Turut Merugikan Masyarakat, Arian Arifin Ketua DPD PUSPA-RI Kabupaten Batanghari Berencana Akan Gugat PLN Jambi

Avatar

- Penulis

Jumat, 11 Oktober 2024 - 20:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemayungnews.id BATANGHARI – Kerap padamnya listrik dibeberapa wilayah di provinsi Jambi membuat warga di beberapa Desa di Kecamatan Pemayung Kabupaten Batanghari Provinsi Jambi dalam beberapa bulan terakhir merasa kesal dengan ulah PLN yang memadamkan lampu secara terus menerus tanpa melihat waktu dan tanpa ada pemberitahuan

 

Seperti keterangan warga Desa Ture yg tidak ingin namanya di publikasikan Jum’at (11/10/2024) mengatakan “PLN itu tidak ada aturan dalam memadamkan lampu terkadang pas mau masuk Magrib lampu mati sampai jam 9 malam baru hidup, terkadang mati pagi siang baru hidup”

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kami ini mau beribadah, anak anak mau belajar,ibu ibu mau memasak, tolong lah jangan sekehendak hati memadamkan lampu ujarnya kepada media ini”

 

“Terkadang dalam satu hari sampai 3 kali mati lampu, otomatis dengan seringnya lampu mati peralatan elektronik di rumah kami akan rusak dan siapa yang rugi pasti kamilah ujarnya lagi”.

 

Dengan pemadaman listrik yang terus menerus membuat Ketua DPD PUSPA-RI (Pusat Study Pembangunan Republik Indonesia) Arian Arifin yang juga warga Pemayung angkat bicara “, PLN jangan bisa nya cuma memadamkan lampu tetapi pikirkan juga masyarakat, jangan cuma saat masyarakat menunggak pembayaran listrik listriknya buru buru dicabut PLN tetapi tingkatan juga pelayanan kepada masyarakat,

 

UU Perlindungan konsumen listrik dalam UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan sudah sangat jelas dan bagaimana upaya hukum yang dapat dilakukan oleh konsumen listrik bila terjadi pemadaman listrik sepihak oleh PT. PLN (Persero).

 

Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative disimpulkan: Perlindungan Konsumen Listrik telah dilindungi oleh Pemerintah dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan dalam Undang-Undang Nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Dalam UU Perlindungan Konsumen disebutkan bahwa konsumen memiliki hak atas Kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa.

Baca Juga  BreakingNews!! Bupati Batanghari Fadhil Arief Lantik Pj Kepala Desa Senaning

 

Sementara dalam UU Ketenagalistrikan disebutkan bahwa konsumen berhak mendapatkan tenaga listrik secara terus menerus dengan mutu dan keandalan yang baik. Maka sudah merupakan kewajiban PT PLN (Persero) sebagai pemegang izin Usaha penyediaan tenaga listrik, untuk menyediakan tenaga listrik yang memenuhi standar mutu dan keandalan yang berlaku. Apabila pemadaman listrik yang terjadi kurang dari standar pelayanan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah, konsumen berhak mendapat ganti rugi dari PT PLN (Persero).

 

Jika masih seperti ini perlakuan PLN kepada masyarakat Pemayung maka saya selaku masyarakat Pemayung berencana akan menyurati PLN bahkan jika surat kita tidak ada tanggapan maka kita akan melakukan aksi demo ke PLN Jambi imbuhnya lagi,Sementara hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak PLN Cabang Jambi terkait pemadaman listrik dan keluhan masyarakat (Tim)

Editor : Alamsyah

Berita Terkait

Pangkalan Elpiji 3 Kg di Desa Selat Dijual di Atas HET, Warga Mendesak Pihak Terkait Segera Lakukan Tindakan Tegas
Tabrakan Dua Truk di Tanjung Tayas, Muatan Sawit Berhamburan Tutup Jalan & Arus Lalu Lintas Macet
Buntut Laporan Warga, Polres Muaro Jambi Bongkar Aktivitas PETI di DAS Batanghari
Polda Jambi Amankan 22.800 Liter Minyak Ilegal dan 8 Tersangka dalam Sepekan
Air Kehidupan di Tengah Kemarau: Senyum Haru Warga Ladang Panjang Sambut Bantuan Polres Sarolangun
Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, Masjid Almustaqfirin Desa Ture Penuh Khidmat
Kebakaran Lahan di Olak Rambahan Sebrang, Lokasi Terpencil Hambat Penanganan
Karhutla di Tahura Senami Meluas hingga 50 Hektare, Tim Gabungan Mundur Demi Keselamatan
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 22:15 WIB

Pangkalan Elpiji 3 Kg di Desa Selat Dijual di Atas HET, Warga Mendesak Pihak Terkait Segera Lakukan Tindakan Tegas

Sabtu, 12 September 2026 - 15:15 WIB

Tabrakan Dua Truk di Tanjung Tayas, Muatan Sawit Berhamburan Tutup Jalan & Arus Lalu Lintas Macet

Jumat, 11 September 2026 - 16:06 WIB

Kecelakaan Fatal di Pal 10 Jambi, Satu Orang Tewas, Polisi Selidiki Penyebab

Kamis, 10 September 2026 - 22:05 WIB

Buntut Laporan Warga, Polres Muaro Jambi Bongkar Aktivitas PETI di DAS Batanghari

Sabtu, 5 September 2026 - 22:52 WIB

Kebakaran Lahan di Olak Rambahan Sebrang, Lokasi Terpencil Hambat Penanganan

Sabtu, 5 September 2026 - 16:42 WIB

Karhutla di Tahura Senami Meluas hingga 50 Hektare, Tim Gabungan Mundur Demi Keselamatan

Kamis, 3 September 2026 - 23:38 WIB

Sinergi LBH FRIC dan UPT PPA Tanjab Barat Guna Dukung Pemulihan Psikologis Korban Perkosaan

Kamis, 3 September 2026 - 21:21 WIB

Polres Tanjab Timur Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H, Tekankan Keteladanan Akhlak Rasulullah

Berita Terbaru