Promosikan Judi Online di Instagram, Wanita Cantik Ini Ditangkap Tim Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi

Avatar

- Penulis

Jumat, 30 Agustus 2024 - 20:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemayungnews.id – JAMBI – Diretorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi melalui Subdit Cyber berhasil mengamankan satu orang wanita berinisial CS (21) warga Kelurahan Payo Selincah, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.

 

Diamankannya CS yang merupakan selegram tersebut karena mempromosikan judi online di Instagram melalui 20 akun dengan keuntungan mencapai puluhan juta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Polisi juga berhasil menyita smartphone, dan link promosi Judi online.

 

Disampaikan Wadirreskrimsus Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia saat menggelar konferensi pers di Mapolda Jambi bahwa untuk Modus tersangka yakni menjual jasa endorsement terhadap link judi online dengan cara menyebarkan di media sosial Instagram pribadinya dengan memiliki akun 70 ribu follower.

 

“ Kasus ini terungkap setelah anggota cyber mendapatkan informasi dan langsung menyelidiki kasus tersebut. Sehingga dilakukan penangkapan terhadap pelaku,” ujar Wadir saat didampingi Kasubdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Reza Khomeni, Jum’at (30/8/24).

 

Berdasarkan pengakuan pelaku, CS sudah melakukan promosi akun judi online sejak tahun 2022 hingga sekarang. Dalam satu postingan, tersangka mendapatkan keuntungan mencapai Rp2 juta rupiah.

 

“ Pelaku mendapatkan keuntungan mencapai Rp50 juta, untuk jumlah 20 link judi online yang disebarkan melalui akun medsos miliknya,”lanjutnya.

 

Wadirreskrimsus menambahkan hasil dari keuntungan tersebut, CD gunakan untuk kebutuhan sehari-harinya.

 

“ Saat ini Kita juga lagi mendalami kasus tersebut, sedangkan untuk situs link yang dipromosikan oleh tersangka merupakan milik Luar Negeri,” pungkasnya.

 

Atas perbuatan pelaku dikenakan undang undang ITE pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) dengan ancaman hukum penjara paling lama 10 tahun, denda Rp10 miliar. (vrz)

Baca Juga  Babinsa Ds. Kasang Kota Karang Hadiri Musyawarah Desa untuk RKPDES

Editor : Alamsyah

Berita Terkait

KOMITMEN TINGKATKAN PRODUKTIVITAS KARYAWAN, HUTAMA KARYA LUNCURKAN PROGRAM CEK KESEHATAN GRATIS MELALUI PLATFORM NALURI
Tes Uji Kesamaptaan Jasmani Calon Taruna/i AKPOL 2025 di Jambi Berlangsung Lancar
Pastikan Keamanan dan Kesehatan Tahanan, Kanit Pidum Polres Tebo Lakukan Pengecekan Rutan Mapolres 
LPKNI Luncurkan Ambulan Gratis Bagi Masyarakat Kota Jambi dengan Tajuk “ AMBULANCE LPKNI PEDULI
DIRPOLAIRUD POLDA JAMBI HADIRI RAKERNIS DI STIK- PTIK JAKARTA SELATAN DAN DI PONDOK CABE TANGGERANG
Mantan Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi Meninggal Dunia
Satlantas Polresta Jambi Hentikan Sementara Operasional Truk Batu Bara untuk Mendukung Kelancaran Calon Jemaah Haji
Silaturahim Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah dengan Ketua DPRD Provinsi Jambi
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 20 Mei 2025 - 17:28 WIB

KOMITMEN TINGKATKAN PRODUKTIVITAS KARYAWAN, HUTAMA KARYA LUNCURKAN PROGRAM CEK KESEHATAN GRATIS MELALUI PLATFORM NALURI

Senin, 19 Mei 2025 - 11:07 WIB

Tes Uji Kesamaptaan Jasmani Calon Taruna/i AKPOL 2025 di Jambi Berlangsung Lancar

Senin, 19 Mei 2025 - 10:42 WIB

Pastikan Keamanan dan Kesehatan Tahanan, Kanit Pidum Polres Tebo Lakukan Pengecekan Rutan Mapolres 

Jumat, 16 Mei 2025 - 23:03 WIB

LPKNI Luncurkan Ambulan Gratis Bagi Masyarakat Kota Jambi dengan Tajuk “ AMBULANCE LPKNI PEDULI

Jumat, 16 Mei 2025 - 21:24 WIB

DIRPOLAIRUD POLDA JAMBI HADIRI RAKERNIS DI STIK- PTIK JAKARTA SELATAN DAN DI PONDOK CABE TANGGERANG

Senin, 12 Mei 2025 - 13:14 WIB

Satlantas Polresta Jambi Hentikan Sementara Operasional Truk Batu Bara untuk Mendukung Kelancaran Calon Jemaah Haji

Senin, 12 Mei 2025 - 11:25 WIB

Silaturahim Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah dengan Ketua DPRD Provinsi Jambi

Jumat, 9 Mei 2025 - 12:05 WIB

Ditbinmas Polda Jambi Gelar Jum’at Curhat Sasar Ojol, Pedagang, Kaki Lima dan Tukang Parkir Terima Curhatan Maraknya Judol

Berita Terbaru