Turut Merugikan Masyarakat, Arian Arifin Ketua DPD PUSPA-RI Kabupaten Batanghari Berencana Akan Gugat PLN Jambi

Avatar

- Penulis

Jumat, 11 Oktober 2024 - 20:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemayungnews.id BATANGHARI – Kerap padamnya listrik dibeberapa wilayah di provinsi Jambi membuat warga di beberapa Desa di Kecamatan Pemayung Kabupaten Batanghari Provinsi Jambi dalam beberapa bulan terakhir merasa kesal dengan ulah PLN yang memadamkan lampu secara terus menerus tanpa melihat waktu dan tanpa ada pemberitahuan

 

Seperti keterangan warga Desa Ture yg tidak ingin namanya di publikasikan Jum’at (11/10/2024) mengatakan “PLN itu tidak ada aturan dalam memadamkan lampu terkadang pas mau masuk Magrib lampu mati sampai jam 9 malam baru hidup, terkadang mati pagi siang baru hidup”

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kami ini mau beribadah, anak anak mau belajar,ibu ibu mau memasak, tolong lah jangan sekehendak hati memadamkan lampu ujarnya kepada media ini”

 

“Terkadang dalam satu hari sampai 3 kali mati lampu, otomatis dengan seringnya lampu mati peralatan elektronik di rumah kami akan rusak dan siapa yang rugi pasti kamilah ujarnya lagi”.

 

Dengan pemadaman listrik yang terus menerus membuat Ketua DPD PUSPA-RI (Pusat Study Pembangunan Republik Indonesia) Arian Arifin yang juga warga Pemayung angkat bicara “, PLN jangan bisa nya cuma memadamkan lampu tetapi pikirkan juga masyarakat, jangan cuma saat masyarakat menunggak pembayaran listrik listriknya buru buru dicabut PLN tetapi tingkatan juga pelayanan kepada masyarakat,

 

UU Perlindungan konsumen listrik dalam UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan sudah sangat jelas dan bagaimana upaya hukum yang dapat dilakukan oleh konsumen listrik bila terjadi pemadaman listrik sepihak oleh PT. PLN (Persero).

 

Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative disimpulkan: Perlindungan Konsumen Listrik telah dilindungi oleh Pemerintah dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan dalam Undang-Undang Nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Dalam UU Perlindungan Konsumen disebutkan bahwa konsumen memiliki hak atas Kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa.

Baca Juga  Dengan Kreatifitas Hasil Cukur Warga Binaan Lapas Kuala Tungkal Boleh Di Pertaruhkan

 

Sementara dalam UU Ketenagalistrikan disebutkan bahwa konsumen berhak mendapatkan tenaga listrik secara terus menerus dengan mutu dan keandalan yang baik. Maka sudah merupakan kewajiban PT PLN (Persero) sebagai pemegang izin Usaha penyediaan tenaga listrik, untuk menyediakan tenaga listrik yang memenuhi standar mutu dan keandalan yang berlaku. Apabila pemadaman listrik yang terjadi kurang dari standar pelayanan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah, konsumen berhak mendapat ganti rugi dari PT PLN (Persero).

 

Jika masih seperti ini perlakuan PLN kepada masyarakat Pemayung maka saya selaku masyarakat Pemayung berencana akan menyurati PLN bahkan jika surat kita tidak ada tanggapan maka kita akan melakukan aksi demo ke PLN Jambi imbuhnya lagi,Sementara hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak PLN Cabang Jambi terkait pemadaman listrik dan keluhan masyarakat (Tim)

Editor : Alamsyah

Berita Terkait

Pastikan Stabilitas Harga, Tim Satgas Pangan Polda Jambi Terus Lakukan Pemantauan Harga di Pasar Tradisional
Dipimpin Kapolri, Irjen Pol Krisno H Siregar Resmi Jabat Kapolda Jambi, Irjen Pol Rusdi Jabat Kapolda Sulsel 
Tak Hanya Kapolda, Wakapolda Jambi, Dirlantas, Kabid Propam, Dirbinmas, Dansat Brimob dan Kapolres Tebo Dimutasi
BREAKING NEWS : Irjen Pol Krisno H Siregar Gantikan Irjen Pol Rusdi Hartono sebagai Kapolda Jambi, Ini Profilnya
Saat Bulan Ramadhan, 8 Orang Tersangka Penyalahgunaan Narkoba Ditangkap dalam Operasi Pekat di Jambi
Bincang Hulu Migas PHR Zona 1 dan Media Jambi, Bahas Upaya Tingkatkan Produksi hingga Praktik Bisnis yang Berkelanjutan
Harga Daging Ayam dan Sapi Relatif Stabil, Satgas Pangan Polda Jambi Pastikan Stok di Pasar Tradisional 
Bhayangkari Polairud Polda Jambi Bagikan Takjil kepada Masyarakat Nelayan dan Penambang Ketek di Kota Jambi
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Maret 2025 - 19:52 WIB

Pastikan Stabilitas Harga, Tim Satgas Pangan Polda Jambi Terus Lakukan Pemantauan Harga di Pasar Tradisional

Jumat, 14 Maret 2025 - 19:19 WIB

Dipimpin Kapolri, Irjen Pol Krisno H Siregar Resmi Jabat Kapolda Jambi, Irjen Pol Rusdi Jabat Kapolda Sulsel 

Kamis, 13 Maret 2025 - 10:24 WIB

Tak Hanya Kapolda, Wakapolda Jambi, Dirlantas, Kabid Propam, Dirbinmas, Dansat Brimob dan Kapolres Tebo Dimutasi

Selasa, 11 Maret 2025 - 16:04 WIB

Saat Bulan Ramadhan, 8 Orang Tersangka Penyalahgunaan Narkoba Ditangkap dalam Operasi Pekat di Jambi

Senin, 10 Maret 2025 - 16:53 WIB

Bincang Hulu Migas PHR Zona 1 dan Media Jambi, Bahas Upaya Tingkatkan Produksi hingga Praktik Bisnis yang Berkelanjutan

Minggu, 9 Maret 2025 - 13:36 WIB

Harga Daging Ayam dan Sapi Relatif Stabil, Satgas Pangan Polda Jambi Pastikan Stok di Pasar Tradisional 

Jumat, 7 Maret 2025 - 20:12 WIB

Bhayangkari Polairud Polda Jambi Bagikan Takjil kepada Masyarakat Nelayan dan Penambang Ketek di Kota Jambi

Jumat, 7 Maret 2025 - 10:49 WIB

Harga Minyak Kita di PT Intan Permata Bersaudara Sesuai HET, Satgas Pangan Polda Jambi Pastikan Stok Cukup selama Ramadhan 

Berita Terbaru

Uncategorized

Polres Kerinci Sigap Bantu Warga Terdampak Banjir di Kerinci

Kamis, 13 Mar 2025 - 09:11 WIB