Jawab Somasi PT.AJM ! RSUD Raden Mattaher Tantang Balik dan Ungkapkan Bukti Pelanggaran Rekanan

Avatar

- Penulis

Kamis, 27 Februari 2025 - 19:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemayungnews.idJAMBI – Pihak RSUD Raden Mattaher menggelar konferensi pers pada Kamis (27/2/2025). Melalui kuasa hukum RSUD Raden Mattaher Ilham Kurniawan Dartias, mereka mengklarifikasi somasi dugaan wanprestasi yang dilayangkan rekanan

PT. Anggrek Jambi Makmur (AJM).

Adapun PT.AJM melayangkan somasi/meminta klarifikasi kepada Direktur RSUD dr.Herlambang terkait permasalahan melakukan wanprestasi atas kontrak pengangkutan, pengolahan dan pemusnahann limbah berbahaya dan beracun (B3) tahun 2025. Salah satu poinnya, PT.AJM memprotes RSUD karena adanya rekanan lainnya yang melakukan aktivitas serupa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ilham menyatakan pihaknya telah menjawab klarifikasi somasi yang dilayangkan. Bahkan juga, pada 25 Februari RSUD melakukan somasi balik kepada pihak PT.AJM.
“Pihak RSUD menyampaikan tanggapan sekaligus meluruskan tuduhan yang menyesatkan yang disampaikan oleh PT. Anggrek Jambi Makmur yang diduga merusak nama baik RSUD Raden Mattaher bahkan menyerang personal pegawai Raden Mattaher,” sebut Ilham didampingi Kepala Instalasi Kesling RSUD Ben Pantar Siahaan(27/2/2025).

Diungkapkan Ilham, awalnya kerjasama pengolahan Limbah B3 dilakukan dengan melibatkan 3 Perusahaan yaitu PT Anggrek Jambi Makmur yang hanya memiliki perizinan Pengangkutan Limbah B3, dan dan 2 Perusahaan yang memiliki izin pengolahan dan pemusnahan yaitu PT Tenang Jaya Sejahtera dan PT Bintangmas Cahaya Internasional.

Hal itu sebagaimana tercantum dalam Surat Perjanjian Kerjasama pengangkutan, pengolahan dan pembenahan Limbah B3 RSUD Raden Mattaher tahun 2024.

Singkat cerita, menyambut awal tahun 2025, RSUD Raden Mattaher melakukan evaluasi terkait pengelolaan Limbah B3 RSUD Raden Mattaher dan menemukan dugaan pelanggaran hukum dan perjanjian baik dalam pengangkutan dan pengelolaan serta pemusnahan Limbah B3.

“Maka dari itu dengan itikad baik RSUD raden Mattaher ingin menyampaikan hasil evaluasi tersebut dengan mengundang PT Anggrek Makmur Jambi pada tanggal 24 Januari 2025 di RSUD Raden Mattaher, akan tetapi dengan itikad tidak baik PT Angrek Makmur Jambi tidak hadir,” sebut Ilham yang mewakili rekannya tergabung dalam Pusat Konsultasi Bantuan Hukum (PKBH) Humaniora Jambi ini.
“Bahwa berdasarkan hasil evaluasi dan monitoring yang dilakukan RSUD Raden Mattaher menemukan dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan dan perjanjian yang diduga dilakukan oleh PT.Anggrek Jambi Makmur,” ungkap Ilham.

Baca Juga  Warga Kelurahan Merlung Sudah Sekian Tahun Merindukan Hitamnya Warna Aspal Lingkungannya

Hasil evaluasi itu, dirincikan Ilham, PT AJM tidak memiliki kewenangan dan perizinan melakukan pengumpulan dan pengolahan serta Pemusnahan Limbah B3, melainkan hanya memiliki perizinan jasa pengangkutan Limbah B3 saja.

Ilham menjelaskan, diduga PT AMJ melakukan Pengumpulan Limbah B3 di Gudang miliknya secara Illegal dan tanpa sepengetahun dan persetujuan dari RSUD Raden Mattaher, sehingga dikhawatirkan Limbah B3 tersebut bisa saja bercampur dengan limbah B3 lainnya dan ada dugaan Limbah B3 tersebut tidak diangkut ke Lokasi pengolahan dan pemusnahan.

