Pemayungnews.id-TANJUNG JABUNG BARAT Unit Reskrim Polsek Tungkal Ulu, Polres Tanjung Jabung Barat, menahan seorang pria berinisial MW (37) yang diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Y (35). Konfirmasi ini disampaikan Kapolsek Tungkal Ulu, AKP Windy Trias Kumoro, S.H., M.H., saat dikonfirmasi media, Jumat (9/10/2026) sekitar pukul 08.50 WIB.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 7 Oktober 2026, sekitar pukul 15.30 WIB, di Perumahan PT DAS Blok G11, Desa Lubuk Bernai, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Insiden bermula saat korban pulang bekerja dan mengetahui pelaku telah menggunakan uang tanpa sepengetahuannya. Persoalan ini memicu pertengkaran antara keduanya. Dalam perselisihan tersebut, pelaku diduga melemparkan batu bata ke arah kepala korban, sehingga korban mengalami luka terbuka dan pendarahan.
Korban segera dibawa saksi ke Klinik PT DAS untuk mendapatkan penanganan medis dan harus menjalani perawatan dengan enam jahitan pada bagian kepala.
Penyidik telah mengamankan barang bukti berupa satu buah batu bata serta satu helai kaos berwarna oranye yang mengandung bercak darah. Surat Perintah Penahanan terhadap MW telah diterbitkan pada 8 Oktober 2026 guna mendukung kelancaran proses penyidikan.
“Perkara ini sedang ditangani Unit Reskrim Polsek Tungkal Ulu. Terhadap terduga pelaku telah dilakukan penahanan untuk kepentingan proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ungkap AKP Windy.
Pelaku disangkakan melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, terkait tindakan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat yang mengalami atau mengetahui adanya kasus KDRT agar tidak ragu melapor ke kantor kepolisian terdekat. Setiap laporan akan ditindaklanjuti dan ditangani sesuai dengan hukum yang berlaku. (Saiful)
Editor:Arian Arifin






