Ditresnarkoba Polda Jambi Tangkap Tiga Pelaku Bawa 10 Kilogram Sabu, Satu Pelaku Dilumpuhkan saat Melawan Petugas 

Avatar

- Penulis

Senin, 18 Maret 2024 - 12:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemayungnews.idJAMBI – Tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi berhasil menggagalkan peredaran gelap Narkotika dengan mengamankan 10 kg narkotika jenis sabu.

 

Kesemua barang haram itu diamankan dari tangan Tiga orang tersanga yakni TB warga Riau R warga Medan dan C warga Tapanuli Selatan yang disimpan dalam dua buah koper berwarna biru muda dan merah dikawasan Patimura.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Pengungkapan peredaran dan Penyalahgunaan Narkotika tersebut disampaikan langsung Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi AKBP Ernesto Seiser didampingi Kabid Humas Kombes Pol Mulia Prianto menyampaikan hasil introgasi kedua pelaku sudah berhasil mengedarkan sabu seberat 20 kg.

 

“Barang bukti yang kita amankan menang 10 kg, dari pengakuan tersangka sudah 20 kg yang berhasil beredar,” katanya, Senin (18/3/24) saat menggelar konferensi pers di Mapolda Jambi.

 

Dilanjutkan AKBP Ernesto Seiser, untuk barang bukti narkotika jenis sabu tersebut didapat dari tersangka berinisial C.

 

” Dari informasi itu kita melakukan pengejaran ke Tapanuli selatan, dan saat akan diamankan tersangka melakukan perlawanan sehingga terpaksa anggota melepaskan tindakan tegas terukur ke bagian mobil yang dikendarai tersangka,” tambahnya.

 

Alumni Akpol Angkatan 2000 itu menambahkan, sebelum melakukan tindakan tegas terukur, kita telah melakukan tembakan peringatan untuk pelaku menyerahkan diri dan koperatif, namun peringatan kita diindahkan dan kita lakukan tindakan tegas terukur ke mobil yang dibawa pelaku dan oleng kemudian masuk kedalam selokan.

 

“Saya sudah perintahkan tidak ada main main dengan narkotoka, kalau pelaku kejahatan narkotima melawan berikan tindakan tegas terukur,” katanya.

 

Dari pengakuan ketiganya mereka juga berhasil mengedarkan 100 kg sabu, akan tetapi 100 kg sabu tersebut bukan beredar di wilayah Jambi.

Baca Juga  Di Danau Sipin dan Pelayangan, Kapolda Jambi Serahkan Langsung Bantuan Sembako Gunakan Kapal Ditpolairud

 

Atas perbuatannya Pasal 114 Ayat 1 dan Pasal 112 Ayat 1 dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup.(viryzha)

Editor : Alamsyah

Berita Terkait

GELAR PERALATAN SAR, DITPOLAIRUD POLDA JAMBI SIAP SIAGA PENANGGULANGAN BENCANA
Histeris Dokter Gigi di Muaro Jambi Saat Pertahankan Anaknya Yang Akan diambil Suami
Terkait Angkutan Batu Bara, Pemerintah Fokus Kedepankan Jalur Khusus dan Jalur Sungai
Terkait Berita Jalan Rusak Kades Pulau Betung Panggil Perwakilan Dikedua Desa Untuk Berdiskusi
Jalan Pemda Di Desa Pulau Betung Hancur Lebur, Ketegasan Kades Dipertanyakan
Pembukaan Santri Bagi Warga Binaan dalam Rangka Meningkatkan Pembinaan Kepribadian
Berikan Ilmu Pengetahuan dan Siap Kembali ke Masyarakat, Lapas Kelas IIB Tebo Gelar Belajar Paket B dan C
JALIN SINERGITAS, DIRPOLAIRUD POLDA JAMBI SAMBUT KEDATANGAN DANLANAL PALEMBANG
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Januari 2025 - 15:05 WIB

GELAR PERALATAN SAR, DITPOLAIRUD POLDA JAMBI SIAP SIAGA PENANGGULANGAN BENCANA

Sabtu, 18 Januari 2025 - 11:48 WIB

Histeris Dokter Gigi di Muaro Jambi Saat Pertahankan Anaknya Yang Akan diambil Suami

Sabtu, 18 Januari 2025 - 08:48 WIB

Terkait Angkutan Batu Bara, Pemerintah Fokus Kedepankan Jalur Khusus dan Jalur Sungai

Rabu, 15 Januari 2025 - 13:26 WIB

Jalan Pemda Di Desa Pulau Betung Hancur Lebur, Ketegasan Kades Dipertanyakan

Rabu, 15 Januari 2025 - 13:11 WIB

Pembukaan Santri Bagi Warga Binaan dalam Rangka Meningkatkan Pembinaan Kepribadian

Kamis, 9 Januari 2025 - 17:32 WIB

Berikan Ilmu Pengetahuan dan Siap Kembali ke Masyarakat, Lapas Kelas IIB Tebo Gelar Belajar Paket B dan C

Kamis, 9 Januari 2025 - 15:47 WIB

JALIN SINERGITAS, DIRPOLAIRUD POLDA JAMBI SAMBUT KEDATANGAN DANLANAL PALEMBANG

Rabu, 8 Januari 2025 - 20:34 WIB

Berikan Piagam, DPC Granat Apresiasi Polres Tanjab Barat ungkap Kasus Narkoba

Berita Terbaru