Pemayungnews.id- TANJAB BARAT – Dari keterangan Pihak Desa Pengembalian Dana Desa ( DD) untuk pembangunan Turap tidak jauh dari Kantor Desa Lampisi. Kecamatan Renah Mandaluh. Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Provinsi Jambi sudah dilakukan
Dari Investigasi dari awak media serta Lembaga Swadaya Masyarakat LSM Pusat Studi Pembangunan Republilk Indonesia( PUSPA-RI ) mengatakan, selasa 05/08/2025, pengembalian Dana tersebut Patut dipertanyakan, karena selama 60 hari uang Desa yang didalam disalahgunakan harus dikembalikan tanpa terkecuali, karena itu ada unsur pidananya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan UU dan peraturan yang sudah ditetapkan untuk Desa yang salah mengunakan Dana Desa maupun Dana lainnya, Pengembalian Dana juga harus transparansi dengan masyarakat Desa, karena Dana Desa itu bukan Dana untuk individu Kepala Desa.
Sekretaris Desa ( Sekdes) saat dikonfirmasi diruangan tamu Kantor Desa selasa 05/08) 2025, ianya mengatakan semua uang turap yang rusak hingga kini tidak bermanfaat, sudah dikembalikan seluruhnya, tapi saat bukti dokumentasi pengembalian Dana Turap tersebut, itu tidak ada, akuinya
Berbeda dengan jawaban Kepala Desa, saat dikonfirmasi di kediamanya, ianya mengatakan turap yang rusak tahun anggaran 2024, dengan nominal anggaran Rp, 40 jutaan, sudah dikembalikan, tapi tidak semuanya,katanya, hal tersebut berbeda dengan jawaban Sekdes.
Di lanjutnya, Kalau soal dokumentasi pengembalian Dana, itu lengkap semua, inspektorat kabupaten Tanjung Jabung Barat juga sudah mengetahui dan sudah di tanda tangan oleh salah seorang Pemberdayaan masyarakat Desa ( PMD) katanya.
Dengan ada nya berita hasil konfirmasi yang dilakukan oleh awak media, DPW LSM Puspa RI Provinsi Jambi minta Aparat Penegak Hukum ( APH) untuk menindak adanya dugaan penyelewengan Dana Desa Lampisi.Kecamatan Renah Mandaluh, karena dengan jawaban berbeda Kades dan Sekdes sudah diketahui disitu ada unsur dugaan korupsi atau penyelewengan untuk Dana Desa Tahun Anggaran ( TA) 2024 “(Jangcik)
Editor : Alamsyah












