Motor Scoopy Komalasari Kembali, Kasus dengan FIF Berakhir Restorative Justice

Avatar

- Penulis

Sabtu, 7 Maret 2026 - 15:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemayungnews.idJAMBI – Perkara dugaan penarikan kendaraan yang dilaporkan Komalasari ke Polresta Jambi akhirnya berujung damai melalui mekanisme Restorative Justice. Dalam penyelesaian tersebut, motor jenis Honda Scoopy milik Komalasari akhirnya dikembalikan kepada pemiliknya pada Jumat, 6 Maret 2026.

Kasus ini sebelumnya mencuat setelah Komalasari melaporkan dugaan penarikan kendaraan oleh pihak leasing di kawasan Simpang Rimbo, Kota Jambi. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh penyidik dengan memfasilitasi pertemuan antara kedua belah pihak untuk mencari penyelesaian.

Dalam prosesnya, Komalasari memberikan kuasa kepada Samsudin selaku Ketua LPKNI DPD Batanghari untuk mendampingi dan memperjuangkan haknya selama proses hukum berlangsung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Melalui proses mediasi yang difasilitasi oleh penyidik Polresta Jambi, pihak Komalasari dan pihak leasing FIFGROUP akhirnya sepakat menyelesaikan perkara tersebut secara kekeluargaan melalui Restorative Justice.

Samsudin mengatakan bahwa pengembalian kendaraan tersebut menjadi bukti bahwa penyelesaian persoalan dapat dilakukan dengan cara yang adil tanpa merugikan pihak mana pun.

“Alhamdulillah hari ini motor Scoopy milik ibu Komalasari sudah dikembalikan. Ini hasil dari proses mediasi yang difasilitasi penyidik hingga tercapai kesepakatan Restorative Justice,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa peristiwa ini harus menjadi pembelajaran penting, khususnya bagi seluruh perusahaan leasing yang beroperasi di Provinsi Jambi agar tidak melakukan penarikan kendaraan secara sembarangan di jalan.

Menurutnya, proses eksekusi kendaraan harus mengikuti aturan dan mekanisme hukum yang berlaku serta tidak dilakukan dengan cara-cara yang merugikan konsumen.

“Kami berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi seluruh perusahaan leasing di Provinsi Jambi, bukan hanya FIF. Penarikan kendaraan tidak boleh dilakukan sembarangan di jalan tanpa prosedur yang jelas,” tegas Samsudin.

Baca Juga  Miris!!! Ibu Di Bungo Tega Setrika Tangan Anak Tirinya

Kasus ini sempat menjadi perhatian publik karena menyangkut hak konsumen dalam pembiayaan kendaraan. Dengan tercapainya kesepakatan damai serta pengembalian kendaraan kepada pemiliknya, perkara tersebut kini dinyatakan selesai.

Namun demikian, berbagai pihak berharap kejadian serupa tidak kembali terjadi dan seluruh perusahaan pembiayaan dapat menjalankan prosedur penagihan maupun eksekusi kendaraan sesuai ketentuan hukum yang berlaku demi melindungi hak masyarakat sebagai konsumen.

Editor : Arian Arifin

Berita Terkait

Ketua GOW Tanjab Barat Berikan Bantuan Kebakaran Di Teluk Nilau
Aturan Sempadan Jadi Penghalang, Warga Bantaran Sungai Batanghari Tuntut Keadilan dan Turap Segera Dibangun
Denpom II/2 Jambi Melaksanakan Operasi Gaktib Dan Yustisi’ Sisir Tempat Hiburan Malam Di Wilayah Kota Jambi
Sorotan Publik Terhadap Kasus Alung, Polda Jambi Tegaskan Proses Penyidikan Berjalan Profesional
Dengan Alasan Jam Pelayanan Berakhir Sekdes Ture Batal Berobat Di Puskesmas Selat
Usai Sudah Pelarian Alung Ramadhan Tersangka Sabu 58 Kg Berakhir Di Tangan Tim Gabungan Polda Jambi
BREAKING NEWS: Polda Jambi Berhasil Tangkap Alung si DPO Narkoba 58 Kg Sabu
BPJN Jambi Perbaiki Jalan Rusak Penyebab Macet, Perkuat Preservasi Jalur Strategis Lintas Timur
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 21:29 WIB

Ketua GOW Tanjab Barat Berikan Bantuan Kebakaran Di Teluk Nilau

Selasa, 5 Mei 2026 - 14:24 WIB

Aturan Sempadan Jadi Penghalang, Warga Bantaran Sungai Batanghari Tuntut Keadilan dan Turap Segera Dibangun

Minggu, 26 April 2026 - 23:56 WIB

Denpom II/2 Jambi Melaksanakan Operasi Gaktib Dan Yustisi’ Sisir Tempat Hiburan Malam Di Wilayah Kota Jambi

Kamis, 23 April 2026 - 14:21 WIB

Sorotan Publik Terhadap Kasus Alung, Polda Jambi Tegaskan Proses Penyidikan Berjalan Profesional

Selasa, 21 April 2026 - 16:52 WIB

Dengan Alasan Jam Pelayanan Berakhir Sekdes Ture Batal Berobat Di Puskesmas Selat

Kamis, 16 April 2026 - 09:52 WIB

BREAKING NEWS: Polda Jambi Berhasil Tangkap Alung si DPO Narkoba 58 Kg Sabu

Rabu, 15 April 2026 - 17:13 WIB

BPJN Jambi Perbaiki Jalan Rusak Penyebab Macet, Perkuat Preservasi Jalur Strategis Lintas Timur

Rabu, 15 April 2026 - 17:09 WIB

Lapas Kelas IIA Jambi Gandeng Universitas Terbuka, Dorong Peningkatan Pendidikan Pegawai

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Ketua GOW Tanjab Barat Berikan Bantuan Kebakaran Di Teluk Nilau

Senin, 11 Mei 2026 - 21:29 WIB