Ditreskrimsus Polda Jambi Amankan 5 Penyulingan Tabung Gas Elpiji Subsidi yang Disuntik, Dua Dibawah Umur

Avatar

- Penulis

Jumat, 2 Agustus 2024 - 21:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAMBI – Dirktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi berhasil mengamankan 5 pelaku tindak pidana penyulingan gas elpiji yang disuntik.

 

Penangkapan tersebut diungkap Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol DR Bambang Yoga Pamungkas saat menggelar konferensi pers di Mapolda Jambi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“ Pelaku yang diamankan yaitu DS, MA, dan IR dan 2 pekerja berstatus anak dibawah umur,” ujarnya.

 

Dilanjutkan Kombes Pol DR Bambang Yogo, pengungkapan penangkapan dilakukan oleh pihaknya pada 6 Juli 2024 lalu di gudang milik DS yang berlokasi di kawasan RT 42 Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi.

 

“Tangkap tangan atas informasi dari masyararakat, dimana pelaku ada 5 pelaku disana (gudang DS) yang sedang melakukan penyulingan atau memindahkan dari gas bersubsidi 3 Kg, dilindahkan ke tabung gas bukan subsidi yang 5.5 Kg dan 12 Kg,” kata Bambang Yugo, Jumat 2 Agustus 2024.

 

Untuk 2 pekerja berstatus dibawah umur, Dir Krimsus bilang bahwa telah dilakukan diversi. Para pelaku disebut bekerja secara manual, tabung subsidi disuntikkan ke dalam tabung non subsidi untuk kemudian dipasarkan ke berbagai daerah di Provinsi Jambi.

 

Untuk sumber tabung sendiri, polisi menyebut para pelaku mengumpulkan dari agen-agen, dibawa ke gudang lalu dilakukan penyulingan. Mereka disebut beroperasi sekitar 6 bulan lalu. Dari TKP polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 kendaraan roda 4 Isuzu Traga Putih BH 8371 MY lengkap dengan STNK yang digunakan untuk mendistibusikan gas olahan tersebut.

 

Kemudian 305 tabung elpiji subsidi, 80 tabung 12 Kg dan 55 tabung elpiji 5.5 Kg. 5 alat suntik, timbangan, buku catatan barang, karet gas, hingga segel yang dibeli secara online.

Baca Juga  Viral Di Medsos Video Tongkang Batu Bara Tabrak Tiang Jembatan Aurduri I

 

Adapun para pelaku diancam Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf B dan C UU RI No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 40 angka 9 UU No 11 tahun 2022 tentang Cipta Kerja atas perubahan ketentuan Pasal 55 UU RI No 22 tahun 2021 tentang Migas dan atau Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.

 

Dengan sanksi yang dikenakan berupa ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 Milliar dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 Milliar.

 

“Kita kenakan semuanya, kita berikan hukuman yang maksimal agar ada efek jera dan masyarakat tidak ada yang meniru terhadap kegiatan yang ilegal atau tindak pidana ilegal ini,” ujarnya.(lam)

Editor : Alamsyah

Berita Terkait

Tol Baleno Diresmikan Presiden Jokowi, Kepala BPJN Sebut Akan Beroperasi Tahun Ini Tunggu Kelengkapan Administrasi
Komitmen Kemenkumham Jambi Jadikan Percontohan Bebas Halinar, Lapas Sarolangun Gledah Kamar Blok Narkoba
Polri Apel Gelar Pasukan Pengamanan Pelantikan Presiden RI dan Wakil Presiden RI
Anugerahi Presiden Jokowi Loka Praja Samrakshana, Kapolri: Bentuk Penghormatan Institusi 
Presiden Jokowi Hadiri Apel Kesiapan Pengamanan Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2024
Operasi Zebra Siginjai 2024 Dimulai, Ini Sasarannya
Diduga Air Kemasan Merk Wigo Ditemukan Oleh Warga Tanpa Tanda Expired
Tokoh Masyarakat Desa Sogo Sepakat Dukung MBZ, Bang Jon : Lanjutkan
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 Oktober 2024 - 17:09 WIB

Tol Baleno Diresmikan Presiden Jokowi, Kepala BPJN Sebut Akan Beroperasi Tahun Ini Tunggu Kelengkapan Administrasi

Rabu, 16 Oktober 2024 - 15:56 WIB

Komitmen Kemenkumham Jambi Jadikan Percontohan Bebas Halinar, Lapas Sarolangun Gledah Kamar Blok Narkoba

Senin, 14 Oktober 2024 - 13:23 WIB

Polri Apel Gelar Pasukan Pengamanan Pelantikan Presiden RI dan Wakil Presiden RI

Senin, 14 Oktober 2024 - 13:19 WIB

Anugerahi Presiden Jokowi Loka Praja Samrakshana, Kapolri: Bentuk Penghormatan Institusi 

Senin, 14 Oktober 2024 - 13:16 WIB

Presiden Jokowi Hadiri Apel Kesiapan Pengamanan Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2024

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 10:48 WIB

Diduga Air Kemasan Merk Wigo Ditemukan Oleh Warga Tanpa Tanda Expired

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 05:39 WIB

Tokoh Masyarakat Desa Sogo Sepakat Dukung MBZ, Bang Jon : Lanjutkan

Jumat, 11 Oktober 2024 - 21:39 WIB

UPAYA DIVERSI BERHASIL, 6 ORANGPK BAPAS KELAS I JAMBI LAKUKAN PENDAMPINGAN DAN PENGAWASAN KLIEN ANAK PELAKU PENGEROYOKAN

Berita Terbaru