Ditresnarkoba Polda Jambi Kembali Gagalkan Narkoba Jenis Sabu Senilai 2,6 Miliar

Avatar

- Penulis

Jumat, 20 September 2024 - 12:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemayungnews.id – JAMBI – Sebagai bentuk keseriusan dalam rangka memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di wilayah Provinsi Jambi, Kepolisian Daerah (Polda) Jambi melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi berhasil menggagalkan pengiriman narkoba jenis sabu ke wilayah Betung, Sumatera Selatan (Sumsel) yang bernilai Rp 2,6 miliar lebih.

 

Ditresnarkoba Polda Jambi turut mengamankan dua orang kurir narkoba jenis sabu berinisial IN dan MS yang merupakan warga Sumatera Selatan (Sumsel).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Selain menangkap dua orang kurir, Ditresnarkoba Polda Jambi juga mengamankan kurang lebih 2 kilogram sabu.

 

Kedua orang kurir sabu tersebut ditangkap di lokasi yang berbeda, dimana IN ditangkap di Jalan Lintas Merlung, Kecamatan Merlung, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Provinsi Jambi.

 

Sedangkan, MS ditangkap di Jalan Lintas KM 101, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan.

 

Wakil Direktur Reserse Narkoba (Wadir Resnarkoba) Polda Jambi AKBP Priyo Wiryanto mengatakan, saat itu Ditresnarkoba Polda Jambi hari Selasa 10 September 2024 mendapatkan informasi adanya pengiriman paket narkoba ke wilayah Betung, Sumatera Selatan (Sumsel).

 

Setelah mendapatkan informasi tersebut, Ditresnarkoba Polda Jambi langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Pada akhirnya, satu orang berhasil diamankan di wilayah Merlung, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Provinsi Jambi.

 

“Setelah dilakukan penyelidikan, dilakukan penangkapan di daerah Merlung. Dimana ersangka menggunakan bus,” ujarnya Jumat (20/9/2024).

 

Setelah dilakukan penangkapan terhadap IN, disampaikan dia, langsung dilakukan interogasi. Lalu, Ditresnarkoba Polda Jambi pun melakukan pengembangan terhadap sabu dan ternyata akan dibawa ke wilayah Betung, Sumatera Selatan (Sumsel).

 

“Dari hasil penyelidikan dan pengembangan, tim juga berhasil mengamankan MS di daerah Betung, Sumatera Selatan (Sumsel),” sebutnya.

Baca Juga  AKIBAT BANJIR KOTAK SUARA PEMILU DIANGKUT MENGGUNAKAN KAPAL PATROLI POLAIRUD POLDA JAMBI.

 

Dia menyampaikan, bahwa setelah dilakukan penyelidikan ternyata narkoba jenis sabu tersebut berasal dari Aceh namun, melalui Pekanbaru.

 

“Jadi jaringannya ada jaringan dari Aceh dan Pekanbaru,” kata dia.

 

Lebih lanjut, menurut pengakuannya para tersangka ini baru yang pertama kalinya melakukan hal tersebut.

 

“Tersangka ini mendapatkan upah senilai Rp 20 juta per kilogram. Sabu itu akan diedarkan diluar Jambi,” sebutnya.

 

Apabila 1 gram Sabu dapat digunakan untuk 5 orang maka jiwa yang terselamatkan 10.040 jiwa. Apabila direhabilitasi dengan biaya 1 orang sebesar Rp 4,5 juta maka biaya yang dikeluarkan oleh pemerintah sebesar Rp 45.180.000.000.

 

“Maka total keseluruhan Jiwa yang terselamatkan berjumlah 10.040 jiwa.Total biaya keseluruhan yang dikeluarkan oleh pemerintah yang bisa diselamatkan sebesar Rp 45.180.000.000,” katanya.

 

Apabila 1 gram sabu mendapatkan nilai ekonomis seharga Rp 1,3 juta maka total nilai barang bukti sabu secara ekonomis sebesar Rp 2.610.511.800. Maka total keseluruhan nilai ekonomis berjumlah Rp 2.610.511.800.

