Ditlantas Polda Jambi Kembali Surati Kementerian ESDM, Kombes Pol Dhafi: Kita Minta Perusahaan Tambang Melanggar Diberikan Sanksi

Avatar

- Penulis

Kamis, 12 Oktober 2023 - 17:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemayungnews.id – JAMBI – Ditlantas Polda Jambi kembali menyurati Kementerian ESDM yang mana meminta kepada Perusahaan tambang batu bara yang melanggar untuk diberikan sanksi seperti Penghentian sementara aktivitas angkutan batubara di jalan nasional Provinsi Jambi.

Selain sanksi penghentian sementara yang dilakukan bagi perusahaan tambang batu bara yang melanggar, Ditlantas Polda Jambi juga mencatat masih terdapat angkutan batubara di jalan nasional Provinsi Jambi yang melanggar.

Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi mengatakan pihaknya menemukan adanya hasil temuan dilapangan angkutan batubara yang masih melanggar pada tanggal 7 – 9 Oktober 2023.

“Ditlantas Polda Jambi dan jajaran telah melakukan penindakan dengan tilang ditempat terhadap 61 kendaraan angkutan batubara yang melanggar,” ujar Kombes Pol Dhafi. Kamis, 12 Oktober 2023.

Adapun rincian pelanggaran yang dilakukan angkutan batubara yaitu:
a. Pelanggaran Jam Operasional sebanyak 26 kendaraan,
b. Pelanggaran Muatan / Tonase sebanyak 21 kendaraan,
c. Pelanggaran kelengkapan SIM / STNK sebanyak 14 kendaraan;
Dalam hal ini, Ditlantas Polda Jambi telah menyurati Kementerian ESDM untuk melakukan Penghentian sementara aktivitas angkutan batubara di jalan nasional Provinsi Jambi.

Adapun dalam surat tersebut berisikan latar belakang permasalahan diatas, pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan tambang dan transportir (pemegang IUP dan IUJP) dimana angkutan batubara berpotensi menyebabkan terjadinya kemacetan dan jalan rusak sehingga mengganggu kelancaran arus lalu lintas baik pada ruas jalan yang dilalui angkutan batubara baik pada Jalan Nasional maupun Jalan Provinsi.

Hal tersebut tertuang Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 tentang tata cara pemberian wilayah, perizinan dan pelaporan pada kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.

Maka dengan ini Ditlantas Polda Jambi Mohon kepada Direktur untuk memberikan sanksi kepada Perusahaan Tambang pemegang IUP dan IUPK maupun Pengusaha Angkutan pemegang IUJP yang melakukan pelanggaran sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 Pasal 185 tentang sanksi administratif berupa :
a. Peringatan tertulis;
b. Penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan eksplorasi atau operasi
produksi; dan /atau
c. Pencabutan permanen atas IUP, IUPK, IPR, SIPB atau IUP Penjualan;

Permasalahan lalu lintas jalan raya akan kerap kali terjadi apabila sanksi tegas terhadap Perusahaan Tambang maupun Pengusaha Angkutan yang melanggar ketentuan tidak tegakkan.

“Agar menjadi perhatian dan komitmen bersama demi keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran dan kenyamanan lalu lintas masyarakat Provinsi Jambi,” tulis dalam surat tersebut.

Baca Juga  Dandim 0415/Jambi Bersama Forkopimda kota Jambi Lakukan Pengecekan Stok Ketersediaan Beras Jelang Ramadhan

(Redaksi)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terkait

Peringatan HUT TNI ke-79, Ratusan Karangan Bunga Hiasi Makodim 0416/Bute
Dibunuh Secara Sadis, Pelaku Pembunuhan Wanita dalam Lemari Kos-kosan Ditangkap di Musi Banyuasin
Sambangi Rumah Duka Korban Reruntuhan Tembok SMKN1, Wakil Ketua DPRD Terpilih Ivan Wirata Sampaikan Duka Yang Mendalam
BREAKING NEWS: Polisi Ringkus Pelaku Kasus Mayat Wanita Dalam Lemari Kost
Dandim 0415/Jambi Kolonel Inf Yoga Cahya Prasetya Resmi Naik Pangkat
Hari Kesaktian Pancasila Kasat Tahti AKP Azwardi SE Beri Pencerahan dan Arahan Ajak Para Tahanan Heningkan Cipta
Kapolda Jambi Gelar Upacara Serah Terima Jabatan Kapolres Tanjabtim dan Kapolres Muaro Jambi
Komitmen Berantas Narkoba, Ini Pesan Kapolda Jambi: Jangan Sampai Terperangkap Dengan Apa Yang Sudah Saya Buat
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 10:01 WIB

Peringatan HUT TNI ke-79, Ratusan Karangan Bunga Hiasi Makodim 0416/Bute

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 08:06 WIB

Dibunuh Secara Sadis, Pelaku Pembunuhan Wanita dalam Lemari Kos-kosan Ditangkap di Musi Banyuasin

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 08:03 WIB

Sambangi Rumah Duka Korban Reruntuhan Tembok SMKN1, Wakil Ketua DPRD Terpilih Ivan Wirata Sampaikan Duka Yang Mendalam

Kamis, 3 Oktober 2024 - 10:06 WIB

BREAKING NEWS: Polisi Ringkus Pelaku Kasus Mayat Wanita Dalam Lemari Kost

Selasa, 1 Oktober 2024 - 22:21 WIB

Hari Kesaktian Pancasila Kasat Tahti AKP Azwardi SE Beri Pencerahan dan Arahan Ajak Para Tahanan Heningkan Cipta

Selasa, 1 Oktober 2024 - 22:17 WIB

Kapolda Jambi Gelar Upacara Serah Terima Jabatan Kapolres Tanjabtim dan Kapolres Muaro Jambi

Senin, 30 September 2024 - 11:17 WIB

Komitmen Berantas Narkoba, Ini Pesan Kapolda Jambi: Jangan Sampai Terperangkap Dengan Apa Yang Sudah Saya Buat

Sabtu, 28 September 2024 - 20:41 WIB

1.400-an Peserta Ikuti Night Fun Run For Safety BPTD PKJ Provinsi Jambi 2024

Berita Terbaru