangi tentang Surat Penanggung Jawab. Lurah saat dikonfirmasi berberapa waktu lalu, ianya mengakui tidak paham tentang Dana Alokasi Umum tersebut, saya juga dalam berberapa hari ini juga mau kumpulkan warga sini, saya mau mundur aja dari Jabatan saya sebagai Lurah saat ini, katanya, kemarin Jum’at 27/06/2024. ( Jangcik )
Editor : Arian Arifin