Pemayungnews.id – BUNGO – Bungo-Proyek irigasi milik Kementerian Pekerjaan Umum direktorat jenderal sumber daya air balai wilayah sungai Sumatera VI Jambi, pekerjaan rehabilitasi jaringan utama D.I kewenangan daerah pada BWS Sumatera VI di provinsi Jambi (paket I) Rehabilitasi/Peningkatan daerah irigasi Sei.Batang Uleh Kabupaten Bungo Jadi Sorotan diduga tidak sesuai standar operasional prosedur ( SOP ) dan terkesan ada yang disembunyikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025 Yang tidak tertulis besar anggarannya berapa di papan proyek.menunjukkan indikasi persoalan teknis di lapangan. Berdasarkan pantauan media ini pada kamis (8/1/2026), ditemukan kondisi konstruksi bangunan yang memprihatinkan.
Di bagian bawah tembok irigasi terlihat adanya lubang pada struktur bangunan. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan serius terkait kualitas pekerjaan, perencanaan teknis, serta pengawasan proyek yang menggunakan dana negara.
Mandor proyek yang ditemui di lokasi mengatakan rehabilitasi dan peningkatan irigasi ini sepanjang 15 km dengan batas akhir pengerjaan sampai tanggal 20 Januari 2026.
” Kita disini sudah dua bulanan pak,batas akhir pekerjaan ini hingga tanggal 20 Januari 2026 insya selesai pak”, terangnya.
Namun demikian, pernyataan tersebut belum sepenuhnya menjawab kekhawatiran publik.
Proyek irigasi yang dibiayai APBN seharusnya telah memperhitungkan faktor teknis seperti tekanan air, kondisi tanah, serta risiko cuaca ekstrem dalam perencanaan dan pelaksanaan pekerjaan. Retakan pondasi bangunan yang relatif baru menimbulkan dugaan lemahnya mutu pekerjaan atau pengawasan teknis dari pihak terkait.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Balai Sungai Wilayah Sungai Sumatera maupun Satuan Kerja Operasi dan Pemeliharaan SNVT pelaksana jaringan pemanfaatan Air Sumatera VI provinsi Jambi terkait temuan di lapangan tersebut. Publik berharap instansi berwenang segera turun tangan melakukan evaluasi menyeluruh, audit teknis, serta memastikan perbaikan dilakukan sesuai ketentuan agar dana negara tidak terbuang sia-sia dan fungsi irigasi bagi petani tetap terjamin.
(Dyan)
Editor : Dyan












