Pemayungnews.id- JAKARTA– Fest Respon Indonesia Center melakukan pengumpulan data terkait Jumlah Kepala Desa dan alokasi Jumlah Dana Desa SE Indonesia . Undang-Undang Dana Desa adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Undang-undang ini mengatur tentang pengelolaan dana desa, termasuk pengalokasian, penggunaan, dan penyaluran dana desa.
*Kewajiban Pemerintah Desa*
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
– Mengelola dana desa secara transparan dan akuntabel
– Menggunakan dana desa untuk kepentingan masyarakat desa
– Melakukan pelaporan dan pencatatan keuangan secara transparan
*Sumber Dana Desa*
– Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
– Alokasi dana desa yang diterima dari pemerintah pusat
– Pendapatan asli desa, seperti hasil usaha dan swadaya masyarakat
*Prioritas Penggunaan Dana Desa*
– Penanganan kemiskinan ekstrem
– Pembangunan infrastruktur dasar
– Pengembangan ekonomi lokal
– Peningkatan kualitas hidup masyarakat desa
– Pemanfaatan teknologi informasi untuk desa digital
*Pengawasan dan Evaluasi*
– Pemerintah pusat dan daerah melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pengelolaan dana desa
– Masyarakat desa dapat melaporkan dugaan penyalahgunaan dana desa kepada aparat penegak hukum.
Jumlah kepala desa di Indonesia sangat banyak, mencapai sekitar 83.184 desa dan kelurahan, dengan lebih dari 75.000 di antaranya adalah desa
Namun, jika Anda ingin tahu jumlah kepala desa yang aktif, data terbaru menunjukkan bahwa ada sekitar 83.184 kepala desa dan kelurahan di Indonesia, dengan rincian:
– *Desa*: 75.753
– *Kelurahan*: 8.486
– *Unit Pemukiman Transmigrasi*: 37
Kepala desa di Indonesia berasal dari berbagai latar belakang, dengan mayoritas (94,24%) adalah laki-laki dan hanya 5,76% perempuan
Pemerintah pusat telah mengalokasikan dana desa sebesar Rp71 triliun untuk tahun 2025. Dana ini akan disalurkan ke lebih dari 75.000 desa di seluruh Indonesia, dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mempercepat pembangunan di tingkat desa.
Alokasi dana desa ini terdiri dari:
– *Rp69 triliun*: Dialokasikan berdasarkan formula tahun anggaran sebelumnya
– *Rp2 triliun*: Dialokasikan sebagai insentif bagi desa yang melaksanakan kebijakan pemerintah pusat
Dana desa ini akan digunakan untuk mendukung berbagai program dan inisiatif, seperti:
– *Penguatan Ekonomi Desa*: Pengembangan usaha kecil, pemberdayaan ekonomi lokal, dan pelatihan keterampilan
– *Pembangunan Infrastruktur Dasar*: Pembangunan jalan, jembatan, dan fasilitas publik lainnya
– *Ketahanan Pangan*: Pengembangan pertanian, peternakan, dan perikanan
– *Pemberdayaan Masyarakat*: Pendidikan, kesehatan, dan program sosial lainnya
Berdasarkan data yang ada, jumlah kepala desa (Kades) yang terlibat kasus korupsi di Indonesia cukup tinggi. Pada tahun 2025, tercatat sekitar 477 kepala desa yang terlibat kasus korupsi, terutama terkait penyalahgunaan dana desa
Berikut beberapa data terkait kasus korupsi kepala desa:
– *2023*: 184 kepala desa terlibat kasus korupsi
– *2024*: 275 kepala desa terlibat kasus korupsi
– *2025*: 477 kepala desa terlibat kasus korupsi (hingga Agustus 2025)
Wilayah Sumatera Utara merupakan salah satu daerah dengan kasus korupsi kepala desa tertinggi
Undang-Undang yang mengatur korupsi dana desa dan sanksi di Indonesia adalah:
– *Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi* (UU Tipikor) jo. *Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001* tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
– *Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa* yang mengatur tata kelola dan pengawasan dana desa.
Sanksi bagi pelaku korupsi dana desa dapat berupa:
– *Pidana Penjara*: Minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun
– *Denda*: Minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar
– *Pengembalian Uang*: Pelaku korupsi diwajibkan mengembalikan uang yang diperoleh dari tindak pidana korupsi
Selain itu, pelaku korupsi juga dapat dikenai sanksi administratif, seperti:
– *Teguran Lisan dan/atau Teguran Tertulis*
– *Penghentian Sementara dan/atau Pemberhentian*
Perlu diingat bahwa korupsi dana desa merupakan kejahatan serius yang dapat merugikan keuangan negara dan masyarakat.(Arifin)
Editor : Arian Arifin












