PW IWO Jambi Ikuti Rapat Koordinasi bersama Stakeholder Terkait Masa Tenang Pemilu

Avatar

- Penulis

Sabtu, 10 Februari 2024 - 22:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemayungnews.idJAMBI – Dalam Rangka menghadapi masa tenang pemilu, Bawaslu provinsi jambi gelar rapat koordinasi bersama stakeholder di kantor Bawaslu Provinsi Jambi sabtu,(10/2/24).

 

Rapat tersebut dihadiri oleh Bawaslu kota jambi, dinas perhubungan provinsi jambi, Ikatan wartawan Online (IWO) Provinsi jambi, satpol PP provinsi jambi, KPU provinsi jambi, Ditlantas Polda jambi, kesbangpol provinsi jambi, Badan pengelola keuangan dan pendapatan daerah provinsi jambi, kantor terminal rawasari, dan Asosiasi Advertising.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Dalam rapat tersebut Ari Juniarman selaku Divisi Penanganan Pelanggaran data dan informasi menyampaikan larangan pada masa tenang yakni dilarang Kampanye dan Melaksanakan kegiatan yang mengarah kepada aktifitas kampanye seperti kegiatan sosialisasi, silaturahmi, pentas keagamaan, Dan lain sebagai nya, seni, kegiatan.

 

Selain itu Mengumumkan hasil survei atau jejak pendapat serta Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya juga termasuk larangan.

 

“Kita menghimbauan kepada peserta pemilu dan media massa untuk tidak melanggar larangan pada masa tenang,”ujarnya.

 

Lanjut ari juniarman, kami juga mendirikan Posko Aduan Masyarakat serta melakukan pengawasan Siber.

 

“Memasuki masa tenang pemilu alat praga dan bahan kampanye yang masih berkeliaran akan dibersihkan, ”jelasnya.

 

Disisi Lain Dhea Viryzha dari PW IWO Provinsi Jambi mengajak awak media untuk menjaga Situasi kamtibmas saat masa tenang, dengan tidak melakukan kampanye diluar jadwal yang telah ditentukan.

 

“Kita mengajak rekan – rekan Media untuk mensuport pemilu ini agar berjalan dengan lancar, tertib, dan aman,”ungkapnya.

 

Adapun sanksi jika kedapatan Melakukan kampanye pemilu di luar jadwal telah di tetapkan KPU, KPU Provinsi, dan KPU kab/kota untuk peserta pemilu sebagaimana dimaksud pasal 276 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak 12.000.000 juta rupiah (Pasal 492 UU Pemilu). (Viryzha)

Baca Juga  Dandim 0415/Jambi Terima Kunjungan Tim Pabandya 3/Minintel Sintelad

Editor : Alamsyah

Berita Terkait

Gara-gara Menjual Gas Di Atas HET Satu Pangkalan Di Desa Lampisi Mendapat Teguran Dari Diskoperindag
Kapolda Jambi Buka Rakernis Bidpropam 2026, Tekankan Pengawasan Adaptif dan Humanis
Tekait Ada Dugaan Masyarakat Desa Kuala Dasal Tentang Mark Up Anggaran Sumur Bor TA 2025 Kadis PMD Akan Adakan Pembinaan
Peresmian Gedung RTMC Ditlantas Polda Jambi 2026, Perkuat Transformasi Digital dan Pelayanan Lalu Lintas
Hutama Karya Tandatangani Perjanjian Fasilitas Kredit dari Sindikasi Perbankan untuk Pembiayaan Ruas Jalan Tol Betung (Sp. Sekayu) – Tempino – Jambi
Ketum LPKNI Bongkar Dugaan Praktik Mafia Minyak Goreng Di Kota Jambi
Pastikan Kesiapan Arus Mudik Lebaran 2026, Kakorlantas Polri Bersama Kapolda Jambi Tinjau Tol Bayung Lencir–Tempino
Dua Tahun Sudah BUMDesa Badang Sepakat Menuai Hasil Namun Tidak Tampak Dimata Masyarakat
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 Maret 2026 - 12:46 WIB

Gara-gara Menjual Gas Di Atas HET Satu Pangkalan Di Desa Lampisi Mendapat Teguran Dari Diskoperindag

Jumat, 27 Februari 2026 - 12:53 WIB

Kapolda Jambi Buka Rakernis Bidpropam 2026, Tekankan Pengawasan Adaptif dan Humanis

Kamis, 26 Februari 2026 - 20:56 WIB

Tekait Ada Dugaan Masyarakat Desa Kuala Dasal Tentang Mark Up Anggaran Sumur Bor TA 2025 Kadis PMD Akan Adakan Pembinaan

Selasa, 24 Februari 2026 - 10:02 WIB

Peresmian Gedung RTMC Ditlantas Polda Jambi 2026, Perkuat Transformasi Digital dan Pelayanan Lalu Lintas

Senin, 23 Februari 2026 - 21:33 WIB

Hutama Karya Tandatangani Perjanjian Fasilitas Kredit dari Sindikasi Perbankan untuk Pembiayaan Ruas Jalan Tol Betung (Sp. Sekayu) – Tempino – Jambi

Senin, 23 Februari 2026 - 20:13 WIB

Pastikan Kesiapan Arus Mudik Lebaran 2026, Kakorlantas Polri Bersama Kapolda Jambi Tinjau Tol Bayung Lencir–Tempino

Senin, 23 Februari 2026 - 14:30 WIB

Dua Tahun Sudah BUMDesa Badang Sepakat Menuai Hasil Namun Tidak Tampak Dimata Masyarakat

Minggu, 22 Februari 2026 - 19:52 WIB

Bawaan Buntu AS Curi Perhiasan Puluhan Juta ,Tak Berkutik Ditangkap Unit Reskrim Polsek Jambi Timur

Berita Terbaru