Jawab Somasi PT.AJM ! RSUD Raden Mattaher Tantang Balik dan Ungkapkan Bukti Pelanggaran Rekanan

Avatar

- Penulis

Kamis, 27 Februari 2025 - 19:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemayungnews.idJAMBI – Pihak RSUD Raden Mattaher menggelar konferensi pers pada Kamis (27/2/2025). Melalui kuasa hukum RSUD Raden Mattaher Ilham Kurniawan Dartias, mereka mengklarifikasi somasi dugaan wanprestasi yang dilayangkan rekanan

PT. Anggrek Jambi Makmur (AJM).

Adapun PT.AJM melayangkan somasi/meminta klarifikasi kepada Direktur RSUD dr.Herlambang terkait permasalahan melakukan wanprestasi atas kontrak pengangkutan, pengolahan dan pemusnahann limbah berbahaya dan beracun (B3) tahun 2025. Salah satu poinnya, PT.AJM memprotes RSUD karena adanya rekanan lainnya yang melakukan aktivitas serupa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ilham menyatakan pihaknya telah menjawab klarifikasi somasi yang dilayangkan. Bahkan juga, pada 25 Februari RSUD melakukan somasi balik kepada pihak PT.AJM.
“Pihak RSUD menyampaikan tanggapan sekaligus meluruskan tuduhan yang menyesatkan yang disampaikan oleh PT. Anggrek Jambi Makmur yang diduga merusak nama baik RSUD Raden Mattaher bahkan menyerang personal pegawai Raden Mattaher,” sebut Ilham didampingi Kepala Instalasi Kesling RSUD Ben Pantar Siahaan(27/2/2025).

Diungkapkan Ilham, awalnya kerjasama pengolahan Limbah B3 dilakukan dengan melibatkan 3 Perusahaan yaitu PT Anggrek Jambi Makmur yang hanya memiliki perizinan Pengangkutan Limbah B3, dan dan 2 Perusahaan yang memiliki izin pengolahan dan pemusnahan yaitu PT Tenang Jaya Sejahtera dan PT Bintangmas Cahaya Internasional.

Hal itu sebagaimana tercantum dalam Surat Perjanjian Kerjasama pengangkutan, pengolahan dan pembenahan Limbah B3 RSUD Raden Mattaher tahun 2024.

Singkat cerita, menyambut awal tahun 2025, RSUD Raden Mattaher melakukan evaluasi terkait pengelolaan Limbah B3 RSUD Raden Mattaher dan menemukan dugaan pelanggaran hukum dan perjanjian baik dalam pengangkutan dan pengelolaan serta pemusnahan Limbah B3.

“Maka dari itu dengan itikad baik RSUD raden Mattaher ingin menyampaikan hasil evaluasi tersebut dengan mengundang PT Anggrek Makmur Jambi pada tanggal 24 Januari 2025 di RSUD Raden Mattaher, akan tetapi dengan itikad tidak baik PT Angrek Makmur Jambi tidak hadir,” sebut Ilham yang mewakili rekannya tergabung dalam Pusat Konsultasi Bantuan Hukum (PKBH) Humaniora Jambi ini.
“Bahwa berdasarkan hasil evaluasi dan monitoring yang dilakukan RSUD Raden Mattaher menemukan dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan dan perjanjian yang diduga dilakukan oleh PT.Anggrek Jambi Makmur,” ungkap Ilham.

Baca Juga  Berikan Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat, Ditlantas Polda Jambi Kembali Terima Anugerah dan Penghargaan Presisi Awards dari LEMKAPI

Hasil evaluasi itu, dirincikan Ilham, PT AJM tidak memiliki kewenangan dan perizinan melakukan pengumpulan dan pengolahan serta Pemusnahan Limbah B3, melainkan hanya memiliki perizinan jasa pengangkutan Limbah B3 saja.

