Kerusakan Lingkungan di Kabupaten Bungo Akibat PETI Masih Terjadi, Ketua Karang Taruna Angkat Bicara

Avatar

- Penulis

Senin, 20 Mei 2024 - 13:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BUNGO – Kerusakan lingkungan dampak dari aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Bungo, selain mengakibatkan abrasi Daerah Aliran Sungai (DAS), Banjir, lahan pertanian menjadi tidak produktif, pencemaran air sungai dan kelestarian hutan tidak terjaga sehingga menyebabkan bencana longsor.

 

Permasalahan tersebut mendapat perhatian dari Wahyu selaku Ketua Karang Taruna Rantau Keloyang Bungo, ia mengatakan prihatin dengan kerusakan lingkungan, serta bencana alam yang dapat terjadi akibat kegiatan Penambangan Tanpa Izin yang ada di Kabupaten Bungo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Penambangan tanpa izin (illegal mining dan PETI) yang terjadi saat ini tidak mengikuti prinsip pertambangan yang baik, serta memiliki dampak negatif bagi lingkungan hidup, ekonomi dan sosial.

 

“Pentingnya inventarisasi lokasi penambangan tanpa izin, memberikan himbauan dan sosialisasi kepada masyarakat tentang dampak lingkungan yang timbul sebagai upaya pencegahan dan pendekatan untuk menghindari potensi konflik,” kata Wahyu, jum’at (17/5/2024).

 

Wahyu menambahkan, PETI terus menjadi perhatian pemerintah sehingga diperlukan upaya bersama dan dukungan semua pihak untuk mendorong penanganan permasalahan PETI serta dampak yang ditimbulkan.

 

“Sudah cukup bukti yang kita lihat dan rasakan, bahwa beberapa lokasi PETI telah menimbulkan korban jiwa akibat longsor serta banjir yang kemarin terjadi,” tambahnya.

 

Pantauan, terlihat aktivitas PETI terksesan main kucing-kucingan dengan masyarakat dan aparat setempat sehingga sarat kebal hukum, soalnya dari pantauan dilapangan sejumlah alat dompeng dengan berani melakukan penambangan diseberang Sungai disepanjang Daerah Aliran Sungai di Sungai Telang Kab. Bungo.

 

Bahkan dari pengakuan masyarakat setempat yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, sejumlah alat berat eksavator juga tampak baru – baru ini mmemindahkan alat berat ke hutan karena mendengar adanya langkah penegakan hukum oleh aparat, namun biasanya alat berat tersebut biasanya akan kembali melakukan aktivitas PETI jika kondisi kembali tenang, tegas masyarakat.

Baca Juga  PPTB Targetkan Agustus Perbaikan Jembatan Selesai, Houtman : Fender 1 Telah Selesai, Persiapan Pengerjaan Fender 2 Sedang di Proses

 

“Kami senantiasa mendukung langkah dan upaya pemerintah dalam penegakan hukum untuk memberantas aktifitas PETI di khususnya di Kabupaten Bungo, karena kegiatan penambangan yang tidak dilengkapi dengan perizinan merupakan suatu tindakan kejahatan dan melanggar hukum,” ucap Wahyu.

 

Dari sisi regulasi, PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.

 

“Di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan atau pemurnian, pengembangan dan pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara,” pungkas Wahyu.

Berita Terkait

Tol Baleno Diresmikan Presiden Jokowi, Kepala BPJN Sebut Akan Beroperasi Tahun Ini Tunggu Kelengkapan Administrasi
Breaking News! Tekui Akhirnya Berhasil Ditangkap Bareskrim Polri
Masyarakat Pemayung Kesal Dengan Kinerja PLN ,Dalam Sehari Mati 4 kali,”Kayak Minum Obat Aja
Mengenal Lebih Dekat Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Kelas I Jambi
Honorer RSUD Raden Mattaher Jambi : Gubernur tolong perhatikan kami
BREAKING NEWS: Polisi Ringkus Pelaku Kasus Mayat Wanita Dalam Lemari Kost
Percepat Realisasi Fisik dan Keuangan, Pj Wali Kota Jambi Kumpulkan OPD Pimpin Rapat Evaluasi 
Hari Kesaktian Pancasila Kasat Tahti AKP Azwardi SE Beri Pencerahan dan Arahan Ajak Para Tahanan Heningkan Cipta
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 Oktober 2024 - 21:29 WIB

Pengoperasian Jalan Tol Betung – Tempino – Jambi Seksi 3 (Segmen Bayung Lencir – Tempino) Tanpa Tarif Mulai 17 Oktober 2024, Catat Begini Ketentuannya

Rabu, 16 Oktober 2024 - 15:56 WIB

Komitmen Kemenkumham Jambi Jadikan Percontohan Bebas Halinar, Lapas Sarolangun Gledah Kamar Blok Narkoba

Senin, 14 Oktober 2024 - 13:23 WIB

Polri Apel Gelar Pasukan Pengamanan Pelantikan Presiden RI dan Wakil Presiden RI

Senin, 14 Oktober 2024 - 13:19 WIB

Anugerahi Presiden Jokowi Loka Praja Samrakshana, Kapolri: Bentuk Penghormatan Institusi 

Senin, 14 Oktober 2024 - 08:05 WIB

Operasi Zebra Siginjai 2024 Dimulai, Ini Sasarannya

Jumat, 11 Oktober 2024 - 20:20 WIB

Turut Merugikan Masyarakat, Arian Arifin Ketua DPD PUSPA-RI Kabupaten Batanghari Berencana Akan Gugat PLN Jambi

Jumat, 11 Oktober 2024 - 16:49 WIB

Masyarakat Pemayung Kesal Dengan Kinerja PLN ,Dalam Sehari Mati 4 kali,”Kayak Minum Obat Aja

Kamis, 10 Oktober 2024 - 16:39 WIB

Selain Tangkap Helen Bos Narkoba di Jambi, Polisi Juga Tangkap 4 Kaki Tangannya

Berita Terbaru