Pemayungnews.id – JAMBI – Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Jambi, mulai Senin (15/7), menggeber Operasi Patuh Siginjai 2024.
Menurut Direktur Lalu Lintas Polda Jambi Komisaris Besar Dhafi, operasi tersebut merupakan bagian dari tugas untuk mengoptimalkan kenyamanan, keamanan dan ketertiban masyarakat. Khususnya dalam aktivitas warga berlalu-lintas dengan beragam kendaraan di jalan raya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Operasi Patuh Jaya 2024 di wilayah hukum Polda Jambi, sebut Dhafi, berlangsung dua minggu, hingga tanggal 28 Juli 2024. Operasi tersebut menyasar delapan jenis pelanggaran yang berpotensi kerap dilakukan oknum pengendara – baik insiden atau faktor pelanggaran – selama di jalan raya.
Satu dari delapan sasaran prioritas operasi adalah sepeda motor listrik yang belakangan ini sering digunakan warga wara-wiri di jalan raya. Dhafi menegaskan, untuk beroperasi di jalan raya, sepeda motor listrik yang digunakan mesti memiliki dokumen kendaraan seperti lazim diberlakukan pada kendaraan bermotor lainnya.
Sepeda motor listrik, sebut Dhafi memiliki peralatan pendukung mumpuni untuk beraktivitas di jalan raya. Artinya, pengguna sepeda motor listrik harus memiliki legalitas untuk operasional di jalan raya, seperti TNKB.
Jika tidak ada dokumen pendukung yang dimaksud, sepeda motor listrik hanya diperkenankan untuk dioperasikan di area khusus, seperti lingkungan perumahan. Penegasan itu, Dhafi dipanggil demi menegakkan hukum dan tertib berlalulintas. Dan tentu saja, ujar Dhafi, penertiban tersebut sekaligus untuk kebaikan sang pengguna sepeda motor listrik, jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan saat di jalan raya.
Keseluruhan sasaran prioritas Operasi Patuh Siginjai 2024 yang akan diberlakukan mulai Senin lusa yakni contoh dari pelanggaran .
Melanggar rambut dan marka jalan
Menggunakan telepon seluler saat berkendara
Tidak menggunakan helm berstandar nasional Indonesia (SNI)
Melebihi batas kecepatan normal
Pengemudi di bawah umur / tidak memiliki SIM
Berboncengan lebih dari satu orang
Angkutan barang tidak seperti jalan raya, melebihi volume kelas jalan raya.
Kendaraan tidak menggunakan plat nomor/TNKB / tidak standar atau palsu.(lam)
Editor : Alamsyah