Ilham menjelaskan, diduga PT AMJ melakukan Pengumpulan Limbah B3 di Gudang miliknya secara Illegal dan tanpa sepengetahun dan persetujuan dari RSUD Raden Mattaher, sehingga dikhawatirkan Limbah B3 tersebut bisa saja bercampur dengan limbah B3 lainnya dan ada dugaan Limbah B3 tersebut tidak diangkut ke Lokasi pengolahan dan pemusnahan.

“Melainkan diduga dijual kepihak lain atau tidak diangkut untuk diolah dan dimusnahkan kepada perusahan yang memiliki izin, yang mana sampai sekarang PT AJM tidak melaporkan apakah Limbah B3 sudah selesai diangkut ke Perusahaan yang memiliki izin dan sesuai perjanjian,” katanya.

Atas dasar itu, kata Ilham, PT.AJM telah melakukan pelanggaran poin perjanjian angka 5 yakni melakukan kelalaian /kesengajaan dalam melaksanakan tugas pengangkutan yang dipercayakan kepadanya, termasuk pelanggaran penurunan barang yang diangkut bukan pada tempat yang telah ditentukan.

“Juga tindakan pengumpulan Limbah B3 melebihi dari waktu 2 x 24 Jambi melanggar Permenkes RI Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Limbah Medis Fasilitas Pelayanan Kesehatan Berbasis Wilayah pada Lampiran II mengenai Instrumen Monitoring Dan Evaluasi Dalam Pembinaan Dan Pengawasan Pengelolaan Limbah Medis Fasilitas Pelayanan Kesehatan Berbasis Wilayah,” tegas Ilham.
Ilham menyertakan bukti, berdasarkan manifes elektronik ditemukan Fakta bahwa PT. AJM tidak mengangkut Limbah B3 ke perusahan Pengolah dan pemusnah melainkan melakukan pengumpulan Limbah B3 di Lokasi Gudang miliknya hal ini melanggar aturan dan perjanjian yang dibuat.

Tak sampai disitu, kata Ilham diduga PT AMJ melakukan Playing Victim dan membuat opini serta tuduhan yang mencermarkan nama baik staf dan RSUD sehingga dapat menyesatkan public. Yaitu pada tanggal 22 Februari 2025 tiba-tiba mendatangi RSUD Raden Mattaher tanpa ada pemberitahuan dan mempersoalkan masalah pengelolaan Limbah B3.

Baca Juga  Akan Dibuka Presiden Jokowi, Rombongan Pengurus PWI Kota Jambi Bertolak ke Bandung Hadiri Kongres XXV PWI Pusat

“Sehingga hal ini menunjukan pihak PT.AMJ tidak memiliki itikad baik dalam melakukan kerjasama pengelolaan Limbah B3 ini, khususnya ketentuan perjanjian yang tercantum pada angka 4. : melakukan perbuatan yang dapat merugikan ataupun merusak citra pihak pertama (RSUD),” terangnya.

Puncaknya, sesuai dengan ketentuan Pasal 25 ayat (3) Permenkes RI Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Lingkungan dan untuk memaksimalkan proses pengumpulan, pengangkutan, pengelolaan dan pemusnahan Limbah B3, maka RSUD Raden Mattaher melakukan pengaturan dan kerjasama lainnya terkait pengelolaan Limbah B3.

“Yakni dengan PT Kenali Indah Sejahtera (KIS) selaku Perusahan yang memiliki izin pengangkutan Limbah B3. Serta PT Global Enviro Nusa selaku Perusahaan yang memiliki izin dalam Pengolahan dan pemusnahan Limbah B3 sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Limbah B3 tanggal 30 Januari 2025,” ucapnya.

“Namun terhadap kerjasama dengan PT AJM dan PT Tenang Jaya Sejahtera dan PT Bintangmas Cahaya Internasional tetap berlangsung sampai saat ini. Alias pihak RSUD tak ada memutus kontrak seperti yang dituduhkan wanprestasi itu,” jelas Ilham.

