Pemayungnews.id- JAMBI -Upaya menyelamatkan Kawasan Cagar Budaya Nasional (KCBN) Muaro Jambi memasuki fase krusial setelah persoalan perlindungan kawasan bersejarah seluas 3.981 hektare itu dibawa ke tingkat internasional.
Langkah tersebut ditempuh Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) dengan melayangkan surat resmi kepada UNESCO di Paris, Prancis, pada 1 Desember 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Laporan itu menyoroti dugaan persoalan zonasi serta keberadaan aktivitas industri, khususnya stockpile batu bara, di dalam dan sekitar kawasan penyangga KCBN Muaro Jambi.
Ketua Umum LPKNI, Kurniadi Hidayat, mengatakan keputusan tersebut diambil setelah berbagai desakan kepada otoritas di tingkat daerah dan pusat dinilai belum menghasilkan perubahan berarti.
“Pemberitaan terkait cagar budaya yang ada di Muaro Jambi seluas 3.981 hektare ini sudah beberapa kali disuarakan oleh LSM maupun mahasiswa, bahkan tokoh nasional sudah turun langsung ke lapangan. Namun, hasilnya tidak ada yang bergeming,” ujar Kurniadi Hidayat
Menurut Kurniadi, surat kepada UNESCO menjadi upaya untuk mendorong perhatian yang lebih luas terhadap persoalan yang dinilai telah berlangsung terlalu lama.
“Terakhir, kami dari Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia menyurati UNESCO dengan dua bahasa, meminta UNESCO untuk menindaklanjuti masalah ini, karena ini sudah masuk dalam wilayah internasional,” tegas Kurniadi.
Langkah tersebut, menurut dia, kemudian diikuti meningkatnya perhatian pemerintah Indonesia terhadap kondisi KCBN Muaro Jambi.
“Dengan adanya surat LPKNI ke UNESCO, maka kelabakan lah Indonesia, khususnya Kementerian Kebudayaan karena itu wilayah mereka. Bahkan Gubernur Jambi pun kini bersedia untuk memindahkan stockpile yang ada,” ungkapnya.
Perhatian terhadap kawasan tersebut juga disebut telah sampai ke tingkat Istana Negara. Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka, memberikan atensi terhadap perlindungan kawasan dan mendorong pengawalan yang lebih ketat atas kelestarian situs bersejarah tersebut.
Kementerian Kebudayaan di bawah kepemimpinan Fadli Zon kemudian bersinergi dengan kementerian terkait untuk mendorong penataan kawasan. Salah satu fokus yang mengemuka adalah penanganan aktivitas stockpile batu bara yang berada di sekitar kawasan cagar budaya.
Persoalan Muaro Jambi dengan demikian tidak lagi sekadar menjadi isu yang diperdebatkan di tingkat lokal. Perlindungan kawasan kini berhadapan langsung dengan kepentingan penataan ruang, aktivitas industri, status aset negara, serta kewajiban hukum untuk menjaga warisan budaya.
Keseriusan pemerintah pusat juga terlihat dari keterlibatan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) melalui Kanwil Sumatera Selatan, Jambi, dan Bangka Belitung bersama KPKNL Jambi.
Tak hanya itu hal ini juga menjadi perhatian DPR RI. Inventarisasi dan tindak lanjut terhadap aset-aset negara yang berkaitan dengan kawasan Candi Muaro Jambi tengah dilakukan.
Langkah tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan kejelasan status hukum, pengelolaan, dan perlindungan aset di kawasan yang mencakup ribuan hektare tersebut.
Pada saat yang sama, izin-izin daerah yang pernah diterbitkan perlu diuji kembali kesesuaiannya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perlindungan cagar budaya.
Muaro Jambi bukan sekadar hamparan situs purbakala. Kompleks percandian berbahan bata itu merupakan salah satu jejak penting peradaban masa lalu di Asia Tenggara dan bagian dari warisan sejarah yang melekat pada identitas Indonesia.
Karena itu, pertarungan kepentingan di kawasan tersebut pada akhirnya bukan hanya mengenai lokasi industri atau pemindahan stockpile. Persoalan utamanya adalah apakah pembangunan dan aktivitas ekonomi dapat berjalan tanpa mengorbankan warisan yang tidak mungkin dibuat ulang.
Industri dapat dipindahkan. Stockpile dapat direlokasi. Investasi dapat diarahkan ke tempat lain. Namun, kerusakan terhadap tinggalan sejarah dapat bersifat permanen.
Kini, keputusan berada di tangan pemerintah. Setelah persoalan Muaro Jambi memperoleh perhatian hingga tingkat internasional, pemerintah dituntut memastikan seluruh proses berjalan transparan, objektif, dan berdasarkan hukum.
Bagi publik, penyelamatan KCBN Muaro Jambi bukan sekadar proyek pelestarian situs bersejarah. Ini menjadi ujian apakah negara mampu menempatkan perlindungan warisan budaya sebagai kepentingan jangka panjang di tengah tekanan aktivitas ekonomi dan pembangunan
Editor : Arian Arifin






