Diduga Air Kemasan Merk Wigo Ditemukan Oleh Warga Tanpa Tanda Expired

Avatar

- Penulis

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 10:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemayungnews.id-  MUARO JAMBI – Air mineral kemasan gelas dengan merk Wigo yang diproduksi PT Afresh diduga tidak memiliki tanda expired,warga ragukan kualitas air mineral.

 

Narasumber yang enggan disebutkan namanya menyampaikan kepada media ini air mineral yang dibeli di salah satu toko di kota Jambi ditemukan tanpa tanda Expired di kemasan air mineral.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Produk air mineral yang dibeli dengan merk Wigo dari satu kardus yang dibeli ,hanya beberapa yang ditemukan dengan memakai tanda Expired atau kadaluarsa selebihnya tidak memakai tanda Expired.

 

Dia juga menyebutkan untuk meminum air tersebut masih ragu ,dengan kualitas air bagus atau nggak nya dikhawatirkan dapat mengganggu kesehatan,kami berharap untuk pabrik PT Afresh agar mengontrol dan mengecek kembali kemasan dan kualitas air mineral yang sudah diproduksi dan beredar”harap warga, Jum’at 11/10/24

 

Didalam undang undang perlindungan konsumen dalam Pasal 8 ayat (1) huruf g UU Perlindungan Konsumen menyebutkan: Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang: tidak mencantumkan tanggal kedaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu;

 

Pelanggaran kewajiban pencantuman tanggal kedaluwarsa diancam pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 2 miliar.[1] Selain sanksi pidana, bisa juga dijatuhi hukuman tambahan berupa perampasan barang tertentu, pengumuman keputusan hakim, pembayaran ganti rugi, perintah penghentian kegiatan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian konsumen, kewajiban penarikan barang dari peredaran, atau pencabutan izin usaha.

 

BPOM Juga mengatur batas kadaluarsa di Pasal 6

(1) Obat, obat tradisional, suplemen makanan, dan pangan harus

mencantumkan batas kadaluwarsa pada penandaan/label.

Baca Juga  Masyarakat Jambi Bersama Mahasiswa Akan Menggelar Pesta Rakyat Bhayangkara Di 5 Kabupaten/Kota

 

(2) Batas kadaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dicantumkan dengan jelas sehingga mudah dilihat dan dibaca.

 

Dan juga undang undang RI nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan Pasal 143 Setiap Orang yang dengan sengaja menghapus, mencabut,

menutup, mengganti label, melabel kembali, dan/atau

menukar tanggal, bulan, dan tahun kedaluwarsa Pangan yang

diedarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 dipidana

dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda

paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah). (Arifin)

Editor : Arian Arifin

Berita Terkait

Pelaku Pembunuh Dosen Cantik Di Bungo Berhasil Di Bekuk Polres Bungo, Ini Indentitas nya
Proyek WEBSITE Desa 15 Juta Di Sorot!! Kejaksaan Priksa kades Se-Batang Hari,Ada Dugaan Titipan Atasan
Peringatan Hari Santri 2025 Turut Dihadiri Kapolda Jambi, Irjen Pol Krisno : Sinergi Ulama dan Polri Jaga Keutuhan Bangsa
Komitmen Kepolisian dan Pemerintah jaga Stabilitas Harga, Dirreskrimsus Polda Jambi Pimpin Satgas Pengendalian Harga Beras
Pembangunan Tribun Lapangan Bola Kaki Desa Lampisi Diduga Mark Up Anggaran Kades Akui Gunakan Material Kelas Bawah
Hidayat, Kakanwil Ditjenpas Jambi Pimpin Razia Serentak Lapas/Rutan di Wilayah Jambi Pastikan Kemanan Lapas
Kasus Pembunuhan Wanita Cantik di Rumahnya Saat Jual Beli Mobil, Pelaku Mengaku Menggunakan Kayu Untuk Memukul Korban 
Progres Jalan Tol Betung–Jambi Seksi 1A Capai 49%, HKI Perkuat Konektivitas di Sumatra Selatan
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 3 November 2025 - 07:31 WIB

Pelaku Pembunuh Dosen Cantik Di Bungo Berhasil Di Bekuk Polres Bungo, Ini Indentitas nya

Kamis, 30 Oktober 2025 - 08:54 WIB

Proyek WEBSITE Desa 15 Juta Di Sorot!! Kejaksaan Priksa kades Se-Batang Hari,Ada Dugaan Titipan Atasan

Rabu, 22 Oktober 2025 - 12:13 WIB

Peringatan Hari Santri 2025 Turut Dihadiri Kapolda Jambi, Irjen Pol Krisno : Sinergi Ulama dan Polri Jaga Keutuhan Bangsa

Rabu, 22 Oktober 2025 - 11:28 WIB

Komitmen Kepolisian dan Pemerintah jaga Stabilitas Harga, Dirreskrimsus Polda Jambi Pimpin Satgas Pengendalian Harga Beras

Jumat, 17 Oktober 2025 - 22:00 WIB

Pembangunan Tribun Lapangan Bola Kaki Desa Lampisi Diduga Mark Up Anggaran Kades Akui Gunakan Material Kelas Bawah

Selasa, 7 Oktober 2025 - 18:56 WIB

Kasus Pembunuhan Wanita Cantik di Rumahnya Saat Jual Beli Mobil, Pelaku Mengaku Menggunakan Kayu Untuk Memukul Korban 

Selasa, 7 Oktober 2025 - 17:29 WIB

Progres Jalan Tol Betung–Jambi Seksi 1A Capai 49%, HKI Perkuat Konektivitas di Sumatra Selatan

Selasa, 7 Oktober 2025 - 06:07 WIB

Dari Jambi untuk Indonesia, Kader AMPG Raih Prestasi di Kancah Nasional

Berita Terbaru