Ditangkap Subdit V Cyber Ditreskrimsus, Pelaku Penyebar Video Syur Enak Yank Dijerat UU ITE

Avatar

- Penulis

Rabu, 5 Juni 2024 - 12:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAMBI – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi melalui Subdit V Cyber menangkap serta menetapkan satu tersangka terkait video syur Enak Yank yang sempat viral beberapa waktu lalu yang merupakan mantan Presma Unja dengan seorang perempuan.

 

Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas melalui Plh Kasubdit V Cyber AKBP Reza Khomeini didampingi Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Jambi Kompol Amin Nasution menyebutkan bahwa pelaku yang kita amankan adalah JG merupakan karyawan service handphone.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“ Pelaku kita amankan di kediamannya yang merupakan penyebar video syur tersebut,” ungkapnya saat menggelar konferensi pers di Mapolda Jambi, Rabu (05/4/24).

 

Dilanjutkan AKBP Reza, untuk modus operandi pelaku ini membuka, mengambil dan memindahkan data pribadi korban yang merupakan pemeran video syur yang tersimpan di Galeri File tersembunyi pada Handphone.

 

“ Untuk kronologisnya bermula saat korban berinisial KN yang merupakan pemeran video yang viral datang ke salah satu Counter Handphone untuk memperbaiki LCD (White Scree) Handphone Iphone 13 Pro warna Sierra Blue miliknya dan dijemput kembali Handphone tersebut pada tanggal 29 April 2024 dengan garansi service selama 7 (tujuh) hari, “ paparnya.

 

Selanjutnya, korban datang kembali ke Counter tersebut untuk mengklaim garansi service dikarenakan Handphone tersebut mengalami kerusakan lagi pada LCD nya (Black Screen), namun korban dihubungi rekannya bahwa video pribadinya viral tersebar di medsos dan WAG.

 

Tak terima videonya tersebar, korban mendatangi Counter dan menanyakan mengapa videonya tersebar pada 4 Mei 2024.

 

Disampaikan pihak Counter bahwa pihak Counter tidak melakukan perbaikan di Counternya namun diserahkan ke tempat service yang bekerjasama dengan Counter tersebut yaitu tempat Service GP untuk diperbaiki.

Baca Juga  Cek Administrasi, Tim Itwasda Polda Jambi Gelar Was Ops Lilin 2023 di RTMC Ditlantas Polda Jambi

 

“ Mendapatkan keterangan dari pihak Counter, Korban mendatangi tempat Service GP menanyakan perihal tersebut ternyata Handphone milik korban sudah diambil oleh pihak Counter pada tanggal 3 Mei 2024 sekira pukul 20.45 Wib, “ lanjut Kasubdit.

 

Berdasarkan keterangan korban saat melapor dan telah dilakukan pemeriksaan terhadap pihak pihak terkait (Counter dan tempat Service GP) ternyata salah satu Karyawan Counter a.n. JG pada tanggal 21 April 2024 sekira pukul 20.45 Wib yang telah membuka, mengambil dan memindahkan data pribadi Korban yang tersimpan di Galeri File Tersembunyi Pada Handphone Korban dengan cara membuka galeri membuka File tersembunyi yang dilengkapi dengan keamanan (Face ID dan Password).

 

AKBP Reza menyebutkan, pelaku JG dalam melakukan tugasnya selaku TJ Service tidak sesuai aturan (SOP) yang mana jika perbaikan LCD hanya melakukan pengecekan pada fungsional saja namun JG membuka file yang tidak ada kaitannya dengan perbaikan LCD.

 

“ Saat ini pelaku kita jerat dengan Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) atau Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” pungkasnya. (Lam)

Editor : Alamsyah

Berita Terkait

Diduga Air Kemasan Merk Wigo Ditemukan Oleh Warga Tanpa Tanda Expired
Tokoh Masyarakat Desa Sogo Sepakat Dukung MBZ, Bang Jon : Lanjutkan
UPAYA DIVERSI BERHASIL, 6 ORANGPK BAPAS KELAS I JAMBI LAKUKAN PENDAMPINGAN DAN PENGAWASAN KLIEN ANAK PELAKU PENGEROYOKAN
Jumat Berkah, Ratusan Nasi Bungkus dibagikan DPC Grib Kota Jambi
Turut Merugikan Masyarakat, Arian Arifin Ketua DPD PUSPA-RI Kabupaten Batanghari Berencana Akan Gugat PLN Jambi
Masyarakat Pemayung Kesal Dengan Kinerja PLN ,Dalam Sehari Mati 4 kali,”Kayak Minum Obat Aja
Mengenal Lebih Dekat Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Kelas I Jambi
Selain Tangkap Helen Bos Narkoba di Jambi, Polisi Juga Tangkap 4 Kaki Tangannya
Berita ini 73 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 Oktober 2024 - 16:49 WIB

Masyarakat Pemayung Kesal Dengan Kinerja PLN ,Dalam Sehari Mati 4 kali,”Kayak Minum Obat Aja

Kamis, 10 Oktober 2024 - 18:19 WIB

Mengenal Lebih Dekat Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Kelas I Jambi

Senin, 7 Oktober 2024 - 22:55 WIB

Honorer RSUD Raden Mattaher Jambi : Gubernur tolong perhatikan kami

Kamis, 3 Oktober 2024 - 10:06 WIB

BREAKING NEWS: Polisi Ringkus Pelaku Kasus Mayat Wanita Dalam Lemari Kost

Kamis, 3 Oktober 2024 - 08:26 WIB

Percepat Realisasi Fisik dan Keuangan, Pj Wali Kota Jambi Kumpulkan OPD Pimpin Rapat Evaluasi 

Selasa, 1 Oktober 2024 - 22:21 WIB

Hari Kesaktian Pancasila Kasat Tahti AKP Azwardi SE Beri Pencerahan dan Arahan Ajak Para Tahanan Heningkan Cipta

Sabtu, 28 September 2024 - 20:41 WIB

1.400-an Peserta Ikuti Night Fun Run For Safety BPTD PKJ Provinsi Jambi 2024

Sabtu, 21 September 2024 - 22:54 WIB

Breakingnews !!!!Mutasi Jabatan, Dua Kapolres Jajaran Polda Jambi dan Wakapolresta Jambi Diganti

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Tokoh Masyarakat Desa Sogo Sepakat Dukung MBZ, Bang Jon : Lanjutkan

Sabtu, 12 Okt 2024 - 05:39 WIB

Berita Terbaru

Jumat Berkah, Ratusan Nasi Bungkus dibagikan DPC Grib Kota Jambi

Jumat, 11 Okt 2024 - 20:33 WIB