Diduga Pengecer BBM Sejenis Solar Di Pinggir Jalan Lintas Timur Desa Badang Pangkas Dari Mobil Truk/Bus Lintas

Avatar

- Penulis

Rabu, 12 Agustus 2026 - 11:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemayungnews.id-TANJAB BARAT-Risman Sofian. S, Salah seorang pengecer yang terang-terangan berani melanggar UU yang sudah diterapkan tentang pangkas memangkas BBM bersubsidi, dan dijual kembali, hal ini diminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindak tegas kejahatan yang dilakukan seorang pengecer tersebut.

 

Tindakan memangkas atau mengencingi solar subsidi dari mobil lintas (truk/bus) untuk dijual kembali secara eceran adalah tindakan ilegal, yang melanggar pasal 55 UU nomor 22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi (Migas)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

sebagaimana telah diubah oleh pasal 40 angka 9 UU nomor 6 Tahun 2023 tentang cipta kerja.

Pelaku yang terlibat dalam rantai ini baik sopir yang memangkas, penampung, maupun penjual eceran dapat dijerat sanksi pidana penjara paling lama 6 Tahun, dan denda paling banyak Rp. 60 miliar.

 

Berikut adalah rincian aturan hukum dan pasal berlapis yang mengatur pelanggaran tersebut.

Solar subsidi merupakan Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) yang disubsidi oleh negara dan penggunaannya diatur ketat oleh Peraturan Presiden (Perpres) nomor 191 Tahun 2014, Berdasarkan hukum, masyarakat dilarang keras membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi untuk diperjual belikan kembali

demi untuk meraih keuntungan individu atau keuntungan pribadi.

 

didalam pasal 374 tentang pengelapan dalam jabatan, Jika sopir menyalahgunakan wewenangnya dengan menjual solar yang merupakan fasilitas operasional milik perusahaan atau pemilik kendaraan tempat ia bekerja.

 

Maka Sanksi pidananya adalah penjara maksimal, 5 tahun , pasal 480 KUHP juga menegaskan bagi pemilik Kios eceran atau pengepul yang membeli solar hasil pangkasan tersebut dapat dituding sebagai penadah barang hasil kejahatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.

Baca Juga  Sinergi Tanpa Batas , Danrem 042/Gapu Bersama Kapolda Jambi Wujudkan Jambi Kamtibmas dan Pemilu Aman Damai 2024

 

Terpantau oleh wartawan ini, sudah sekian lama dua pengecer BBM Bersubsidi di jalan lintas timur mencari keuntungan dengan cara memangkas, tanpa memikirkan Hukum yang ada dalam wilayah Kecamatan Tungkal Ulu. Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Provinsi Jambi.’ ( Jangcik )

Editor : Arian Arifin

Berita Terkait

Desak Polairud Turun ke Bantaran Sungai di Pasar Muara Tembesi, WAL: Jangan Pura-pura Tidak Tahu
MADRASAH IBTIDAIYAH DI LOPAK AUR TERBAKAR, DAMKAR DUA KABUPATEN KERAHKAN PERSONEL
Presisi Merdeka Run 2026 Berlangsung Lancar, Kapolda Jambi Ucapkan Terimakasih dan Apresiasi Dukungan Masyarakat
Telur Asin Matang Berbahan Dasar Telur Bebek Aminah Telah Hadir Di Swalayan Maupun Minimarket Di Kota Jambi
Ditreskrimsus Polda Jambi Ungkap Pembobolan Bank Jambi Rp144,82 Miliar, Tiga Tersangka Diamankan
Remaja Yang Tenggelam Saat Mandi di Sungai Batanghari, Ditemukan Tidak Jauh Dari Tempat nya Tenggelam
Remaja 16 Tahun Hilang Terseret Arus Sungai Batanghari Saat Mandi,Tim SAR Jambi Diterjunkan
Gerakan Ayah Mengantar Anak Sekolah Di SDN 180/I Ture,Wali Murid Terlihat Antusias
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 11:40 WIB

Diduga Pengecer BBM Sejenis Solar Di Pinggir Jalan Lintas Timur Desa Badang Pangkas Dari Mobil Truk/Bus Lintas

Rabu, 12 Agustus 2026 - 11:37 WIB

Desak Polairud Turun ke Bantaran Sungai di Pasar Muara Tembesi, WAL: Jangan Pura-pura Tidak Tahu

Senin, 10 Agustus 2026 - 12:27 WIB

MADRASAH IBTIDAIYAH DI LOPAK AUR TERBAKAR, DAMKAR DUA KABUPATEN KERAHKAN PERSONEL

Minggu, 9 Agustus 2026 - 19:27 WIB

Presisi Merdeka Run 2026 Berlangsung Lancar, Kapolda Jambi Ucapkan Terimakasih dan Apresiasi Dukungan Masyarakat

Rabu, 15 Juli 2026 - 13:05 WIB

Ditreskrimsus Polda Jambi Ungkap Pembobolan Bank Jambi Rp144,82 Miliar, Tiga Tersangka Diamankan

Rabu, 15 Juli 2026 - 00:50 WIB

Remaja Yang Tenggelam Saat Mandi di Sungai Batanghari, Ditemukan Tidak Jauh Dari Tempat nya Tenggelam

Selasa, 14 Juli 2026 - 22:09 WIB

Remaja 16 Tahun Hilang Terseret Arus Sungai Batanghari Saat Mandi,Tim SAR Jambi Diterjunkan

Senin, 13 Juli 2026 - 11:35 WIB

Gerakan Ayah Mengantar Anak Sekolah Di SDN 180/I Ture,Wali Murid Terlihat Antusias

Berita Terbaru