“Melainkan diduga dijual kepihak lain atau tidak diangkut untuk diolah dan dimusnahkan kepada perusahan yang memiliki izin, yang mana sampai sekarang PT AJM tidak melaporkan apakah Limbah B3 sudah selesai diangkut ke Perusahaan yang memiliki izin dan sesuai perjanjian,” katanya.

Atas dasar itu, kata Ilham, PT.AJM telah melakukan pelanggaran poin perjanjian angka 5 yakni melakukan kelalaian /kesengajaan dalam melaksanakan tugas pengangkutan yang dipercayakan kepadanya, termasuk pelanggaran penurunan barang yang diangkut bukan pada tempat yang telah ditentukan.

“Juga tindakan pengumpulan Limbah B3 melebihi dari waktu 2 x 24 Jambi melanggar Permenkes RI Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Limbah Medis Fasilitas Pelayanan Kesehatan Berbasis Wilayah pada Lampiran II mengenai Instrumen Monitoring Dan Evaluasi Dalam Pembinaan Dan Pengawasan Pengelolaan Limbah Medis Fasilitas Pelayanan Kesehatan Berbasis Wilayah,” tegas Ilham.
Ilham menyertakan bukti, berdasarkan manifes elektronik ditemukan Fakta bahwa PT. AJM tidak mengangkut Limbah B3 ke perusahan Pengolah dan pemusnah melainkan melakukan pengumpulan Limbah B3 di Lokasi Gudang miliknya hal ini melanggar aturan dan perjanjian yang dibuat.

Tak sampai disitu, kata Ilham diduga PT AMJ melakukan Playing Victim dan membuat opini serta tuduhan yang mencermarkan nama baik staf dan RSUD sehingga dapat menyesatkan public. Yaitu pada tanggal 22 Februari 2025 tiba-tiba mendatangi RSUD Raden Mattaher tanpa ada pemberitahuan dan mempersoalkan masalah pengelolaan Limbah B3.

Baca Juga  Resmi Dimulai, Polda Jambi Gelar Apel Pasukan Operasi Patuh 2025 Libatkan TNI dan Instansi Terkait

“Sehingga hal ini menunjukan pihak PT.AMJ tidak memiliki itikad baik dalam melakukan kerjasama pengelolaan Limbah B3 ini, khususnya ketentuan perjanjian yang tercantum pada angka 4. : melakukan perbuatan yang dapat merugikan ataupun merusak citra pihak pertama (RSUD),” terangnya.

Puncaknya, sesuai dengan ketentuan Pasal 25 ayat (3) Permenkes RI Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Lingkungan dan untuk memaksimalkan proses pengumpulan, pengangkutan, pengelolaan dan pemusnahan Limbah B3, maka RSUD Raden Mattaher melakukan pengaturan dan kerjasama lainnya terkait pengelolaan Limbah B3.

“Yakni dengan PT Kenali Indah Sejahtera (KIS) selaku Perusahan yang memiliki izin pengangkutan Limbah B3. Serta PT Global Enviro Nusa selaku Perusahaan yang memiliki izin dalam Pengolahan dan pemusnahan Limbah B3 sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Limbah B3 tanggal 30 Januari 2025,” ucapnya.

“Namun terhadap kerjasama dengan PT AJM dan PT Tenang Jaya Sejahtera dan PT Bintangmas Cahaya Internasional tetap berlangsung sampai saat ini. Alias pihak RSUD tak ada memutus kontrak seperti yang dituduhkan wanprestasi itu,” jelas Ilham.

“Bahwa dikarenakan begitu banyaknya dugaan pelanggaran dan pengingkaran pelaksanaan perjanjian oleh PT.AJM maka dalam waktu 3 x 24 jam, kami meminta untuk melakukan tanggapan atau klarifikasi atas temuan Evaluasi dan monitoring yang dilakukan RSUD,” ucapnya.

