BREAKING NEWS: Polda Jambi Berhasil Tangkap Alung si DPO Narkoba 58 Kg Sabu

Avatar

- Penulis

Kamis, 16 April 2026 - 09:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemayungnews.idJAMBI – Belakangan, Polda Jambi diterba isu tak sedap tentang pengungkapan kasus 58 kilogram sabu.

 

Ini karena, satu dari tiga tersangka kasus ini, yaitu M Alung Ramadhan berhasil kabur saat di Polda Jambi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Namun pelarian Alung tak lama. Setelah sekitar 6 bulan kabur, dia berhasil ditangkap oleh tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi.

 

Informasi yang didapat, Alung ditangkap hari Kamis tanggal 16 April 2026 dini hari, masih di Provinsi Jambi.

 

Penangkapan ini menjadi bukti upaya keras Polda Jambi, di tengah isu negatif yang terus berkembang.

 

Sebelumnya, aparat kepolisian dari Polda Jambi resmi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap seorang pria yang diduga terlibat dalam kasus tindak pidana narkotika.

 

Pria tersebut diketahui bernama M Alung Ramadhan, yang juga dikenal dengan panggilan Alung. Hingga kini, yang bersangkutan masih dalam pencarian aparat kepolisian.

 

Status DPO itu diterbitkan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi berdasarkan nomor

DPO/28/X/RES.4/2025/DITRESNARKOBA tertanggal 12 Oktober 2025.

Dalam pengumuman resmi kepolisian, tersangka disebutkan melarikan diri sebelum menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik.

 

Polisi Masih Lakukan Pengejaran

 

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji membenarkan bahwa pihak kepolisian saat ini masih melakukan pengejaran terhadap tersangka yang telah masuk dalam daftar buronan tersebut.

 

“Kami mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan yang bersangkutan agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian terdekat atau melalui call center 110,” ujar Erlan dalam keterangannya.

Menurutnya, tim dari Ditresnarkoba Polda Jambi masih terus melakukan penelusuran untuk menemukan keberadaan tersangka.

 

 

Baca Juga  Kanitreskrim Polsek Maro Sebo Berhasil mengamankan Pelaku Penggelapan Sepeda Motor

 

Editor : Alamsyah

Berita Terkait

Jalan AMD Desa Pulau Betung Butuh Perhatian Dari Pemkab Batanghari
Ketua GOW Tanjab Barat Berikan Bantuan Kebakaran Di Teluk Nilau
Aturan Sempadan Jadi Penghalang, Warga Bantaran Sungai Batanghari Tuntut Keadilan dan Turap Segera Dibangun
Denpom II/2 Jambi Melaksanakan Operasi Gaktib Dan Yustisi’ Sisir Tempat Hiburan Malam Di Wilayah Kota Jambi
Sorotan Publik Terhadap Kasus Alung, Polda Jambi Tegaskan Proses Penyidikan Berjalan Profesional
Dengan Alasan Jam Pelayanan Berakhir Sekdes Ture Batal Berobat Di Puskesmas Selat
Usai Sudah Pelarian Alung Ramadhan Tersangka Sabu 58 Kg Berakhir Di Tangan Tim Gabungan Polda Jambi
BPJN Jambi Perbaiki Jalan Rusak Penyebab Macet, Perkuat Preservasi Jalur Strategis Lintas Timur
Berita ini 56 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 15:07 WIB

Jalan AMD Desa Pulau Betung Butuh Perhatian Dari Pemkab Batanghari

Senin, 11 Mei 2026 - 21:29 WIB

Ketua GOW Tanjab Barat Berikan Bantuan Kebakaran Di Teluk Nilau

Selasa, 5 Mei 2026 - 14:24 WIB

Aturan Sempadan Jadi Penghalang, Warga Bantaran Sungai Batanghari Tuntut Keadilan dan Turap Segera Dibangun

Minggu, 26 April 2026 - 23:56 WIB

Denpom II/2 Jambi Melaksanakan Operasi Gaktib Dan Yustisi’ Sisir Tempat Hiburan Malam Di Wilayah Kota Jambi

Kamis, 23 April 2026 - 14:21 WIB

Sorotan Publik Terhadap Kasus Alung, Polda Jambi Tegaskan Proses Penyidikan Berjalan Profesional

Kamis, 16 April 2026 - 13:30 WIB

Usai Sudah Pelarian Alung Ramadhan Tersangka Sabu 58 Kg Berakhir Di Tangan Tim Gabungan Polda Jambi

Kamis, 16 April 2026 - 09:52 WIB

BREAKING NEWS: Polda Jambi Berhasil Tangkap Alung si DPO Narkoba 58 Kg Sabu

Rabu, 15 April 2026 - 17:13 WIB

BPJN Jambi Perbaiki Jalan Rusak Penyebab Macet, Perkuat Preservasi Jalur Strategis Lintas Timur

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Ketua GOW Tanjab Barat Berikan Bantuan Kebakaran Di Teluk Nilau

Senin, 11 Mei 2026 - 21:29 WIB