Ditreskrimsus Polda Jambi Amankan Influencer dan Admin Medsos Promosikan Judol, Ini Ancamannya

Avatar

- Penulis

Sabtu, 9 November 2024 - 08:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemayungnews.idJAMBI – Seorang influencer dan admin media sosial (medsos) yang nekat mempromosikan situs judi online (judol) di akun Instagram miliknya diamankan polisi.

 

Seorang influencer tersebut yakni berinisial ZF (19) perempuan warga Jambi Selatan, Kota Jambi, dan admin media sosial berinisial TH (21) warga Sengeti, Kabupaten Muaro Jambi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Kedua tersangka ini diamankan berdasarkan hasil patroli siber di media sosial dari Tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jambi.

 

Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas menjelaskan, tersangka ZF mempromosikan lewat akun pribadinya @zhfirahfsha. Sedangkan tersangka TH mempromosikan lewat akun @story_racing_jambi.

 

“Dua tersangka ini melakukan tindak pidana yang mempromosikan konten yang bermuatan judi online,” katanya, Jumat (8/11/2024).

 

Bambang menerangkan, kedua tersangsa tersebut memiliki pengikut puluhan ribu di akun Instagram yang digunakan untuk mempromosikan judi online.

 

Kedua tersangka mempromosikan lewat unggahan konten, menautkan link judi online di story Instagram, hingga tautan di bio.

 

“Tersangka TH mempromosikan website alexavegas, dan ZF website posolife,” ujar Bambang.

 

Dari hasil pemeriksaan, kata Bambang, kedua tersangka sudah menjalankan aktivitas promosi judi online ini selama satu tahun terakhir. Keduanya telah mendapat kentungan puluhan juta rupiah.

 

“Tersangka TH setiap minggunya mendapatkan keuntungan sebesar

Rp 150 ribu, sehingga total keuntungan yang diingat oleh tersangka saat ini ada

senilai kurang lebih Rp 18 juta. Sedangkan tersangka ZF, memperoleh keuntungan Rp 3,5 juta,” bebernya.

 

Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga  Tiga Hal Penting Disampaikan Dirlantas Polda Jambi Terkait Permasalahan Angkutan Batu Bara

 

Kedua tersangka ini terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp 10 Miliar.

Editor : Dhea Viryza

Berita Terkait

MADRASAH IBTIDAIYAH DI LOPAK AUR TERBAKAR, DAMKAR DUA KABUPATEN KERAHKAN PERSONEL
Presisi Merdeka Run 2026 Berlangsung Lancar, Kapolda Jambi Ucapkan Terimakasih dan Apresiasi Dukungan Masyarakat
Telur Asin Matang Berbahan Dasar Telur Bebek Aminah Telah Hadir Di Swalayan Maupun Minimarket Di Kota Jambi
Ditreskrimsus Polda Jambi Ungkap Pembobolan Bank Jambi Rp144,82 Miliar, Tiga Tersangka Diamankan
Remaja Yang Tenggelam Saat Mandi di Sungai Batanghari, Ditemukan Tidak Jauh Dari Tempat nya Tenggelam
Remaja 16 Tahun Hilang Terseret Arus Sungai Batanghari Saat Mandi,Tim SAR Jambi Diterjunkan
Gerakan Ayah Mengantar Anak Sekolah Di SDN 180/I Ture,Wali Murid Terlihat Antusias
Peringati Hari Anti Narkotika Internasional 2026, Polda Jambi Musnahkan Barang Bukti Narkoba dan Perkuat Sinergi Berantas Peredaran Gelap Narkotika
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 12:27 WIB

MADRASAH IBTIDAIYAH DI LOPAK AUR TERBAKAR, DAMKAR DUA KABUPATEN KERAHKAN PERSONEL

Minggu, 9 Agustus 2026 - 19:27 WIB

Presisi Merdeka Run 2026 Berlangsung Lancar, Kapolda Jambi Ucapkan Terimakasih dan Apresiasi Dukungan Masyarakat

Rabu, 15 Juli 2026 - 22:06 WIB

Telur Asin Matang Berbahan Dasar Telur Bebek Aminah Telah Hadir Di Swalayan Maupun Minimarket Di Kota Jambi

Rabu, 15 Juli 2026 - 13:05 WIB

Ditreskrimsus Polda Jambi Ungkap Pembobolan Bank Jambi Rp144,82 Miliar, Tiga Tersangka Diamankan

Rabu, 15 Juli 2026 - 00:50 WIB

Remaja Yang Tenggelam Saat Mandi di Sungai Batanghari, Ditemukan Tidak Jauh Dari Tempat nya Tenggelam

Senin, 13 Juli 2026 - 11:35 WIB

Gerakan Ayah Mengantar Anak Sekolah Di SDN 180/I Ture,Wali Murid Terlihat Antusias

Jumat, 26 Juni 2026 - 12:08 WIB

Peringati Hari Anti Narkotika Internasional 2026, Polda Jambi Musnahkan Barang Bukti Narkoba dan Perkuat Sinergi Berantas Peredaran Gelap Narkotika

Jumat, 26 Juni 2026 - 11:45 WIB

Mutasi Pejabat Utama dan Kapolres di Polda Jambi, Sejumlah Jabatan Strategis Berganti

Berita Terbaru