Dari 75 Ribu Kepala Desa , 477 Kepala Desa Terlibat Kasus Korupsi Dana Desa , FRIC Minta Bersama Awasi Pengelolaan Dana Desa

Avatar

- Penulis

Minggu, 14 Desember 2025 - 10:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemayungnews.id- JAKARTA– Fest Respon Indonesia Center melakukan pengumpulan data terkait Jumlah Kepala Desa dan alokasi Jumlah Dana Desa SE Indonesia . Undang-Undang Dana Desa adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Undang-undang ini mengatur tentang pengelolaan dana desa, termasuk pengalokasian, penggunaan, dan penyaluran dana desa.

 

*Kewajiban Pemerintah Desa*

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

– Mengelola dana desa secara transparan dan akuntabel

– Menggunakan dana desa untuk kepentingan masyarakat desa

– Melakukan pelaporan dan pencatatan keuangan secara transparan

 

*Sumber Dana Desa*

– Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)

– Alokasi dana desa yang diterima dari pemerintah pusat

– Pendapatan asli desa, seperti hasil usaha dan swadaya masyarakat

 

*Prioritas Penggunaan Dana Desa*

– Penanganan kemiskinan ekstrem

– Pembangunan infrastruktur dasar

– Pengembangan ekonomi lokal

– Peningkatan kualitas hidup masyarakat desa

– Pemanfaatan teknologi informasi untuk desa digital

 

*Pengawasan dan Evaluasi*

– Pemerintah pusat dan daerah melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pengelolaan dana desa

– Masyarakat desa dapat melaporkan dugaan penyalahgunaan dana desa kepada aparat penegak hukum.

 

Jumlah kepala desa di Indonesia sangat banyak, mencapai sekitar 83.184 desa dan kelurahan, dengan lebih dari 75.000 di antaranya adalah desa

 

Namun, jika Anda ingin tahu jumlah kepala desa yang aktif, data terbaru menunjukkan bahwa ada sekitar 83.184 kepala desa dan kelurahan di Indonesia, dengan rincian:

– *Desa*: 75.753

– *Kelurahan*: 8.486

– *Unit Pemukiman Transmigrasi*: 37

 

Kepala desa di Indonesia berasal dari berbagai latar belakang, dengan mayoritas (94,24%) adalah laki-laki dan hanya 5,76% perempuan

 

Baca Juga  INFO TERKINI LALU LINTAS DI JALAN TOL TRANS SUMATERA SELAMA LIBUR TAHUN BARU ISLAM 1447H

Pemerintah pusat telah mengalokasikan dana desa sebesar Rp71 triliun untuk tahun 2025. Dana ini akan disalurkan ke lebih dari 75.000 desa di seluruh Indonesia, dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mempercepat pembangunan di tingkat desa.

 

Alokasi dana desa ini terdiri dari:

– *Rp69 triliun*: Dialokasikan berdasarkan formula tahun anggaran sebelumnya

– *Rp2 triliun*: Dialokasikan sebagai insentif bagi desa yang melaksanakan kebijakan pemerintah pusat

 

Dana desa ini akan digunakan untuk mendukung berbagai program dan inisiatif, seperti:

– *Penguatan Ekonomi Desa*: Pengembangan usaha kecil, pemberdayaan ekonomi lokal, dan pelatihan keterampilan

– *Pembangunan Infrastruktur Dasar*: Pembangunan jalan, jembatan, dan fasilitas publik lainnya

– *Ketahanan Pangan*: Pengembangan pertanian, peternakan, dan perikanan

– *Pemberdayaan Masyarakat*: Pendidikan, kesehatan, dan program sosial lainnya

 

Berdasarkan data yang ada, jumlah kepala desa (Kades) yang terlibat kasus korupsi di Indonesia cukup tinggi. Pada tahun 2025, tercatat sekitar 477 kepala desa yang terlibat kasus korupsi, terutama terkait penyalahgunaan dana desa

 

Berikut beberapa data terkait kasus korupsi kepala desa:

– *2023*: 184 kepala desa terlibat kasus korupsi

– *2024*: 275 kepala desa terlibat kasus korupsi

– *2025*: 477 kepala desa terlibat kasus korupsi (hingga Agustus 2025)

 

Wilayah Sumatera Utara merupakan salah satu daerah dengan kasus korupsi kepala desa tertinggi

 

Undang-Undang yang mengatur korupsi dana desa dan sanksi di Indonesia adalah:

 

– *Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi* (UU Tipikor) jo. *Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001* tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

– *Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa* yang mengatur tata kelola dan pengawasan dana desa.

