UPAYA DIVERSI BERHASIL, 6 ORANGPK BAPAS KELAS I JAMBI LAKUKAN PENDAMPINGAN DAN PENGAWASAN KLIEN ANAK PELAKU PENGEROYOKAN

Avatar

- Penulis

Jumat, 11 Oktober 2024 - 21:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemayungnews.id – MUARO JAMBI – Jumat (11/10/2024) Upaya Diversi terhadap 6 orang anak atas kasus pengeroyokan digelar ditingkat penyidikan bertempat di Ruang Gelar Perkara Satreskrim Polres Muaro Jambi. Upaya Diversi atau upaya penyelesaian perkara anak diluar proses pengadilan akhirnya mencapai kata sepakat setelah diselenggarakan oleh Fasilitator dari penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Muaro Jambi dan Wakil Fasilitator dari Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan Kelas I Jambi yakni Muliana, Bambang, Nobat, Nabila, Ayu dan Sabrina.

 

Diversi dilaksanakan berdasarkan pasal 1 angka 7 UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) yang merupakan proses penyelesaian Perkara anak diluar proses peradilan pidana. Bambang, PK Bapas Jambi mengatakan keberhasilan upaya diversi ini karena adanya kesepakatan antara pihak korban dan pelaku anak. “Sudah selesai. Kedua belah pihak sudah sepakat menyelesaikan permasalahan ini secara damai dan kekeluargaan melalui jalur Diversi mengingat para pelaku juga masih bersekolah bahkan sebentar lagi akan lulus SMA”.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Pihak pelaku mengganti biaya perobatan terhadap korban” tambah Nabila.

 

Tindak penganiayaan yang dilakukan oleh 6 orang Anak inisial ML (14 th), MR (14 th), MM (17 th), AP (15 th), EA (15 th) dan F (16 th) terhadap 3 orang Anak korban merupakan perbuatan pertama kali yang dilakukan oleh pelaku dalam melakukan tindak pidana sehingga dapat dipertimbangkan untuk dilakukan Diversi sebagaimana dalam pasal 7 Ayat 2 huruf UU RI No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

 

Kejadian pengeroyokan terjadi pada hari tanggal 24 April 2024 lalu sekira pukul 14.00 wib di Desa Sembubuk, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi. “Korban dalam perkara ini juga merupakan anak dibawah umur, pelakunya juga anak dibawah umur”. Jelas Ayu.

Baca Juga  PEDULI PENDIDIKAN, DITPOLAIRUD POLDA JAMBI SEDIAKAN RUMAH BACA BAGI ANAK-ANAK PESISIR

 

Sebelum dilaporkan oleh keluarga korban ke Polres Muaro Jambi, sebelumnya juga sudah ada musyawarah yang dilakukan oleh pemerintah desa setempat. Namun tidak ada kata mufakat antara keluarga pelaku dan korban. “Pada malam harinya, Klien Anak beserta keluarga dipanggil ke Balai Desa Senaung karena adanya laporan aksi pengeroyokkan terhadap salah satu anak warga hingga menyebabkan luka-luka. Sempat terjadi perundingan dengan bantuan pemerintah setempat, namun tidak ditemukan persetujuan hingga pada akhirnya kasus dilaporkan ke Pihak Kepolisian ucap Sabrina.

 

“Berdasarkan kronologis kejadian, tindak pidana terjadi karena pengaruh emosional yang juga didukung adanya miskomunikasi antara pihak Klien Anak dan ketiga korban. Rasa kesetiakawanan yang tinggi membuat Klien Anak, tanpa berpikir panjang, ikut terlibat dalam aksi pengeroyokan ketika melihat salah satu temannya mendapat ancaman” ujar Muliana. Kesepakatan yang dicapai yakni pihak pelaku mengganti biaya perobatan terhadap korban, pelaku berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya dan anak dikembalikan kepada orang tua (AKOT) agar dapat membina dan anak masing-masing sehingga dapat melanjutkan kembali pendidikannya.

 

“Perkara ini sudah tercatat secara hukum dan tinggal menunggu penetapan hakim PN Muaro Jambi untuk pengesahan hasil akhir kesepakatan diversi tersebut. Hal ini berguna untuk menjadi catatan hukum bagi anak pelaku sehingga bila kedepannya mereka melakukan pelanggaran-pelanggaran hukum lagi maka mereka sudah tidak bisa lagi dilakukan diversi. Otomatis bila ada perkara selanjutnya akan dilanjutkan sampai ke tingkat pengadilan” jelas Ilham Kurniadi, S.Tr.Pas selaku Kasubsi Bimkemas BKA Bapas Kelas I Jambi.

Editor : Alamsyah

Berita Terkait

Bupati Dillah Hikmah Sari Resmi Buka TMMD Ke-130 Kodim 0419/Tanjab di Desa Merbau, Fokus Tingkatkan Jalan 2.690 Meter
Nakhoda Baru Polda Jambi Tiba: Irjen Pol Widodo Disambut Hangat Gubernur Al Haris dan jajaran Forkopimda
Sat Binmas Polda Jambi Sambangi Pos Pemuda Desa Merlung Untuk Pembinaa
Terduga KDRT di Tanjung Jabung Barat Ditahan, Pelaku Lempar Batu Bata ke Kepala Istri
Lomba Dayung Perahu Desa Kuap Meriah, Peserta Tuan Rumah Kuasai Podium
Satlantas Polres Tanjab Barat & Polsek Merlung Dampingi Mahasiswa STTD Lakukan Survei Pengguna Jalan Raya
Kapolda Jambi Berganti, Irjen Pol. Widodo Gantikan Irjen Pol. Krisno H. Siregar
BID PROPAM POLDA JAMBI GELAR GAKTIBPLIN DI POLRESTA JAMBI, CEK HP DAN TES URIN PERSONIL
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 23:36 WIB

Bupati Dillah Hikmah Sari Resmi Buka TMMD Ke-130 Kodim 0419/Tanjab di Desa Merbau, Fokus Tingkatkan Jalan 2.690 Meter

Selasa, 13 Oktober 2026 - 23:24 WIB

Nakhoda Baru Polda Jambi Tiba: Irjen Pol Widodo Disambut Hangat Gubernur Al Haris dan jajaran Forkopimda

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 15:26 WIB

Sat Binmas Polda Jambi Sambangi Pos Pemuda Desa Merlung Untuk Pembinaa

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:00 WIB

Terduga KDRT di Tanjung Jabung Barat Ditahan, Pelaku Lempar Batu Bata ke Kepala Istri

Kamis, 8 Oktober 2026 - 22:55 WIB

Lomba Dayung Perahu Desa Kuap Meriah, Peserta Tuan Rumah Kuasai Podium

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 10:55 WIB

Kapolda Jambi Berganti, Irjen Pol. Widodo Gantikan Irjen Pol. Krisno H. Siregar

Jumat, 2 Oktober 2026 - 12:05 WIB

BID PROPAM POLDA JAMBI GELAR GAKTIBPLIN DI POLRESTA JAMBI, CEK HP DAN TES URIN PERSONIL

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:59 WIB

Pimpin Pemeriksaan 50 Kendaraan Dinas, Dirlantas Polda Jambi Pastikan Kesiapan Operasional Maksimal

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Sat Binmas Polda Jambi Sambangi Pos Pemuda Desa Merlung Untuk Pembinaa

Sabtu, 10 Okt 2026 - 15:26 WIB