Turut Merugikan Masyarakat, Arian Arifin Ketua DPD PUSPA-RI Kabupaten Batanghari Berencana Akan Gugat PLN Jambi

Avatar

- Penulis

Jumat, 11 Oktober 2024 - 20:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemayungnews.id BATANGHARI – Kerap padamnya listrik dibeberapa wilayah di provinsi Jambi membuat warga di beberapa Desa di Kecamatan Pemayung Kabupaten Batanghari Provinsi Jambi dalam beberapa bulan terakhir merasa kesal dengan ulah PLN yang memadamkan lampu secara terus menerus tanpa melihat waktu dan tanpa ada pemberitahuan

 

Seperti keterangan warga Desa Ture yg tidak ingin namanya di publikasikan Jum’at (11/10/2024) mengatakan “PLN itu tidak ada aturan dalam memadamkan lampu terkadang pas mau masuk Magrib lampu mati sampai jam 9 malam baru hidup, terkadang mati pagi siang baru hidup”

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kami ini mau beribadah, anak anak mau belajar,ibu ibu mau memasak, tolong lah jangan sekehendak hati memadamkan lampu ujarnya kepada media ini”

 

“Terkadang dalam satu hari sampai 3 kali mati lampu, otomatis dengan seringnya lampu mati peralatan elektronik di rumah kami akan rusak dan siapa yang rugi pasti kamilah ujarnya lagi”.

 

Dengan pemadaman listrik yang terus menerus membuat Ketua DPD PUSPA-RI (Pusat Study Pembangunan Republik Indonesia) Arian Arifin yang juga warga Pemayung angkat bicara “, PLN jangan bisa nya cuma memadamkan lampu tetapi pikirkan juga masyarakat, jangan cuma saat masyarakat menunggak pembayaran listrik listriknya buru buru dicabut PLN tetapi tingkatan juga pelayanan kepada masyarakat,

 

UU Perlindungan konsumen listrik dalam UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan sudah sangat jelas dan bagaimana upaya hukum yang dapat dilakukan oleh konsumen listrik bila terjadi pemadaman listrik sepihak oleh PT. PLN (Persero).

 

Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative disimpulkan: Perlindungan Konsumen Listrik telah dilindungi oleh Pemerintah dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan dalam Undang-Undang Nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Dalam UU Perlindungan Konsumen disebutkan bahwa konsumen memiliki hak atas Kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa.

Baca Juga  Konflik Lahan Warga Dan PT.FPIL Berakhir Damai,Warga Dusun Pematang Bedaro Apreasiasi Polda Jambi Dan Jajaran

 

Sementara dalam UU Ketenagalistrikan disebutkan bahwa konsumen berhak mendapatkan tenaga listrik secara terus menerus dengan mutu dan keandalan yang baik. Maka sudah merupakan kewajiban PT PLN (Persero) sebagai pemegang izin Usaha penyediaan tenaga listrik, untuk menyediakan tenaga listrik yang memenuhi standar mutu dan keandalan yang berlaku. Apabila pemadaman listrik yang terjadi kurang dari standar pelayanan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah, konsumen berhak mendapat ganti rugi dari PT PLN (Persero).

 

Jika masih seperti ini perlakuan PLN kepada masyarakat Pemayung maka saya selaku masyarakat Pemayung berencana akan menyurati PLN bahkan jika surat kita tidak ada tanggapan maka kita akan melakukan aksi demo ke PLN Jambi imbuhnya lagi,Sementara hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak PLN Cabang Jambi terkait pemadaman listrik dan keluhan masyarakat (Tim)

Editor : Alamsyah

Berita Terkait

Peringati Hari Anti Narkotika Internasional 2026, Polda Jambi Musnahkan Barang Bukti Narkoba dan Perkuat Sinergi Berantas Peredaran Gelap Narkotika
Mutasi Pejabat Utama dan Kapolres di Polda Jambi, Sejumlah Jabatan Strategis Berganti
Terkait Dugaan Limbah PKS Pengabuan Reguonal IV, PT.PN IV Bukit Kausar Cemari Sungai Itu Cuma Kabar Burung Perusahaan Selalu Komitmen Dengan Lingkungan
Bupati Tanjab Barat Drs.H.Anwar Sadat.M.ag resmi Buka kegiatan Verifikasi dan Validasi DTSEN 2026
Sekian Lama Berdiri BUMDesa Lampisi Belum Terlihat Berhasil Dimata Masyarakat
Sambut Idul Adha Warga Desa Ture Meriahkan Dengan Pawai Obor
Jalan AMD Desa Pulau Betung Butuh Perhatian Dari Pemkab Batanghari
Ketua GOW Tanjab Barat Berikan Bantuan Kebakaran Di Teluk Nilau
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 12:08 WIB

Peringati Hari Anti Narkotika Internasional 2026, Polda Jambi Musnahkan Barang Bukti Narkoba dan Perkuat Sinergi Berantas Peredaran Gelap Narkotika

Jumat, 26 Juni 2026 - 11:45 WIB

Mutasi Pejabat Utama dan Kapolres di Polda Jambi, Sejumlah Jabatan Strategis Berganti

Sabtu, 13 Juni 2026 - 19:41 WIB

Terkait Dugaan Limbah PKS Pengabuan Reguonal IV, PT.PN IV Bukit Kausar Cemari Sungai Itu Cuma Kabar Burung Perusahaan Selalu Komitmen Dengan Lingkungan

Senin, 8 Juni 2026 - 18:05 WIB

Bupati Tanjab Barat Drs.H.Anwar Sadat.M.ag resmi Buka kegiatan Verifikasi dan Validasi DTSEN 2026

Selasa, 2 Juni 2026 - 15:36 WIB

Sekian Lama Berdiri BUMDesa Lampisi Belum Terlihat Berhasil Dimata Masyarakat

Senin, 18 Mei 2026 - 15:07 WIB

Jalan AMD Desa Pulau Betung Butuh Perhatian Dari Pemkab Batanghari

Senin, 11 Mei 2026 - 21:29 WIB

Ketua GOW Tanjab Barat Berikan Bantuan Kebakaran Di Teluk Nilau

Selasa, 5 Mei 2026 - 14:24 WIB

Aturan Sempadan Jadi Penghalang, Warga Bantaran Sungai Batanghari Tuntut Keadilan dan Turap Segera Dibangun

Berita Terbaru