Masih kata Ilham, apabila tidak ada itikad baik dari pihak PT.AJM maka pihak RSUD akan melakukan evaluasi menyeluruh dalam pelaksanaan perjanjian pengolahan Limbah B3 ini.
“Serta akan melakukan langkah-langkah hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Sebelumnya, kuasa hukum rekanan (Direktur PT.Jambi Anggrek Makmur) Mike Siregar dan Rekan pada 17 Februari melayangkan somasi/meminta klarifikasi kepada Direktur RSUD terkait permasalahan melakukan wanprestasi atas kontrak pengangkutan, pengolahan dan pemusnahan limbah berbahaya dan beracun. Somasi/ permintaan tanggapan klarifikasi telah dilakukan pihak PT.AJM sebanyak dua kali.(aan)

Baca Juga  Charly Setia Band akan Meriahkan Hari Jadi Kabupaten Tanjab Barat Ke-59 Esok Malam

Editor : Alamsyah

Berita Terkait

Pelaku Pembunuh Dosen Cantik Di Bungo Berhasil Di Bekuk Polres Bungo, Ini Indentitas nya
Proyek WEBSITE Desa 15 Juta Di Sorot!! Kejaksaan Priksa kades Se-Batang Hari,Ada Dugaan Titipan Atasan
Peringatan Hari Santri 2025 Turut Dihadiri Kapolda Jambi, Irjen Pol Krisno : Sinergi Ulama dan Polri Jaga Keutuhan Bangsa
Komitmen Kepolisian dan Pemerintah jaga Stabilitas Harga, Dirreskrimsus Polda Jambi Pimpin Satgas Pengendalian Harga Beras
Pembangunan Tribun Lapangan Bola Kaki Desa Lampisi Diduga Mark Up Anggaran Kades Akui Gunakan Material Kelas Bawah
Hidayat, Kakanwil Ditjenpas Jambi Pimpin Razia Serentak Lapas/Rutan di Wilayah Jambi Pastikan Kemanan Lapas
Kasus Pembunuhan Wanita Cantik di Rumahnya Saat Jual Beli Mobil, Pelaku Mengaku Menggunakan Kayu Untuk Memukul Korban 
Progres Jalan Tol Betung–Jambi Seksi 1A Capai 49%, HKI Perkuat Konektivitas di Sumatra Selatan
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 3 November 2025 - 07:31 WIB

Pelaku Pembunuh Dosen Cantik Di Bungo Berhasil Di Bekuk Polres Bungo, Ini Indentitas nya

Kamis, 30 Oktober 2025 - 08:54 WIB

Proyek WEBSITE Desa 15 Juta Di Sorot!! Kejaksaan Priksa kades Se-Batang Hari,Ada Dugaan Titipan Atasan

Rabu, 22 Oktober 2025 - 12:13 WIB

Peringatan Hari Santri 2025 Turut Dihadiri Kapolda Jambi, Irjen Pol Krisno : Sinergi Ulama dan Polri Jaga Keutuhan Bangsa

Rabu, 22 Oktober 2025 - 11:28 WIB

Komitmen Kepolisian dan Pemerintah jaga Stabilitas Harga, Dirreskrimsus Polda Jambi Pimpin Satgas Pengendalian Harga Beras

Jumat, 17 Oktober 2025 - 22:00 WIB

Pembangunan Tribun Lapangan Bola Kaki Desa Lampisi Diduga Mark Up Anggaran Kades Akui Gunakan Material Kelas Bawah

Selasa, 7 Oktober 2025 - 18:56 WIB

Kasus Pembunuhan Wanita Cantik di Rumahnya Saat Jual Beli Mobil, Pelaku Mengaku Menggunakan Kayu Untuk Memukul Korban 

Selasa, 7 Oktober 2025 - 17:29 WIB

Progres Jalan Tol Betung–Jambi Seksi 1A Capai 49%, HKI Perkuat Konektivitas di Sumatra Selatan

Selasa, 7 Oktober 2025 - 06:07 WIB

Dari Jambi untuk Indonesia, Kader AMPG Raih Prestasi di Kancah Nasional

Berita Terbaru