Diduga Pengecer BBM Sejenis Solar Di Pinggir Jalan Lintas Timur Desa Badang Pangkas Dari Mobil Truk/Bus Lintas

Avatar

- Penulis

Rabu, 12 Agustus 2026 - 11:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemayungnews.id-TANJAB BARAT-Risman Sofian. S, Salah seorang pengecer yang terang-terangan berani melanggar UU yang sudah diterapkan tentang pangkas memangkas BBM bersubsidi, dan dijual kembali, hal ini diminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindak tegas kejahatan yang dilakukan seorang pengecer tersebut.

 

Tindakan memangkas atau mengencingi solar subsidi dari mobil lintas (truk/bus) untuk dijual kembali secara eceran adalah tindakan ilegal, yang melanggar pasal 55 UU nomor 22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi (Migas)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

sebagaimana telah diubah oleh pasal 40 angka 9 UU nomor 6 Tahun 2023 tentang cipta kerja.

Pelaku yang terlibat dalam rantai ini baik sopir yang memangkas, penampung, maupun penjual eceran dapat dijerat sanksi pidana penjara paling lama 6 Tahun, dan denda paling banyak Rp. 60 miliar.

 

Berikut adalah rincian aturan hukum dan pasal berlapis yang mengatur pelanggaran tersebut.

Solar subsidi merupakan Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) yang disubsidi oleh negara dan penggunaannya diatur ketat oleh Peraturan Presiden (Perpres) nomor 191 Tahun 2014, Berdasarkan hukum, masyarakat dilarang keras membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi untuk diperjual belikan kembali

demi untuk meraih keuntungan individu atau keuntungan pribadi.

 

didalam pasal 374 tentang pengelapan dalam jabatan, Jika sopir menyalahgunakan wewenangnya dengan menjual solar yang merupakan fasilitas operasional milik perusahaan atau pemilik kendaraan tempat ia bekerja.

 

Maka Sanksi pidananya adalah penjara maksimal, 5 tahun , pasal 480 KUHP juga menegaskan bagi pemilik Kios eceran atau pengepul yang membeli solar hasil pangkasan tersebut dapat dituding sebagai penadah barang hasil kejahatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.

Baca Juga  1.400-an Peserta Ikuti Night Fun Run For Safety BPTD PKJ Provinsi Jambi 2024

 

Terpantau oleh wartawan ini, sudah sekian lama dua pengecer BBM Bersubsidi di jalan lintas timur mencari keuntungan dengan cara memangkas, tanpa memikirkan Hukum yang ada dalam wilayah Kecamatan Tungkal Ulu. Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Provinsi Jambi.’ ( Jangcik )

Editor : Arian Arifin

Berita Terkait

Si jago Merah Mengamuk Di Simpang Selat Habiskan Satu Buah Ruko
Kapolres Cirebon Kota Apresiasi Pengabdian Dua Personel dalam Upacara Kenaikan Pangkat
Mutasi Besar Di Polda Jambi, Sejumlah Pejabat Utama Dan Kapolres Bergeser
Antusiasme Warga Dusun Kebun Meriahkan HUT RI ke-81, Pererat Silaturahmi dan Semangat Nasionalisme
Dipimpin Kapolres Sarolangun, Satgas Gabungan Berjibaku Padamkan Karhutla di Areal Plasma PT BKS
Dua Pondok Kelompok Tani Karya Bakti Desa Ture Hangus Terbakar, Diduga Ada Unsur Kesengajaan
Asap Kian Tebal Selimuti Pemayung,Warga Minta Pemda Batanghari Segera Liburkan Sekolah
Tersangka Insiden Pembacokan Serahkan Diri, Keluarga Tegaskan Melindungi Diri dan Harapkan Keadilan 
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 14:12 WIB

Si jago Merah Mengamuk Di Simpang Selat Habiskan Satu Buah Ruko

Selasa, 1 September 2026 - 20:22 WIB

Kapolres Cirebon Kota Apresiasi Pengabdian Dua Personel dalam Upacara Kenaikan Pangkat

Senin, 31 Agustus 2026 - 10:40 WIB

Mutasi Besar Di Polda Jambi, Sejumlah Pejabat Utama Dan Kapolres Bergeser

Minggu, 30 Agustus 2026 - 19:55 WIB

Antusiasme Warga Dusun Kebun Meriahkan HUT RI ke-81, Pererat Silaturahmi dan Semangat Nasionalisme

Senin, 24 Agustus 2026 - 23:35 WIB

Dua Pondok Kelompok Tani Karya Bakti Desa Ture Hangus Terbakar, Diduga Ada Unsur Kesengajaan

Senin, 24 Agustus 2026 - 11:51 WIB

Asap Kian Tebal Selimuti Pemayung,Warga Minta Pemda Batanghari Segera Liburkan Sekolah

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 12:22 WIB

Tersangka Insiden Pembacokan Serahkan Diri, Keluarga Tegaskan Melindungi Diri dan Harapkan Keadilan 

Jumat, 21 Agustus 2026 - 12:26 WIB

Mulai 21 Agustus 2026 Pukul 15.00 WIB, Tol Betung-Tempino-Jambi Seksi Bayung Lencir – Simpang Ness/Pijoan Diberlakukan Tarif

Berita Terbaru

Amsindo Jambi

Si jago Merah Mengamuk Di Simpang Selat Habiskan Satu Buah Ruko

Rabu, 2 Sep 2026 - 14:12 WIB