Tersangka Insiden Pembacokan Serahkan Diri, Keluarga Tegaskan Melindungi Diri dan Harapkan Keadilan 

Avatar

- Penulis

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 12:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemayungnews.idTANJAB BARAT -Terduga tersangka dalam kasus pembacokan yang terjadi beberapa minggu terakhir telah menyerahkan diri kepada pihak kepolisian. Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penanganan hukum.

 

Berdasarkan keterangan yang diperoleh, insiden berawal dari kedatangan korban yang berinisial M ke kediaman tersangka (N) pada pukul 02.00 dini hari dengan membawa senjata tajam. Terjadi perselisihan yang berujung pada perkelahian satu lawan satu menggunakan senjata tajam sejenis parang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Menurut keterangan tersangka kepada media ini, kedatangan korban membawa senjata tajam bukanlah hal pertama kali terjadi. Sebelumnya, M diduga telah berulang kali datang ke rumahnya sambil membawa senjata tajam maupun senjata api. Tersangka menyatakan, selama ini ia masih menahan diri dengan kesabaran.

 

“Bahkan saat saya tidak ada di rumah, ia sempat datang, memukul orang yang ada di dalam rumah, menembak pintu, dan menendang perabot rumah,” ungkap N.

 

Keluarga tersangka pun menyampaikan harapan agar proses hukum berjalan adil dan mempertimbangkan aspek pembelaan diri. Mereka berpendapat tindakan yang dilakukan N merupakan upaya melindungi diri dari ancaman yang terus berulang.

 

Atas peristiwa tersebut, merujuk pada ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, pembelaan diri diatur dalam Pasal 49 KUHP lama serta Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru, yang dikenal sebagai pembelaan terpaksa atau noodweer. Sesuai aturan tersebut, seseorang yang melukai pelaku kejahatan demi melindungi dirinya tidak dikenakan pidana apabila tindakannya memenuhi syarat-syarat hukum yang berlaku.

 

“Kami berharap proses hukum dapat berjalan transparan dan adil. Keluarga berharap tersangka segera dibebaskan jika terbukti hanya membela diri. Di samping itu, masih banyak tanggung jawab yang harus ia emban untuk menafkahi keluarga,” ujar perwakilan keluarga.

Baca Juga  Ihsan Yunus Serahkan Bantuan Mesin Pertanian Senilai 2 Miliar Rupiah

 

Sampai saat ini, pihak kepolisian belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait perkembangan terakhir kasus tersebut.(Jangcik)

Editor : Alamsyah

Berita Terkait

Tabrakan Dua Truk di Tanjung Tayas, Muatan Sawit Berhamburan Tutup Jalan & Arus Lalu Lintas Macet
Buntut Laporan Warga, Polres Muaro Jambi Bongkar Aktivitas PETI di DAS Batanghari
Polda Jambi Amankan 22.800 Liter Minyak Ilegal dan 8 Tersangka dalam Sepekan
Air Kehidupan di Tengah Kemarau: Senyum Haru Warga Ladang Panjang Sambut Bantuan Polres Sarolangun
Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, Masjid Almustaqfirin Desa Ture Penuh Khidmat
Kebakaran Lahan di Olak Rambahan Sebrang, Lokasi Terpencil Hambat Penanganan
Karhutla di Tahura Senami Meluas hingga 50 Hektare, Tim Gabungan Mundur Demi Keselamatan
Sinergi LBH FRIC dan UPT PPA Tanjab Barat Guna Dukung Pemulihan Psikologis Korban Perkosaan
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 15:15 WIB

Tabrakan Dua Truk di Tanjung Tayas, Muatan Sawit Berhamburan Tutup Jalan & Arus Lalu Lintas Macet

Kamis, 10 September 2026 - 22:05 WIB

Buntut Laporan Warga, Polres Muaro Jambi Bongkar Aktivitas PETI di DAS Batanghari

Kamis, 10 September 2026 - 19:18 WIB

Polda Jambi Amankan 22.800 Liter Minyak Ilegal dan 8 Tersangka dalam Sepekan

Selasa, 8 September 2026 - 13:51 WIB

Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, Masjid Almustaqfirin Desa Ture Penuh Khidmat

Sabtu, 5 September 2026 - 22:52 WIB

Kebakaran Lahan di Olak Rambahan Sebrang, Lokasi Terpencil Hambat Penanganan

Sabtu, 5 September 2026 - 16:42 WIB

Karhutla di Tahura Senami Meluas hingga 50 Hektare, Tim Gabungan Mundur Demi Keselamatan

Kamis, 3 September 2026 - 23:38 WIB

Sinergi LBH FRIC dan UPT PPA Tanjab Barat Guna Dukung Pemulihan Psikologis Korban Perkosaan

Kamis, 3 September 2026 - 21:21 WIB

Polres Tanjab Timur Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H, Tekankan Keteladanan Akhlak Rasulullah

Berita Terbaru