Pemayungnews.id – JAMBI – Viral di media sosial kuat dugaan pemalsuan surat atau dokumen dan penggelapan.
Laporan tersebut diajukan oleh Direktur PT SBS Kepala Cabang PT Sinar Bintang Samudera (SBS) Jambi, berinisial Ko Apek, dilaporkan ke Subdit I Kamneg Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi atas dugaan pemalsuan surat atau dokumen dan penggelapan dalam jabatan. Laporan tersebut diajukan oleh Direktur PT SBS pada tanggal 17 April 2024, dengan Nomor LP/B-95/IV/SPKT POLDA JAMBI. Dalam laporan disebutkan bahwa PT SBS mengalami kerugian yang ditafsirkan mencapai Rp 31 miliar.
Menurut Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira, kegiatan ilegal yang diduga melibatkan beberapa kapal tugboat dan tongkang, telah berdampak pada keluarnya dokumen kepemilikan palsu yang digunakan untuk aktivitas kapal-kapal tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Penyidik sudah mulai melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan yang diduga mengeluarkan dokumen palsu, termasuk Syahbandarnya,” ungkap Kombes Pol Yudhistira.
Sumber : jambilink.com
Editor : Alamsyah