Mafia Tanah di Jambi? Akses Jalan Diduga Diperjual Belikan, Ahli Waris Sah Melawan

Avatar

- Penulis

Sabtu, 12 Juli 2025 - 23:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jambi – Dugaan Mafia Tanah Jambi !! mengejutkan publik Jambi. Kali ini, kasus menyeret sejumlah oknum di tingkat desa dan kelurahan yang diduga menerbitkan dua sporadik kepemilikan atas sebidang tanah seluas 755 meter persegi, yang ternyata adalah akses jalan menuju Instalasi Pengolahan Air (IPA) Aurduri 4 PDAM Tirta Mayang Kota Jambi.

 

Diketahui, dua sporadik atas satu objek lahan itu diterbitkan secara terpisah oleh dua pemerintah wilayah berbeda. Sporadik pertama terbit pada tahun 2019 oleh Pemerintah Desa Mendalo Laut, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi. Sementara sporadik kedua terbit tahun 2025 oleh Kelurahan Aur Kenali, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Tanah yang diklaim sebagai milik pribadi tersebut diterbitkan atas nama Cik Den cs, yang mengaku sebagai ahli waris dari H. Sya’ban. Ironisnya, lokasi tanah yang diterbitkan sporadik itu merupakan jalan umum penghubung menuju fasilitas vital air bersih milik pemerintah daerah.

 

Menurut pengakuan Dedi Heriansyah, warga yang mengetahui sejarah jalan tersebut, dua sporadik tersebut diterbitkan tanpa dasar yang kuat dan diduga telah dijual kepada pihak swasta berinisial D.

 

“Jalan ini jelas aset publik, dibebaskan sejak tahun 1997. Sudah ada marka PU kiri-kanan. Tapi kenapa bisa terbit sporadik dua kali? Pertama di 2019, lalu di 2025 atas nama Cik Den cs. Ini terindikasi kuat sebagai praktik mafia tanah,” kata Dedi kepada wartawan, Jumat (11/7/2025).

 

Ia menyebutkan bahwa status hukum atas tanah itu tidak sah karena tidak sesuai dengan catatan pengadilan mengenai ahli waris H. Sya’ban.

 

Sementara itu, Afriansah, yang mengaku sebagai ahli waris sah dari H. Sya’ban berdasarkan penetapan Mahkamah Syariah tahun 1973, secara tegas membantah klaim dari Cik Den cs.

Baca Juga  Bentuk Kepedulian, Personil Ditsamapta Polda Jambi Bagikan Makanan ke Warga Kurang Mampu di Jalan

 

“Kami punya keputusan resmi Mahkamah Syariah. Dalam penetapan itu jelas disebutkan bahwa Zainur, ibu dari Cik Den, adalah anak angkat, bukan anak kandung dari H. Sya’ban. Maka secara hukum, Cik Den tidak berhak atas warisan itu,” tegas Afriansah.

 

Afriansah bahkan menunjukkan dokumen fotokopi sporadik yang telah terbit dan diduga sudah dijual. Ia mengaku tidak pernah diberitahu ataupun diberi akses dalam proses penerbitan sporadik maupun transaksi tersebut.

 

“Kami selaku keluarga sah tidak tahu-menahu soal sporadik itu. Bahkan kami tidak pernah dimintai persetujuan. Ini jelas kami tolak karena merugikan keluarga dan publik,” tegasnya lagi.

 

Fakta menarik lainnya, lahan yang terbit sporadik ini berbatasan langsung dengan stockpile batu bara milik PT Sinar Anugerah Sukses (PT SAS). Hal ini menambah dugaan bahwa ada unsur kepentingan bisnis dan praktik mafia tanah yang kuat di balik kasus ini. (Ardi)

Editor : Alamsyah

Berita Terkait

Usai Sudah Pelarian Alung Ramadhan Tersangka Sabu 58 Kg Berakhir Di Tangan Tim Gabungan Polda Jambi
BREAKING NEWS: Polda Jambi Berhasil Tangkap Alung si DPO Narkoba 58 Kg Sabu
BPJN Jambi Perbaiki Jalan Rusak Penyebab Macet, Perkuat Preservasi Jalur Strategis Lintas Timur
Lapas Kelas IIA Jambi Gandeng Universitas Terbuka, Dorong Peningkatan Pendidikan Pegawai
Jalur ke Palembang Disekat, Polisi Pasang Penghalang di Sejumlah Titik di Jambi
Dirlantas Polda Jambi Sarankan Pemudik Dari Lintas Timur Jambi- Palembang dan Sebaliknya Hendaknya Ambil Jalur Lintas Barat
Himbauan Jalur Alternatif Jambi – Palembang Bagi Para Pemudik yang dari Riau, Sumbar, Sumut dan Aceh
Kapolres Muaro Jambi Bersama Forkopimda Pantau Arus Mudik Di Posyan Exit Tol Sebapo
Berita ini 59 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 11 April 2026 - 11:49 WIB

Menteri IMIPAS Tegaskan Komitmen Berantas Peredaran Narkotika di Lapas dan Rutan

Kamis, 9 April 2026 - 08:47 WIB

Langkah Kreatif Persit KCK Cabang XXVI Kodim 0419/Tanjab Dalam Kembangkan UMKM Kerajinan Eceng Gondok

Sabtu, 4 April 2026 - 12:17 WIB

Lapas Jambi dan Bapas Serahkan Berkas Pembebasan Bersyarat Terhadap Napi Penderita Kanker Usus di RSUD Raden Mattaher

Minggu, 28 Desember 2025 - 15:57 WIB

Peran Strategis Dewan Komisaris Bank Daerah

Jumat, 12 September 2025 - 09:48 WIB

Kabar Gembira ,Hutama Karya Operasikan Tanpa Tarif Tol Betung – Tempino – Jambi Seksi 3 Segmen Tempino – Simpang Ness Mulai 14 September 2025

Rabu, 10 September 2025 - 12:17 WIB

ETLE Sudah Mulai Diberlakukan di Wilayah Kota Jambi 

Rabu, 10 September 2025 - 09:39 WIB

Libur Panjang Maulid Nabi 2025, Trafik Jalan Tol Hutama Karya Naik 16,21%

Senin, 1 September 2025 - 21:11 WIB

Cahaya Umroh Jambi Mantapkan Langkah dengan Kantor Pusat Baru dan Izin Resmi PPIU

Berita Terbaru