Diduga Air Kemasan Merk Wigo Ditemukan Oleh Warga Tanpa Tanda Expired

Avatar

- Penulis

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 10:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemayungnews.id-  MUARO JAMBI – Air mineral kemasan gelas dengan merk Wigo yang diproduksi PT Afresh diduga tidak memiliki tanda expired,warga ragukan kualitas air mineral.

 

Narasumber yang enggan disebutkan namanya menyampaikan kepada media ini air mineral yang dibeli di salah satu toko di kota Jambi ditemukan tanpa tanda Expired di kemasan air mineral.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Produk air mineral yang dibeli dengan merk Wigo dari satu kardus yang dibeli ,hanya beberapa yang ditemukan dengan memakai tanda Expired atau kadaluarsa selebihnya tidak memakai tanda Expired.

 

Dia juga menyebutkan untuk meminum air tersebut masih ragu ,dengan kualitas air bagus atau nggak nya dikhawatirkan dapat mengganggu kesehatan,kami berharap untuk pabrik PT Afresh agar mengontrol dan mengecek kembali kemasan dan kualitas air mineral yang sudah diproduksi dan beredar”harap warga, Jum’at 11/10/24

 

Didalam undang undang perlindungan konsumen dalam Pasal 8 ayat (1) huruf g UU Perlindungan Konsumen menyebutkan: Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang: tidak mencantumkan tanggal kedaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu;

 

Pelanggaran kewajiban pencantuman tanggal kedaluwarsa diancam pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 2 miliar.[1] Selain sanksi pidana, bisa juga dijatuhi hukuman tambahan berupa perampasan barang tertentu, pengumuman keputusan hakim, pembayaran ganti rugi, perintah penghentian kegiatan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian konsumen, kewajiban penarikan barang dari peredaran, atau pencabutan izin usaha.

 

BPOM Juga mengatur batas kadaluarsa di Pasal 6

(1) Obat, obat tradisional, suplemen makanan, dan pangan harus

mencantumkan batas kadaluwarsa pada penandaan/label.

Baca Juga  Hari ini Mukti Sa’id,SE.ME Kepala BPSDM Provinsi jambi Dilantik Jadi Pj Bupati Merangin

 

(2) Batas kadaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dicantumkan dengan jelas sehingga mudah dilihat dan dibaca.

 

Dan juga undang undang RI nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan Pasal 143 Setiap Orang yang dengan sengaja menghapus, mencabut,

menutup, mengganti label, melabel kembali, dan/atau

menukar tanggal, bulan, dan tahun kedaluwarsa Pangan yang

diedarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 dipidana

dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda

paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah). (Arifin)

Editor : Arian Arifin

Berita Terkait

Bupati Dillah Hikmah Sari Resmi Buka TMMD Ke-130 Kodim 0419/Tanjab di Desa Merbau, Fokus Tingkatkan Jalan 2.690 Meter
Nakhoda Baru Polda Jambi Tiba: Irjen Pol Widodo Disambut Hangat Gubernur Al Haris dan jajaran Forkopimda
Sat Binmas Polda Jambi Sambangi Pos Pemuda Desa Merlung Untuk Pembinaa
Terduga KDRT di Tanjung Jabung Barat Ditahan, Pelaku Lempar Batu Bata ke Kepala Istri
Lomba Dayung Perahu Desa Kuap Meriah, Peserta Tuan Rumah Kuasai Podium
Satlantas Polres Tanjab Barat & Polsek Merlung Dampingi Mahasiswa STTD Lakukan Survei Pengguna Jalan Raya
Kapolda Jambi Berganti, Irjen Pol. Widodo Gantikan Irjen Pol. Krisno H. Siregar
BID PROPAM POLDA JAMBI GELAR GAKTIBPLIN DI POLRESTA JAMBI, CEK HP DAN TES URIN PERSONIL
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 23:36 WIB

Bupati Dillah Hikmah Sari Resmi Buka TMMD Ke-130 Kodim 0419/Tanjab di Desa Merbau, Fokus Tingkatkan Jalan 2.690 Meter

Selasa, 13 Oktober 2026 - 23:24 WIB

Nakhoda Baru Polda Jambi Tiba: Irjen Pol Widodo Disambut Hangat Gubernur Al Haris dan jajaran Forkopimda

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 15:26 WIB

Sat Binmas Polda Jambi Sambangi Pos Pemuda Desa Merlung Untuk Pembinaa

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:00 WIB

Terduga KDRT di Tanjung Jabung Barat Ditahan, Pelaku Lempar Batu Bata ke Kepala Istri

Kamis, 8 Oktober 2026 - 22:55 WIB

Lomba Dayung Perahu Desa Kuap Meriah, Peserta Tuan Rumah Kuasai Podium

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 10:55 WIB

Kapolda Jambi Berganti, Irjen Pol. Widodo Gantikan Irjen Pol. Krisno H. Siregar

Jumat, 2 Oktober 2026 - 12:05 WIB

BID PROPAM POLDA JAMBI GELAR GAKTIBPLIN DI POLRESTA JAMBI, CEK HP DAN TES URIN PERSONIL

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:59 WIB

Pimpin Pemeriksaan 50 Kendaraan Dinas, Dirlantas Polda Jambi Pastikan Kesiapan Operasional Maksimal

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Sat Binmas Polda Jambi Sambangi Pos Pemuda Desa Merlung Untuk Pembinaa

Sabtu, 10 Okt 2026 - 15:26 WIB