Jambi – Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi dengan tegas akan memanggil PJN Yang merupakan wakil anggota DPRD provinsi jambi beserta para saksi dalam beberapa waktu kedepan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal tersebut diungkapkan Abun Yani Anggota BK DPRD Provinsi Jambi saat dikonfirmasi pihak media Minggu (12/5/24).
Dirinya menyebutkan, dikarenakan hari libur Surat dari fraksi golkar belum diterima secara fisik namun, surat tersebut telah diterima nya dalam bentuk WA.
Dikatakan Abun Yani, pihak nya akan memanggil PJN sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Permasalahan ini Akan kita tindaklanjuti sesuai aturan. Siapapun yang terlibat masalah akan tetap kita tindaklanjuti, mau pimpinan ataupun anggota, ” ujar Abun Yani.
Lanjut Anggota DPRD Dari fraksi Gerindra tersebut, “Kita akan panggil yang bersangkutan dan juga para saksi terkait kasus hutang itu, tapi perlu diketahui konsep hutang piutang termasuk dalam konsep yang diatur dalam hukum perdata namun akan kita lihat lagi dalam proses itu apakah ada pelanggaran lain, ”
Abun Yani Menjelaskan nantinya setelah BK DPRD Provinsi Jambi melakukan pemeriksaan terhadap saudara PJN dan juga Mantan Staffnya beserta saksi-saksi terkait dirinya akan memberitahu hasil pemeriksaan tersebut.
“Akan kita beritahu kan ke publik tanpa ada yang ditutup-tutupi. Intinya BK Akan tetap memproses masalah tersebut terlepas ada laporan ataupun tidak ada laporan, ” tutupnya. (Viryzha)