Pemayungnews.id – TANJAB BARAT – Warga Desa Badang Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Provinsi Jambi, Warga tersebut menolak Dana Kompensasi dari PT. Dasa Anugerah Sejati (DAS)
Salah seorang Warga Desa Badang yang enggan dituliskan namanya, ianya mengatakan kepada Wartawan Pemayungnews.id Senin kemarin, 26/12/2023, Penolakan Dana kompensasi untuk ganti rugi konflik lahan HGU PT.DAS tersebut, dengan alasan tidak sesuai dengan luas lahan yang dituntut Masyarakat, dengan luas di perkirakan 2,963 Hektar
Sementara pihak Perusahaan yang berpotensi bersamaan dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Tanjung Jabung Barat ingin memberikan berupa kompensasi kepada masyarakat Desa dengan nominal Rp. 22 M.
Dilanjutnya, Pemda Kabupaten dan oknum dari Perusahaan diduga juga telah menganggap Masyarakat sembilan Desa, itu masyarakat di Era Kolonial, jika kita nilai dengan nominal yang ingin mereka bayar sama masyarakat.
Harapan masyarakat agar Aparat Penegak Hukum (APH) menindak tegas oknum-oknum yang berpotensi dari Perusahaan tersebut, begitu juga oknum dari Pemda Kabupaten Tanjung Jabung Barat, dengan adanya dugaan persekongkolan oknum-oknum tersebut, tapi terkait adanya persekongkolan mereka sudah saya laporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), katanya
Pantauan media ini, Hak Guna Usaha )HGU) PT. DAS tidak begitu jauh dari Pemukiman Masyarakat,, di perkirakan dua Kilo Meter dari Desa Badang, pihak Perusahaan dan Pemerintah Kabupaten sudah tau ada Makam Imam Hasan Pandiko Rajo pada Abad 17-18.
Tapi hal itu diabaikan mereka, Berancana dalam waktu dekat ini Masyarakat yang menolak Kompensasi dari Perusahaan akan duduki lahan HGU. Diduga lahan masyarakat yang dirampas oleh PT. DAS,” ( Jangcik)