Diduga Pengecer BBM Sejenis Solar Di Pinggir Jalan Lintas Timur Desa Badang Pangkas Dari Mobil Truk/Bus Lintas

Avatar

- Penulis

Rabu, 12 Agustus 2026 - 11:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemayungnews.id-TANJAB BARAT-Risman Sofian. S, Salah seorang pengecer yang terang-terangan berani melanggar UU yang sudah diterapkan tentang pangkas memangkas BBM bersubsidi, dan dijual kembali, hal ini diminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindak tegas kejahatan yang dilakukan seorang pengecer tersebut.

 

Tindakan memangkas atau mengencingi solar subsidi dari mobil lintas (truk/bus) untuk dijual kembali secara eceran adalah tindakan ilegal, yang melanggar pasal 55 UU nomor 22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi (Migas)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

sebagaimana telah diubah oleh pasal 40 angka 9 UU nomor 6 Tahun 2023 tentang cipta kerja.

Pelaku yang terlibat dalam rantai ini baik sopir yang memangkas, penampung, maupun penjual eceran dapat dijerat sanksi pidana penjara paling lama 6 Tahun, dan denda paling banyak Rp. 60 miliar.

 

Berikut adalah rincian aturan hukum dan pasal berlapis yang mengatur pelanggaran tersebut.

Solar subsidi merupakan Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) yang disubsidi oleh negara dan penggunaannya diatur ketat oleh Peraturan Presiden (Perpres) nomor 191 Tahun 2014, Berdasarkan hukum, masyarakat dilarang keras membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi untuk diperjual belikan kembali

demi untuk meraih keuntungan individu atau keuntungan pribadi.

 

didalam pasal 374 tentang pengelapan dalam jabatan, Jika sopir menyalahgunakan wewenangnya dengan menjual solar yang merupakan fasilitas operasional milik perusahaan atau pemilik kendaraan tempat ia bekerja.

 

Maka Sanksi pidananya adalah penjara maksimal, 5 tahun , pasal 480 KUHP juga menegaskan bagi pemilik Kios eceran atau pengepul yang membeli solar hasil pangkasan tersebut dapat dituding sebagai penadah barang hasil kejahatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.

Baca Juga  Tol Baleno Diresmikan Presiden Jokowi, Kepala BPJN Sebut Akan Beroperasi Tahun Ini Tunggu Kelengkapan Administrasi

 

Terpantau oleh wartawan ini, sudah sekian lama dua pengecer BBM Bersubsidi di jalan lintas timur mencari keuntungan dengan cara memangkas, tanpa memikirkan Hukum yang ada dalam wilayah Kecamatan Tungkal Ulu. Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Provinsi Jambi.’ ( Jangcik )

Editor : Arian Arifin

Berita Terkait

Tingkatkan Keimanan dan Ketaqwaan, Polres Tanjab Timur Gelar Shubuh Keliling Bersama Masyarakat
Bupati Dillah Hikmah Sari Resmi Buka TMMD Ke-130 Kodim 0419/Tanjab di Desa Merbau, Fokus Tingkatkan Jalan 2.690 Meter
Nakhoda Baru Polda Jambi Tiba: Irjen Pol Widodo Disambut Hangat Gubernur Al Haris dan jajaran Forkopimda
Sat Binmas Polda Jambi Sambangi Pos Pemuda Desa Merlung Untuk Pembinaa
Terduga KDRT di Tanjung Jabung Barat Ditahan, Pelaku Lempar Batu Bata ke Kepala Istri
Lomba Dayung Perahu Desa Kuap Meriah, Peserta Tuan Rumah Kuasai Podium
Satlantas Polres Tanjab Barat & Polsek Merlung Dampingi Mahasiswa STTD Lakukan Survei Pengguna Jalan Raya
Kapolda Jambi Berganti, Irjen Pol. Widodo Gantikan Irjen Pol. Krisno H. Siregar
Berita ini 51 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 11:01 WIB

Tingkatkan Keimanan dan Ketaqwaan, Polres Tanjab Timur Gelar Shubuh Keliling Bersama Masyarakat

Selasa, 13 Oktober 2026 - 23:36 WIB

Bupati Dillah Hikmah Sari Resmi Buka TMMD Ke-130 Kodim 0419/Tanjab di Desa Merbau, Fokus Tingkatkan Jalan 2.690 Meter

Selasa, 13 Oktober 2026 - 23:24 WIB

Nakhoda Baru Polda Jambi Tiba: Irjen Pol Widodo Disambut Hangat Gubernur Al Haris dan jajaran Forkopimda

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 15:26 WIB

Sat Binmas Polda Jambi Sambangi Pos Pemuda Desa Merlung Untuk Pembinaa

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:00 WIB

Terduga KDRT di Tanjung Jabung Barat Ditahan, Pelaku Lempar Batu Bata ke Kepala Istri

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:09 WIB

Satlantas Polres Tanjab Barat & Polsek Merlung Dampingi Mahasiswa STTD Lakukan Survei Pengguna Jalan Raya

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 10:55 WIB

Kapolda Jambi Berganti, Irjen Pol. Widodo Gantikan Irjen Pol. Krisno H. Siregar

Jumat, 2 Oktober 2026 - 12:05 WIB

BID PROPAM POLDA JAMBI GELAR GAKTIBPLIN DI POLRESTA JAMBI, CEK HP DAN TES URIN PERSONIL

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Sat Binmas Polda Jambi Sambangi Pos Pemuda Desa Merlung Untuk Pembinaa

Sabtu, 10 Okt 2026 - 15:26 WIB