“Bahwa dikarenakan begitu banyaknya dugaan pelanggaran dan pengingkaran pelaksanaan perjanjian oleh PT.AJM maka dalam waktu 3 x 24 jam, kami meminta untuk melakukan tanggapan atau klarifikasi atas temuan Evaluasi dan monitoring yang dilakukan RSUD,” ucapnya.

Masih kata Ilham, apabila tidak ada itikad baik dari pihak PT.AJM maka pihak RSUD akan melakukan evaluasi menyeluruh dalam pelaksanaan perjanjian pengolahan Limbah B3 ini.
“Serta akan melakukan langkah-langkah hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Sebelumnya, kuasa hukum rekanan (Direktur PT.Jambi Anggrek Makmur) Mike Siregar dan Rekan pada 17 Februari melayangkan somasi/meminta klarifikasi kepada Direktur RSUD terkait permasalahan melakukan wanprestasi atas kontrak pengangkutan, pengolahan dan pemusnahan limbah berbahaya dan beracun. Somasi/ permintaan tanggapan klarifikasi telah dilakukan pihak PT.AJM sebanyak dua kali.(aan)

Baca Juga  Warga Terdampak Banjir di Bungo, Personel Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Jambi Bantu Evakuasi

Editor : Alamsyah

Berita Terkait

Denpom II/2 Jambi Melaksanakan Operasi Gaktib Dan Yustisi’ Sisir Tempat Hiburan Malam Di Wilayah Kota Jambi
Sorotan Publik Terhadap Kasus Alung, Polda Jambi Tegaskan Proses Penyidikan Berjalan Profesional
Dengan Alasan Jam Pelayanan Berakhir Sekdes Ture Batal Berobat Di Puskesmas Selat
Usai Sudah Pelarian Alung Ramadhan Tersangka Sabu 58 Kg Berakhir Di Tangan Tim Gabungan Polda Jambi
BREAKING NEWS: Polda Jambi Berhasil Tangkap Alung si DPO Narkoba 58 Kg Sabu
BPJN Jambi Perbaiki Jalan Rusak Penyebab Macet, Perkuat Preservasi Jalur Strategis Lintas Timur
Lapas Kelas IIA Jambi Gandeng Universitas Terbuka, Dorong Peningkatan Pendidikan Pegawai
Jalur ke Palembang Disekat, Polisi Pasang Penghalang di Sejumlah Titik di Jambi
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 26 April 2026 - 23:56 WIB

Denpom II/2 Jambi Melaksanakan Operasi Gaktib Dan Yustisi’ Sisir Tempat Hiburan Malam Di Wilayah Kota Jambi

Kamis, 23 April 2026 - 14:21 WIB

Sorotan Publik Terhadap Kasus Alung, Polda Jambi Tegaskan Proses Penyidikan Berjalan Profesional

Selasa, 21 April 2026 - 16:52 WIB

Dengan Alasan Jam Pelayanan Berakhir Sekdes Ture Batal Berobat Di Puskesmas Selat

Kamis, 16 April 2026 - 13:30 WIB

Usai Sudah Pelarian Alung Ramadhan Tersangka Sabu 58 Kg Berakhir Di Tangan Tim Gabungan Polda Jambi

Kamis, 16 April 2026 - 09:52 WIB

BREAKING NEWS: Polda Jambi Berhasil Tangkap Alung si DPO Narkoba 58 Kg Sabu

Rabu, 15 April 2026 - 17:09 WIB

Lapas Kelas IIA Jambi Gandeng Universitas Terbuka, Dorong Peningkatan Pendidikan Pegawai

Senin, 16 Maret 2026 - 22:47 WIB

Jalur ke Palembang Disekat, Polisi Pasang Penghalang di Sejumlah Titik di Jambi

Senin, 16 Maret 2026 - 22:22 WIB

Dirlantas Polda Jambi Sarankan Pemudik Dari Lintas Timur Jambi- Palembang dan Sebaliknya Hendaknya Ambil Jalur Lintas Barat

Berita Terbaru