Promosikan Judi Online di Instagram, Wanita Cantik Ini Ditangkap Tim Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi

Avatar

- Penulis

Jumat, 30 Agustus 2024 - 20:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemayungnews.id – JAMBI – Diretorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi melalui Subdit Cyber berhasil mengamankan satu orang wanita berinisial CS (21) warga Kelurahan Payo Selincah, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.

 

Diamankannya CS yang merupakan selegram tersebut karena mempromosikan judi online di Instagram melalui 20 akun dengan keuntungan mencapai puluhan juta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Polisi juga berhasil menyita smartphone, dan link promosi Judi online.

 

Disampaikan Wadirreskrimsus Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia saat menggelar konferensi pers di Mapolda Jambi bahwa untuk Modus tersangka yakni menjual jasa endorsement terhadap link judi online dengan cara menyebarkan di media sosial Instagram pribadinya dengan memiliki akun 70 ribu follower.

 

“ Kasus ini terungkap setelah anggota cyber mendapatkan informasi dan langsung menyelidiki kasus tersebut. Sehingga dilakukan penangkapan terhadap pelaku,” ujar Wadir saat didampingi Kasubdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Reza Khomeni, Jum’at (30/8/24).

 

Berdasarkan pengakuan pelaku, CS sudah melakukan promosi akun judi online sejak tahun 2022 hingga sekarang. Dalam satu postingan, tersangka mendapatkan keuntungan mencapai Rp2 juta rupiah.

 

“ Pelaku mendapatkan keuntungan mencapai Rp50 juta, untuk jumlah 20 link judi online yang disebarkan melalui akun medsos miliknya,”lanjutnya.

 

Wadirreskrimsus menambahkan hasil dari keuntungan tersebut, CD gunakan untuk kebutuhan sehari-harinya.

 

“ Saat ini Kita juga lagi mendalami kasus tersebut, sedangkan untuk situs link yang dipromosikan oleh tersangka merupakan milik Luar Negeri,” pungkasnya.

 

Atas perbuatan pelaku dikenakan undang undang ITE pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) dengan ancaman hukum penjara paling lama 10 tahun, denda Rp10 miliar. (vrz)

Baca Juga  Bukannya Disayangi, Ayah Sambung Aniaya Anak Berkebutuhan Khusus di Kota Jambi

Editor : Alamsyah

Berita Terkait

Ini Sosok Calon Wakil Gubernur Jambi Tahun 2024-2029 Letjen TNI Sudirman, S.H., M.H., M.M
Lokasi Seismik Petrochina Kebakar Di Duga Akibat kelaalaian 
Satreskrim Polresta Jambi Bekuk Empat Pelaku Perampokan Modus Pecahkan Kaca Mobil
Wujudkan Pilkada Serentak yang Sejuk, Aman, Damai dan Bermartabat, Kapolda Jambi Gelar Pertemuan dengan Insan Pers
Berlangsung Meriah, Deklarasi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Muaro Jambi Masnah Busro – Zulkifli dihadiri Ribuan Massa
Buka Lahan dengan Membakar, Polres Sarolangun Amankan Satu Pelaku
Perumdam Tirta Mayang Setor Dividen Rp 7,6 Miliar ke Pemkot Jambi
Breaking News, Simpatisan dan Kader Golkar Kota Jambi Gelar Aksi Tolak Keputusan Rekom DPP Golkar
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 7 September 2024 - 10:10 WIB

Ini Sosok Calon Wakil Gubernur Jambi Tahun 2024-2029 Letjen TNI Sudirman, S.H., M.H., M.M

Kamis, 5 September 2024 - 19:51 WIB

Lokasi Seismik Petrochina Kebakar Di Duga Akibat kelaalaian 

Kamis, 5 September 2024 - 19:17 WIB

Satreskrim Polresta Jambi Bekuk Empat Pelaku Perampokan Modus Pecahkan Kaca Mobil

Jumat, 30 Agustus 2024 - 21:07 WIB

Wujudkan Pilkada Serentak yang Sejuk, Aman, Damai dan Bermartabat, Kapolda Jambi Gelar Pertemuan dengan Insan Pers

Jumat, 30 Agustus 2024 - 20:56 WIB

Promosikan Judi Online di Instagram, Wanita Cantik Ini Ditangkap Tim Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi

Rabu, 28 Agustus 2024 - 09:31 WIB

Buka Lahan dengan Membakar, Polres Sarolangun Amankan Satu Pelaku

Selasa, 27 Agustus 2024 - 16:37 WIB

Perumdam Tirta Mayang Setor Dividen Rp 7,6 Miliar ke Pemkot Jambi

Selasa, 27 Agustus 2024 - 16:34 WIB

Breaking News, Simpatisan dan Kader Golkar Kota Jambi Gelar Aksi Tolak Keputusan Rekom DPP Golkar

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Lokasi Seismik Petrochina Kebakar Di Duga Akibat kelaalaian 

Kamis, 5 Sep 2024 - 19:51 WIB