Diduga Air Kemasan Merk Wigo Ditemukan Oleh Warga Tanpa Tanda Expired

Avatar

- Penulis

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 10:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemayungnews.id-  MUARO JAMBI – Air mineral kemasan gelas dengan merk Wigo yang diproduksi PT Afresh diduga tidak memiliki tanda expired,warga ragukan kualitas air mineral.

 

Narasumber yang enggan disebutkan namanya menyampaikan kepada media ini air mineral yang dibeli di salah satu toko di kota Jambi ditemukan tanpa tanda Expired di kemasan air mineral.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Produk air mineral yang dibeli dengan merk Wigo dari satu kardus yang dibeli ,hanya beberapa yang ditemukan dengan memakai tanda Expired atau kadaluarsa selebihnya tidak memakai tanda Expired.

 

Dia juga menyebutkan untuk meminum air tersebut masih ragu ,dengan kualitas air bagus atau nggak nya dikhawatirkan dapat mengganggu kesehatan,kami berharap untuk pabrik PT Afresh agar mengontrol dan mengecek kembali kemasan dan kualitas air mineral yang sudah diproduksi dan beredar”harap warga, Jum’at 11/10/24

 

Didalam undang undang perlindungan konsumen dalam Pasal 8 ayat (1) huruf g UU Perlindungan Konsumen menyebutkan: Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang: tidak mencantumkan tanggal kedaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu;

 

Pelanggaran kewajiban pencantuman tanggal kedaluwarsa diancam pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 2 miliar.[1] Selain sanksi pidana, bisa juga dijatuhi hukuman tambahan berupa perampasan barang tertentu, pengumuman keputusan hakim, pembayaran ganti rugi, perintah penghentian kegiatan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian konsumen, kewajiban penarikan barang dari peredaran, atau pencabutan izin usaha.

 

BPOM Juga mengatur batas kadaluarsa di Pasal 6

(1) Obat, obat tradisional, suplemen makanan, dan pangan harus

mencantumkan batas kadaluwarsa pada penandaan/label.

Baca Juga  Dandim 0415/Jambi Terima Kunjungan Tim Pabandya 3/Minintel Sintelad

 

(2) Batas kadaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dicantumkan dengan jelas sehingga mudah dilihat dan dibaca.

 

Dan juga undang undang RI nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan Pasal 143 Setiap Orang yang dengan sengaja menghapus, mencabut,

menutup, mengganti label, melabel kembali, dan/atau

menukar tanggal, bulan, dan tahun kedaluwarsa Pangan yang

diedarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 dipidana

dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda

paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah). (Arifin)

Editor : Arian Arifin

Berita Terkait

Pastikan Bersih dari Narkoba, Kalapas Jambi Hingga Warga Binaan Lakukan Cek Urine Mendadak 
Dukung Ketahanan Pangan, Hutama Karya Catat Progres Signifikan Proyek Jalan Tol Betung-Tempino-Jambi
Ditresnarkoba Polda Jambi Kembali Ungkap Kasus Besar Peredaran Narkotika, Salah Satunya Jaringan Fredy Pratama 
Pekerjaan Jalan Lintas Timur Jambi Dihentikan Sementara, BPJN Pastikan Solusi Terbaik Agar Tidak Menganggu Arus Lalu Lintas
Direktur Teknologi Informasi dan Kerja Sama Pemasyarakatan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan berkunjung ke Jambi, Ini Agendanya
Pelantikan DPW JULEHA Provinsi Jambi dan Penyerahan Sertifikat BNSP di Rumah Dinas Gubernur Jambi
Loh kapan lagi !! Brigade Pangan Desa Ture Kedatangan Pupuk Dolomit,Namun Belum Di Salurkan Ke Petani
LPKNI Kecam Proses Pemilihan Hingga Pelantikan Serentak Ketua RT Se-Kota Jambi
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 12 Juli 2025 - 13:48 WIB

Hoaks Cemarkan Nama Baik Putra Jambi, Aktivis HMI Soroti Upaya Provokatif terhadap Kombes Pol Edi Faryadi

Jumat, 11 Juli 2025 - 20:30 WIB

Tempuh Ratusan Kilometer Menembus Belantara Hutan, Dandim 0416/Bute Cek Kesiapan Instrumen Mitigasi Karhutla

Senin, 7 Juli 2025 - 17:30 WIB

Kembali Cetak Sejarah, Pebalap Binaan Astra Honda Juara di ETC Prancis

Selasa, 1 Juli 2025 - 14:00 WIB

Lomba Inovasi Ketahanan Pangan Polda Jambi, Alat Pemipil Jagung Portable, Polsek Jaluko Raih Penghargaan

Selasa, 1 Juli 2025 - 10:26 WIB

IPSI Kota Jambi Mengukir Prestasi Gemilang di Kapolres Cup Bungo

Minggu, 29 Juni 2025 - 22:55 WIB

Menag Ajak ASN Kemenag Jambi Bangun Moderasi Beragama yang Ramah dan Humanis

Minggu, 29 Juni 2025 - 13:47 WIB

INFO TERKINI LALU LINTAS DI JALAN TOL TRANS SUMATERA SELAMA LIBUR TAHUN BARU ISLAM 1447H

Sabtu, 28 Juni 2025 - 17:09 WIB

Dugaan Adanya Pemberitaan Jaringan Narkoba di Lapas, Kalapas Jambi: Kita Siap Bersinergi 

Berita Terbaru