PW IWO Jambi Ikuti Rapat Koordinasi bersama Stakeholder Terkait Masa Tenang Pemilu

Avatar

- Penulis

Sabtu, 10 Februari 2024 - 22:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemayungnews.idJAMBI – Dalam Rangka menghadapi masa tenang pemilu, Bawaslu provinsi jambi gelar rapat koordinasi bersama stakeholder di kantor Bawaslu Provinsi Jambi sabtu,(10/2/24).

 

Rapat tersebut dihadiri oleh Bawaslu kota jambi, dinas perhubungan provinsi jambi, Ikatan wartawan Online (IWO) Provinsi jambi, satpol PP provinsi jambi, KPU provinsi jambi, Ditlantas Polda jambi, kesbangpol provinsi jambi, Badan pengelola keuangan dan pendapatan daerah provinsi jambi, kantor terminal rawasari, dan Asosiasi Advertising.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Dalam rapat tersebut Ari Juniarman selaku Divisi Penanganan Pelanggaran data dan informasi menyampaikan larangan pada masa tenang yakni dilarang Kampanye dan Melaksanakan kegiatan yang mengarah kepada aktifitas kampanye seperti kegiatan sosialisasi, silaturahmi, pentas keagamaan, Dan lain sebagai nya, seni, kegiatan.

 

Selain itu Mengumumkan hasil survei atau jejak pendapat serta Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya juga termasuk larangan.

 

“Kita menghimbauan kepada peserta pemilu dan media massa untuk tidak melanggar larangan pada masa tenang,”ujarnya.

 

Lanjut ari juniarman, kami juga mendirikan Posko Aduan Masyarakat serta melakukan pengawasan Siber.

 

“Memasuki masa tenang pemilu alat praga dan bahan kampanye yang masih berkeliaran akan dibersihkan, ”jelasnya.

 

Disisi Lain Dhea Viryzha dari PW IWO Provinsi Jambi mengajak awak media untuk menjaga Situasi kamtibmas saat masa tenang, dengan tidak melakukan kampanye diluar jadwal yang telah ditentukan.

 

“Kita mengajak rekan – rekan Media untuk mensuport pemilu ini agar berjalan dengan lancar, tertib, dan aman,”ungkapnya.

 

Adapun sanksi jika kedapatan Melakukan kampanye pemilu di luar jadwal telah di tetapkan KPU, KPU Provinsi, dan KPU kab/kota untuk peserta pemilu sebagaimana dimaksud pasal 276 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak 12.000.000 juta rupiah (Pasal 492 UU Pemilu). (Viryzha)

Baca Juga  Informasi Terkini Volume Lalu Lintas Selama Libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru) di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS)

Editor : Alamsyah

Berita Terkait

GELAR PERALATAN SAR, DITPOLAIRUD POLDA JAMBI SIAP SIAGA PENANGGULANGAN BENCANA
Histeris Dokter Gigi di Muaro Jambi Saat Pertahankan Anaknya Yang Akan diambil Suami
Terkait Angkutan Batu Bara, Pemerintah Fokus Kedepankan Jalur Khusus dan Jalur Sungai
Terkait Berita Jalan Rusak Kades Pulau Betung Panggil Perwakilan Dikedua Desa Untuk Berdiskusi
Jalan Pemda Di Desa Pulau Betung Hancur Lebur, Ketegasan Kades Dipertanyakan
Pembukaan Santri Bagi Warga Binaan dalam Rangka Meningkatkan Pembinaan Kepribadian
Berikan Ilmu Pengetahuan dan Siap Kembali ke Masyarakat, Lapas Kelas IIB Tebo Gelar Belajar Paket B dan C
JALIN SINERGITAS, DIRPOLAIRUD POLDA JAMBI SAMBUT KEDATANGAN DANLANAL PALEMBANG
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Januari 2025 - 15:05 WIB

GELAR PERALATAN SAR, DITPOLAIRUD POLDA JAMBI SIAP SIAGA PENANGGULANGAN BENCANA

Sabtu, 18 Januari 2025 - 11:48 WIB

Histeris Dokter Gigi di Muaro Jambi Saat Pertahankan Anaknya Yang Akan diambil Suami

Sabtu, 18 Januari 2025 - 08:48 WIB

Terkait Angkutan Batu Bara, Pemerintah Fokus Kedepankan Jalur Khusus dan Jalur Sungai

Rabu, 15 Januari 2025 - 13:26 WIB

Jalan Pemda Di Desa Pulau Betung Hancur Lebur, Ketegasan Kades Dipertanyakan

Rabu, 15 Januari 2025 - 13:11 WIB

Pembukaan Santri Bagi Warga Binaan dalam Rangka Meningkatkan Pembinaan Kepribadian

Kamis, 9 Januari 2025 - 17:32 WIB

Berikan Ilmu Pengetahuan dan Siap Kembali ke Masyarakat, Lapas Kelas IIB Tebo Gelar Belajar Paket B dan C

Kamis, 9 Januari 2025 - 15:47 WIB

JALIN SINERGITAS, DIRPOLAIRUD POLDA JAMBI SAMBUT KEDATANGAN DANLANAL PALEMBANG

Rabu, 8 Januari 2025 - 20:34 WIB

Berikan Piagam, DPC Granat Apresiasi Polres Tanjab Barat ungkap Kasus Narkoba

Berita Terbaru