Polresta Jambi Tangkap 2 Pengedar Narkoba, 39 Kg Ganja dari Aceh dan Medan Diamankan

Avatar

- Penulis

Senin, 29 Januari 2024 - 21:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polresta Jambi Tangkap 2 Pengedar Narkoba, 39 Kg Ganja dari Aceh dan Medan Diamankan

Polresta Jambi Tangkap 2 Pengedar Narkoba, 39 Kg Ganja dari Aceh dan Medan Diamankan

Pemayungnews.id- KOTA JAMBI – Polresta Jambi tangkap 2 pengedar narkoba, 39 Kg ganja dari Aceh dan Medan diamankan.

 

Dua pengedar Narkotika jenis ganja ini berinisial RA (25) warga Jalan Syailendra, RT13, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alambarajo, Kota Jambi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Lalu, DA warga (19) warga Jalan Marena, RT 11, Kelurahan Eka jaya, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi mengatakan, pengungkapan ini berawal adanya informasi dari masyarakat dan analisis terhadap beberapa kasus Narkotika yang berhasil diungkap sebelumnya.

Pengungkapan pertama, disampaikan Kombes Pol Eko Wahyudi, Narkotika jenis ganja di kawasan Jalan Syailendra dengan barang bukti 17 paket besar Narkotika jenis ganja kering terbungkus lakban kuning seberat 17 kilogram.

 

Selain itu ada juga 1 karung plastik, setengah paket besar Narkotika jenis ganja seberat 0.5 kilogram, 2 paket kecil Narkotika jenis ganja dalam bungkus koran seberat 10.46 gram, 1 paket Narkotika jenis sabu seberat 0.59 gram, dan 1 alat timbangan digital.

Saat dilakukan penangkapan, disampaikan dia, RA melarikan diri. Setelah 3 hari kemudian, pelaku berhasil ditangkap di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).

 

“Berdasarkan keterangannya, barang bukti itu berasal dari Mandailing Natal, Sumatera Utara (Sumut) kemudian di kirim melalui jalur darat ke Sumbar lalu ke Jambi,” ujarnya, Senin (29/1).

Lebih lanjut, penyidik pun kemudian melakukan pengembangan bahwa ada satu orang lagi pengedar Narkotika jenis ganja.

 

Dari hasil pengembangan itu, dikatakan dia, pada tanggal 23 Januari 2024 sekitar pukul 03.00 WIB di pinggir Jalan Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Danau Teluk, Kota Jambi atau di Auduri I berhasil mengamankan pelaku berinisial DA.

Baca Juga  Ketua Dpc Partai Demokrat Kabupaten Muaro Jambi Asnawi Rifai.M.Pd, Menyambut Kedatangan Gibran Rakabuming Raka, Cawapres Prabowo Memenangkan Pilpres 2024

Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 22 paket besar Narkotika jenis ganja seberat 22 kilogram, 1 tas koper, 1 kotak kardus, 1 karung warna putih, dan 1 handphone.

 

“Hasil keterangannya, barang itu di jemput dari Kabupaten Bireun, Aceh dibawa menggunakan bis ke Medan, Pekanbaru, lalu ke Jambi,” sebutnya.

Akhirnya, pelaku beserta barang buktinya diamankan di pinggir jalan atau tepatnya di Auduri I, Kota Jambi

Atas perbuatannya, dua pengedar ini dikenakan Pasal 111 ayat 2 atau 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana mati atau seumur hidup.

Editor : Alamsyah

Berita Terkait

Usai Sudah Pelarian Alung Ramadhan Tersangka Sabu 58 Kg Berakhir Di Tangan Tim Gabungan Polda Jambi
BREAKING NEWS: Polda Jambi Berhasil Tangkap Alung si DPO Narkoba 58 Kg Sabu
BPJN Jambi Perbaiki Jalan Rusak Penyebab Macet, Perkuat Preservasi Jalur Strategis Lintas Timur
Lapas Kelas IIA Jambi Gandeng Universitas Terbuka, Dorong Peningkatan Pendidikan Pegawai
Jalur ke Palembang Disekat, Polisi Pasang Penghalang di Sejumlah Titik di Jambi
Dirlantas Polda Jambi Sarankan Pemudik Dari Lintas Timur Jambi- Palembang dan Sebaliknya Hendaknya Ambil Jalur Lintas Barat
Himbauan Jalur Alternatif Jambi – Palembang Bagi Para Pemudik yang dari Riau, Sumbar, Sumut dan Aceh
Kapolres Muaro Jambi Bersama Forkopimda Pantau Arus Mudik Di Posyan Exit Tol Sebapo
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 11 April 2026 - 11:49 WIB

Menteri IMIPAS Tegaskan Komitmen Berantas Peredaran Narkotika di Lapas dan Rutan

Kamis, 9 April 2026 - 08:47 WIB

Langkah Kreatif Persit KCK Cabang XXVI Kodim 0419/Tanjab Dalam Kembangkan UMKM Kerajinan Eceng Gondok

Sabtu, 4 April 2026 - 12:17 WIB

Lapas Jambi dan Bapas Serahkan Berkas Pembebasan Bersyarat Terhadap Napi Penderita Kanker Usus di RSUD Raden Mattaher

Minggu, 28 Desember 2025 - 15:57 WIB

Peran Strategis Dewan Komisaris Bank Daerah

Jumat, 12 September 2025 - 09:48 WIB

Kabar Gembira ,Hutama Karya Operasikan Tanpa Tarif Tol Betung – Tempino – Jambi Seksi 3 Segmen Tempino – Simpang Ness Mulai 14 September 2025

Rabu, 10 September 2025 - 12:17 WIB

ETLE Sudah Mulai Diberlakukan di Wilayah Kota Jambi 

Rabu, 10 September 2025 - 09:39 WIB

Libur Panjang Maulid Nabi 2025, Trafik Jalan Tol Hutama Karya Naik 16,21%

Senin, 1 September 2025 - 21:11 WIB

Cahaya Umroh Jambi Mantapkan Langkah dengan Kantor Pusat Baru dan Izin Resmi PPIU

Berita Terbaru