Pemayungnews.id – JAMBI – Direktur Utama (Dirut) PT Miftah Safari Internusa (MSI) akhirnya memenuhi panggilan Penyidik Ditreskrimum Polda Jambi, setelah sebelumnya beberapa mangkir dari panggilan Penyidik.
Direktur Utama PT MSI tersebut menghadiri panggilan Penyidik pada Selasa (9/1) siang di Mapolda Jambi. Hal ini merupakan buntut dari kasus penelantaran 42 jamaah umroh asal Jambi di Tanah Suci.
Kuasa Hukum Miftahuddin, Ahmad Gunawan menyampaikan, bahwa kasus yang menyeret nama kliennya tersebut dengan pihak agen MSI Jambi telah diselesaikan secara damai.
Pasalnya, kata Ahmad Gunawan, Miftahuddin dilaporkan Nur Habibullah atas dugaan penipuan dan penelantaran 42 jamaah umroh asal JAMBI.
“Persoalan antara PT MSI dengan Nur Habibullah secara kekeluargaan sudah clear. Jadi beliau secara ikhlas telah memberikan kami kebaikan beliau sehingga persoalan ini secara administrasi kita selesaikan secara clear juga,” terangnya.
Selain itu, Ahmad Gunawan menegaskan bahwa perselisihan antara kedua belah pihak telah selesai dan damai.
“Sudah damai, sudah clear semua administrasinya,” sebutnya.
Lanjut Ahmad Gunawan, bahwa awal mula terjadinya penelantaran jamaah umroh asal Jambi tersebut terjadi karena adanya mis management.
Mengingat kasus tersebut berujung damai, pihak kuasa hukum juga mengklarifikasi bahwa segala tuntutan yang dilayangkan kepada Miftahuddin selaku kliennya itu baik secara materil dan imateril sudah terpenuhi.
“Nilainya Rp 658 juta, kita sudah transfer langsung di rumah beliau (Miftahuddin). Karena beliau (Nur Habibullah) sudah melapor disini jadi kita menghormati proses hukum bahwa itu harus diselesaikan secara administratif,” tandasnya.
Sementara itu, Miftahuddin selalu Dirut PT MSI yang dilaporkan beberapa waktu lalu menyampaikan bahwa penelantaran jamaah umroh asal Jambi adalah musibah.
“Jadi intinya ini musibah. Awalnya kami pada bulan Mei ada pemberangkatan dari Jambi juga dan kami kena tipu tiket. Pada pemberangkatan terakhir pada bulan Oktober ada keberangkatan, sudah belikan tiket. Tapi kemudian tiket itu ter-cancel, uangnya hangus,” kata Miftahuddin
Miftahuddin juga membenarkan bahwa biaya keberangkatan dan kepulangan jamaah umroh asal Jambi ditanggung oleh Nur Habibullah.
“Jadi beliau ini (Nur Habibullah) menalangi tiketnya begitu juga kepulangannya,” sebutnya.
Menurut Miftahuddin persoalan ini adanya miskomunikasi, sehingga pihak Nur Habibullah menuntut. Dirinya juga meminta maaf atas kejadian tersebut khususnya kepada mantan agen PT MSI Jambi Nur habibullah dan seluruh jemaah yang terlantar di Jeddah pada waktu lalu.
“Kami akan memperbaiki management agar insiden tersebut tidak terulang kembali,” tutupnya.
Hingga berita ini diturunkan, Jambi Ekspres masih mencoba mengkonfirmasi terkait dengan kelanjutan kasus ini ke pihak Ditreskrimum Polda Jambi.