Pemayungnews.id – Saat mendengar desingan angin yang berhembus di daerah Betara, Kuala Betara, seharusnya kita akan mendengar riuhnya pembangunan jembatan Parit Tagi yang menuju Surau Nurul Iman. Namun, yang ada malah hembusan desas-desus kontroversi yang berkaitan dengan proses tender proyek tersebut.
Paket pekerjaan dengan label “PEMBANGUNAN/PENINGKATAN JEMBATAN PARIT TAGI RT 08 MENUJU SURAU NURUL IMAN KEL.BETARA KIRI KEC.KUALA BETARA” ini menjadi sorotan setelah Sabar Siagian, Direktur CV Intan Bangun Persada mengungkap dugaan ketidakadilan dalam proses tender.
Pemenang yang telah diumumkan oleh Unit Layanan Pengadaan (ULP) Tanjab Barat adalah CV Abadi Jaya. Namun, Sabar mengaku perusahaannya, CV Intan Bangun Persada yang menawar dengan penawaran terendah, sengaja digagalkan dengan alasan yang dinilainya sebagai ‘dibuat-buat’.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kontroversi utamanya?
Peralatan DumTruck yang menjadi salah satu syarat dalam tahapan evaluasi teknis.
“Kami sudah melampirkan STNK, namun pihak ULP mengatakan kami tidak melampirkan bukti BPKB dan invoice. Padahal, untuk kepemilikan Dump Truck, STNK saja sudah cukup,” ungkap Sabar Siagian dengan nada kecewa.
Adanya tambahan syarat untuk melampirkan BPKB dalam proses tender ini memicu Sabar untuk menuding adanya persekongkolan antara Dinas PUPR Tanjab Barat dan ULP.
Sabar juga menambahkan observasi yang cukup mencengangkan. Menurutnya, kebanyakan tender di ULP Tanjab Barat hanya diikuti oleh satu perusahaan.
“Kalau ada yang lain, pasti dicurangi agar gugur. Jika hanya ada satu peserta tender, itu bukan tender. Itu lebih tepat disebut PL (Pengadaan Langsung),” tegasnya.
Dengan tudingan CV Intan Bangun Persada ini, integritas proses tender di wilayah Tanjab Barat menjadi pertanyaan. Hal ini tentu menarik untuk terus dicermati dan diawasi oleh publik dan aparat penegak hukum.(*)
Sumber : JambiLink.com