Diduga Pengecer BBM Sejenis Solar Di Pinggir Jalan Lintas Timur Desa Badang Pangkas Dari Mobil Truk/Bus Lintas

Avatar

- Penulis

Rabu, 12 Agustus 2026 - 11:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemayungnews.id-TANJAB BARAT-Risman Sofian. S, Salah seorang pengecer yang terang-terangan berani melanggar UU yang sudah diterapkan tentang pangkas memangkas BBM bersubsidi, dan dijual kembali, hal ini diminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindak tegas kejahatan yang dilakukan seorang pengecer tersebut.

 

Tindakan memangkas atau mengencingi solar subsidi dari mobil lintas (truk/bus) untuk dijual kembali secara eceran adalah tindakan ilegal, yang melanggar pasal 55 UU nomor 22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi (Migas)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

sebagaimana telah diubah oleh pasal 40 angka 9 UU nomor 6 Tahun 2023 tentang cipta kerja.

Pelaku yang terlibat dalam rantai ini baik sopir yang memangkas, penampung, maupun penjual eceran dapat dijerat sanksi pidana penjara paling lama 6 Tahun, dan denda paling banyak Rp. 60 miliar.

 

Berikut adalah rincian aturan hukum dan pasal berlapis yang mengatur pelanggaran tersebut.

Solar subsidi merupakan Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) yang disubsidi oleh negara dan penggunaannya diatur ketat oleh Peraturan Presiden (Perpres) nomor 191 Tahun 2014, Berdasarkan hukum, masyarakat dilarang keras membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi untuk diperjual belikan kembali

demi untuk meraih keuntungan individu atau keuntungan pribadi.

 

didalam pasal 374 tentang pengelapan dalam jabatan, Jika sopir menyalahgunakan wewenangnya dengan menjual solar yang merupakan fasilitas operasional milik perusahaan atau pemilik kendaraan tempat ia bekerja.

 

Maka Sanksi pidananya adalah penjara maksimal, 5 tahun , pasal 480 KUHP juga menegaskan bagi pemilik Kios eceran atau pengepul yang membeli solar hasil pangkasan tersebut dapat dituding sebagai penadah barang hasil kejahatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.

Baca Juga  Kunjungan Kerja Pengurus PWI Kota Jambi Disambut Hangat Kapolda Jambi, Ini Pesan Irjen Pol Rusdi Hartono

 

Terpantau oleh wartawan ini, sudah sekian lama dua pengecer BBM Bersubsidi di jalan lintas timur mencari keuntungan dengan cara memangkas, tanpa memikirkan Hukum yang ada dalam wilayah Kecamatan Tungkal Ulu. Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Provinsi Jambi.’ ( Jangcik )

Editor : Arian Arifin

Berita Terkait

Luka Bakar Menimpa 5 Kru Saat Kapal MT Nurhasanah Lima Terbakar di Perairan Teluk Majelis
Peringati HUT Lalu Lintas ke-71, Ditlantas Polda Jambi Rangkul 5 Pilar Keselamatan
Pangkalan Elpiji 3 Kg di Desa Selat Dijual di Atas HET, Warga Mendesak Pihak Terkait Segera Lakukan Tindakan Tegas
Tabrakan Dua Truk di Tanjung Tayas, Muatan Sawit Berhamburan Tutup Jalan & Arus Lalu Lintas Macet
Buntut Laporan Warga, Polres Muaro Jambi Bongkar Aktivitas PETI di DAS Batanghari
Polda Jambi Amankan 22.800 Liter Minyak Ilegal dan 8 Tersangka dalam Sepekan
Air Kehidupan di Tengah Kemarau: Senyum Haru Warga Ladang Panjang Sambut Bantuan Polres Sarolangun
Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, Masjid Almustaqfirin Desa Ture Penuh Khidmat
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 21:45 WIB

Luka Bakar Menimpa 5 Kru Saat Kapal MT Nurhasanah Lima Terbakar di Perairan Teluk Majelis

Selasa, 22 September 2026 - 11:36 WIB

Peringati HUT Lalu Lintas ke-71, Ditlantas Polda Jambi Rangkul 5 Pilar Keselamatan

Kamis, 17 September 2026 - 22:15 WIB

Pangkalan Elpiji 3 Kg di Desa Selat Dijual di Atas HET, Warga Mendesak Pihak Terkait Segera Lakukan Tindakan Tegas

Sabtu, 12 September 2026 - 15:15 WIB

Tabrakan Dua Truk di Tanjung Tayas, Muatan Sawit Berhamburan Tutup Jalan & Arus Lalu Lintas Macet

Kamis, 10 September 2026 - 19:18 WIB

Polda Jambi Amankan 22.800 Liter Minyak Ilegal dan 8 Tersangka dalam Sepekan

Kamis, 10 September 2026 - 13:22 WIB

Toko Pakaian Raja Murah di Sengeti Terbakar, Tiga Unit Damkar Diterjunkan

Rabu, 9 September 2026 - 15:48 WIB

Air Kehidupan di Tengah Kemarau: Senyum Haru Warga Ladang Panjang Sambut Bantuan Polres Sarolangun

Selasa, 8 September 2026 - 13:51 WIB

Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, Masjid Almustaqfirin Desa Ture Penuh Khidmat

Berita Terbaru