Baca Juga  Dandim 0415/Jambi hadiri Ziarah di TMP Satria Bhakti

 

Sanksi bagi pelaku korupsi dana desa dapat berupa:

– *Pidana Penjara*: Minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun

– *Denda*: Minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar

– *Pengembalian Uang*: Pelaku korupsi diwajibkan mengembalikan uang yang diperoleh dari tindak pidana korupsi

 

Selain itu, pelaku korupsi juga dapat dikenai sanksi administratif, seperti:

– *Teguran Lisan dan/atau Teguran Tertulis*

– *Penghentian Sementara dan/atau Pemberhentian*

 

Perlu diingat bahwa korupsi dana desa merupakan kejahatan serius yang dapat merugikan keuangan negara dan masyarakat.(Arifin)

Editor : Arian Arifin

Berita Terkait

MADRASAH IBTIDAIYAH DI LOPAK AUR TERBAKAR, DAMKAR DUA KABUPATEN KERAHKAN PERSONEL
Presisi Merdeka Run 2026 Berlangsung Lancar, Kapolda Jambi Ucapkan Terimakasih dan Apresiasi Dukungan Masyarakat
Telur Asin Matang Berbahan Dasar Telur Bebek Aminah Telah Hadir Di Swalayan Maupun Minimarket Di Kota Jambi
Ditreskrimsus Polda Jambi Ungkap Pembobolan Bank Jambi Rp144,82 Miliar, Tiga Tersangka Diamankan
Remaja Yang Tenggelam Saat Mandi di Sungai Batanghari, Ditemukan Tidak Jauh Dari Tempat nya Tenggelam
Remaja 16 Tahun Hilang Terseret Arus Sungai Batanghari Saat Mandi,Tim SAR Jambi Diterjunkan
Gerakan Ayah Mengantar Anak Sekolah Di SDN 180/I Ture,Wali Murid Terlihat Antusias
Peringati Hari Anti Narkotika Internasional 2026, Polda Jambi Musnahkan Barang Bukti Narkoba dan Perkuat Sinergi Berantas Peredaran Gelap Narkotika
Berita ini 52 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:31 WIB

Sebuah Rumah Di Desa Pulau Raman Di Lahap Sijago Merah, Warga Berjibaku Padamkan Api Secara Manual

Senin, 10 Agustus 2026 - 12:27 WIB

MADRASAH IBTIDAIYAH DI LOPAK AUR TERBAKAR, DAMKAR DUA KABUPATEN KERAHKAN PERSONEL

Minggu, 9 Agustus 2026 - 19:27 WIB

Presisi Merdeka Run 2026 Berlangsung Lancar, Kapolda Jambi Ucapkan Terimakasih dan Apresiasi Dukungan Masyarakat

Rabu, 15 Juli 2026 - 22:06 WIB

Telur Asin Matang Berbahan Dasar Telur Bebek Aminah Telah Hadir Di Swalayan Maupun Minimarket Di Kota Jambi

Rabu, 15 Juli 2026 - 13:05 WIB

Ditreskrimsus Polda Jambi Ungkap Pembobolan Bank Jambi Rp144,82 Miliar, Tiga Tersangka Diamankan

Selasa, 14 Juli 2026 - 22:09 WIB

Remaja 16 Tahun Hilang Terseret Arus Sungai Batanghari Saat Mandi,Tim SAR Jambi Diterjunkan

Senin, 13 Juli 2026 - 11:35 WIB

Gerakan Ayah Mengantar Anak Sekolah Di SDN 180/I Ture,Wali Murid Terlihat Antusias

Jumat, 26 Juni 2026 - 12:08 WIB

Peringati Hari Anti Narkotika Internasional 2026, Polda Jambi Musnahkan Barang Bukti Narkoba dan Perkuat Sinergi Berantas Peredaran Gelap Narkotika

Berita Terbaru