Diduga Air Kemasan Merk Wigo Ditemukan Oleh Warga Tanpa Tanda Expired

Avatar

- Penulis

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 10:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemayungnews.id-  MUARO JAMBI – Air mineral kemasan gelas dengan merk Wigo yang diproduksi PT Afresh diduga tidak memiliki tanda expired,warga ragukan kualitas air mineral.

 

Narasumber yang enggan disebutkan namanya menyampaikan kepada media ini air mineral yang dibeli di salah satu toko di kota Jambi ditemukan tanpa tanda Expired di kemasan air mineral.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Produk air mineral yang dibeli dengan merk Wigo dari satu kardus yang dibeli ,hanya beberapa yang ditemukan dengan memakai tanda Expired atau kadaluarsa selebihnya tidak memakai tanda Expired.

 

Dia juga menyebutkan untuk meminum air tersebut masih ragu ,dengan kualitas air bagus atau nggak nya dikhawatirkan dapat mengganggu kesehatan,kami berharap untuk pabrik PT Afresh agar mengontrol dan mengecek kembali kemasan dan kualitas air mineral yang sudah diproduksi dan beredar”harap warga, Jum’at 11/10/24

 

Didalam undang undang perlindungan konsumen dalam Pasal 8 ayat (1) huruf g UU Perlindungan Konsumen menyebutkan: Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang: tidak mencantumkan tanggal kedaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu;

 

Pelanggaran kewajiban pencantuman tanggal kedaluwarsa diancam pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 2 miliar.[1] Selain sanksi pidana, bisa juga dijatuhi hukuman tambahan berupa perampasan barang tertentu, pengumuman keputusan hakim, pembayaran ganti rugi, perintah penghentian kegiatan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian konsumen, kewajiban penarikan barang dari peredaran, atau pencabutan izin usaha.

 

BPOM Juga mengatur batas kadaluarsa di Pasal 6

(1) Obat, obat tradisional, suplemen makanan, dan pangan harus

mencantumkan batas kadaluwarsa pada penandaan/label.

Baca Juga  Pantau Langsung Arus Lalulintas dan Cek Pos Pam Jalur Kerinci-Jambi, Dirlantas Polda Jambi: Cukup Padat dan Terkendali

 

(2) Batas kadaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dicantumkan dengan jelas sehingga mudah dilihat dan dibaca.

 

Dan juga undang undang RI nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan Pasal 143 Setiap Orang yang dengan sengaja menghapus, mencabut,

menutup, mengganti label, melabel kembali, dan/atau

menukar tanggal, bulan, dan tahun kedaluwarsa Pangan yang

diedarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 dipidana

dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda

paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah). (Arifin)

Editor : Arian Arifin

Berita Terkait

Libatkan Ribuan Personel, Polda Jambi Gelar Aksi Korve Massal Serentak
Kapolda Jambi Pimpin Sertijab Wakapolda, Brigjen Pol. B. Ali, S.H.,S.I.K Resmi Jabat Wakapolda Jambi
Satgas Pangan dan Gizi Sarolangun Apresiasi Standar Keamanan Pangan SPPG Polres Sarolangun, Makanan Diuji Setara Hidangan VIP
Jelang Ramadan 2026, Polda Jambi Pastikan Stok dan Harga Bahan Pokok Aman Terkendali
Ditlantas Polda Jambi Gandeng Komunitas Ojek Online, Perkuat Kamseltibcarlantas Lewat Operasi Keselamatan 2026
Pastikan Situasi Perairan Aman, Wadirpolairud Polda Jambi Laksanakan Patroli Sungai Batanghari
Operasi Penertiban PETI Bocor, Puluhan Alat Berat Diarea SMA 8 Bungo kecamatan Rantau Pandan Di Amankan
Rumah Kito Resort Hotel Menghadirkan Steambout Family Reunion Dinner Pada Imlek 2026
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 Februari 2026 - 10:53 WIB

Libatkan Ribuan Personel, Polda Jambi Gelar Aksi Korve Massal Serentak

Kamis, 5 Februari 2026 - 12:23 WIB

Kapolda Jambi Pimpin Sertijab Wakapolda, Brigjen Pol. B. Ali, S.H.,S.I.K Resmi Jabat Wakapolda Jambi

Rabu, 4 Februari 2026 - 16:45 WIB

Satgas Pangan dan Gizi Sarolangun Apresiasi Standar Keamanan Pangan SPPG Polres Sarolangun, Makanan Diuji Setara Hidangan VIP

Selasa, 3 Februari 2026 - 15:17 WIB

Jelang Ramadan 2026, Polda Jambi Pastikan Stok dan Harga Bahan Pokok Aman Terkendali

Selasa, 3 Februari 2026 - 10:28 WIB

Ditlantas Polda Jambi Gandeng Komunitas Ojek Online, Perkuat Kamseltibcarlantas Lewat Operasi Keselamatan 2026

Rabu, 14 Januari 2026 - 09:36 WIB

Operasi Penertiban PETI Bocor, Puluhan Alat Berat Diarea SMA 8 Bungo kecamatan Rantau Pandan Di Amankan

Jumat, 9 Januari 2026 - 10:40 WIB

Rumah Kito Resort Hotel Menghadirkan Steambout Family Reunion Dinner Pada Imlek 2026

Jumat, 9 Januari 2026 - 10:27 WIB

Berantas Aktivitas PETI di Sumay, Satreskrim Polres Tebo Amankan Delapan Terduga Pelaku

Berita Terbaru