Pemayungnews.id – BATANGHARI – Aktivitas illegal drilling atau penambangan minyak ilegal di Kabupaten BATANGHARI masih marak.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi sampa8 membentuk tim khusus illegal drilling.
Dari operasi tim khusus ini, terbukti beberapa aktivitas ilegal di Kabupaten Batanghari terus terungkap.
Personel Tim khusus (Tim Sus) Ilegal Drilling Ditreskrimsus Polda Jambi membongkar penambangan minyak illegal ini.
Mereka beraksi di Desa Jebak, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi.
Hal ini disampaikan Kapolda Jambi, Irjen Pol Rusdi Hartono melalui Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kata dia, awalnya ada nformasi penambangan minyak ilegal di Desa Jebak, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari.
Dari info tersebut Tim Khusus Illegal Drilling Ditreskrimsus Polda Jambi langsung melakukam penyelidikan di lapangan.
Setibanya di lokasi pada Selasa 2 Januari 2024, personel Tim Sus mendapatkan kegiatan penambangan minyak tanpa izin.
Selanjutnya tim menemukan serta mengamankan 4 orang pelaku penambangan minyak tanpa izin.
Mereka adalah inisial TO (pemilik sumur minyak), dan 3 orang pemolot masing-masing AR, BH, dan MH.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polda Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata alumni Akpol 1997 ini, Kamis 4 Januari 2024.
Sementara itu, barang bukti yang berhasil diamankan yakni 2 unit motor Merek Honda warna hitam tanpa Nomor Polisi.
Kemudian, 2 buah pipa canting besi, 2 buah Rol tali tamban dan 2 buah Katrol.
Serta 2 jerigen berisi cairan berwarna hitam menyerupai minyak bumi. *
Polisi terus buruh siapa dalang semua nya .tutupnya (red)
(lam)