 

Sementara itu, para tersangka itu sendiri baru pertama mengantar narkoba jenis sabu dan juga baru pertama ditangkap oleh pihak Kepolisian.

 

Tersangka juga mengaku nekat menjadi kurir narkoba jenis sabu ini karena faktor ekonomi dan untuk kebutuhan sehari-hari.

 

“Ya faktor ekonomi dan diiming-imingi upahnya lumayan,” kata salah satu kurir saat ditanya.

 

Dua orang kurir sabu tersebut mengaku belum mendapatkan upahnya. Menurutnya, ketika sabu tersebut telah diantar baru mendapatkan upah.

 

“Belum, dijanjikan ketika barang sudah sampai baru dikasih,” ungkapnya.

 

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun atau seumur hidup ataupun hukuman mati.

Baca Juga  Ribuan Masyarakat Ramaikan Jalan Santai & Senam Sehat Bersama MBZ di Kelurahan Tanjung Kumpeh

Editor : Alamsyah

Berita Terkait

Pelaku Pembunuh Dosen Cantik Di Bungo Berhasil Di Bekuk Polres Bungo, Ini Indentitas nya
Proyek WEBSITE Desa 15 Juta Di Sorot!! Kejaksaan Priksa kades Se-Batang Hari,Ada Dugaan Titipan Atasan
Peringatan Hari Santri 2025 Turut Dihadiri Kapolda Jambi, Irjen Pol Krisno : Sinergi Ulama dan Polri Jaga Keutuhan Bangsa
Komitmen Kepolisian dan Pemerintah jaga Stabilitas Harga, Dirreskrimsus Polda Jambi Pimpin Satgas Pengendalian Harga Beras
Pembangunan Tribun Lapangan Bola Kaki Desa Lampisi Diduga Mark Up Anggaran Kades Akui Gunakan Material Kelas Bawah
Hidayat, Kakanwil Ditjenpas Jambi Pimpin Razia Serentak Lapas/Rutan di Wilayah Jambi Pastikan Kemanan Lapas
Kasus Pembunuhan Wanita Cantik di Rumahnya Saat Jual Beli Mobil, Pelaku Mengaku Menggunakan Kayu Untuk Memukul Korban 
Progres Jalan Tol Betung–Jambi Seksi 1A Capai 49%, HKI Perkuat Konektivitas di Sumatra Selatan
Berita ini 52 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 3 November 2025 - 07:31 WIB

Pelaku Pembunuh Dosen Cantik Di Bungo Berhasil Di Bekuk Polres Bungo, Ini Indentitas nya

Kamis, 30 Oktober 2025 - 08:54 WIB

Proyek WEBSITE Desa 15 Juta Di Sorot!! Kejaksaan Priksa kades Se-Batang Hari,Ada Dugaan Titipan Atasan

Rabu, 22 Oktober 2025 - 12:13 WIB

Peringatan Hari Santri 2025 Turut Dihadiri Kapolda Jambi, Irjen Pol Krisno : Sinergi Ulama dan Polri Jaga Keutuhan Bangsa

Rabu, 22 Oktober 2025 - 11:28 WIB

Komitmen Kepolisian dan Pemerintah jaga Stabilitas Harga, Dirreskrimsus Polda Jambi Pimpin Satgas Pengendalian Harga Beras

Jumat, 17 Oktober 2025 - 22:00 WIB

Pembangunan Tribun Lapangan Bola Kaki Desa Lampisi Diduga Mark Up Anggaran Kades Akui Gunakan Material Kelas Bawah

Selasa, 7 Oktober 2025 - 18:56 WIB

Kasus Pembunuhan Wanita Cantik di Rumahnya Saat Jual Beli Mobil, Pelaku Mengaku Menggunakan Kayu Untuk Memukul Korban 

Selasa, 7 Oktober 2025 - 17:29 WIB

Progres Jalan Tol Betung–Jambi Seksi 1A Capai 49%, HKI Perkuat Konektivitas di Sumatra Selatan

Selasa, 7 Oktober 2025 - 06:07 WIB

Dari Jambi untuk Indonesia, Kader AMPG Raih Prestasi di Kancah Nasional

Berita Terbaru