Ditreskrimsus Polda Jambi Amankan 5 Penyulingan Tabung Gas Elpiji Subsidi yang Disuntik, Dua Dibawah Umur

Avatar

- Penulis

Jumat, 2 Agustus 2024 - 21:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAMBI – Dirktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi berhasil mengamankan 5 pelaku tindak pidana penyulingan gas elpiji yang disuntik.

 

Penangkapan tersebut diungkap Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol DR Bambang Yoga Pamungkas saat menggelar konferensi pers di Mapolda Jambi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“ Pelaku yang diamankan yaitu DS, MA, dan IR dan 2 pekerja berstatus anak dibawah umur,” ujarnya.

 

Dilanjutkan Kombes Pol DR Bambang Yogo, pengungkapan penangkapan dilakukan oleh pihaknya pada 6 Juli 2024 lalu di gudang milik DS yang berlokasi di kawasan RT 42 Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi.

 

“Tangkap tangan atas informasi dari masyararakat, dimana pelaku ada 5 pelaku disana (gudang DS) yang sedang melakukan penyulingan atau memindahkan dari gas bersubsidi 3 Kg, dilindahkan ke tabung gas bukan subsidi yang 5.5 Kg dan 12 Kg,” kata Bambang Yugo, Jumat 2 Agustus 2024.

 

Untuk 2 pekerja berstatus dibawah umur, Dir Krimsus bilang bahwa telah dilakukan diversi. Para pelaku disebut bekerja secara manual, tabung subsidi disuntikkan ke dalam tabung non subsidi untuk kemudian dipasarkan ke berbagai daerah di Provinsi Jambi.

 

Untuk sumber tabung sendiri, polisi menyebut para pelaku mengumpulkan dari agen-agen, dibawa ke gudang lalu dilakukan penyulingan. Mereka disebut beroperasi sekitar 6 bulan lalu. Dari TKP polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 kendaraan roda 4 Isuzu Traga Putih BH 8371 MY lengkap dengan STNK yang digunakan untuk mendistibusikan gas olahan tersebut.

 

Kemudian 305 tabung elpiji subsidi, 80 tabung 12 Kg dan 55 tabung elpiji 5.5 Kg. 5 alat suntik, timbangan, buku catatan barang, karet gas, hingga segel yang dibeli secara online.

Baca Juga  Dinilai Tepat Pimpin Muaro Jambi, Paslon Masnah-Zulkifli Kembali Didukung 11 Desa di Kecamatan Muaro Sebo

 

Adapun para pelaku diancam Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf B dan C UU RI No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 40 angka 9 UU No 11 tahun 2022 tentang Cipta Kerja atas perubahan ketentuan Pasal 55 UU RI No 22 tahun 2021 tentang Migas dan atau Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.

 

Dengan sanksi yang dikenakan berupa ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 Milliar dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 Milliar.

 

“Kita kenakan semuanya, kita berikan hukuman yang maksimal agar ada efek jera dan masyarakat tidak ada yang meniru terhadap kegiatan yang ilegal atau tindak pidana ilegal ini,” ujarnya.(lam)

Editor : Alamsyah

Berita Terkait

Direktur Teknologi Informasi dan Kerja Sama Pemasyarakatan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan berkunjung ke Jambi, Ini Agendanya
Dirbinmas Polda Jambi berikan motivasi dan semangat kepada Satpam PHE Jambi Merang.
Pelantikan DPW JULEHA Provinsi Jambi dan Penyerahan Sertifikat BNSP di Rumah Dinas Gubernur Jambi
Loh kapan lagi !! Brigade Pangan Desa Ture Kedatangan Pupuk Dolomit,Namun Belum Di Salurkan Ke Petani
LPKNI Kecam Proses Pemilihan Hingga Pelantikan Serentak Ketua RT Se-Kota Jambi
Anggaran Diskominfo Batanghari TA 2024 Kembali di Laporkan Ke BPK dan Minta di Audit Khusus
Ciptakan Lingkungan Aman dan Kehidupan Sehat serta Kondusif, Ditbinmas Polda Jambi Sambang Desa Binaan 
Gencarkan Program Polisi Sahabat Anak, Satlantas Polresta Jambi Tanamkan Budaya Tertib Berlalu Lintas Sejak Dini
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 8 Juni 2025 - 20:24 WIB

Ketua DPD Partai Golkar Muaro Jambi H. Ivan Wirata Salurkan Satu Ekor Sapi Kurban di Kantor DPD Partai Golkar Provinsi Jambi

Sabtu, 7 Juni 2025 - 11:56 WIB

Ketua DPD Partai Golkar Jambi,H. Cek Endra, Bagikan Daging Kurban, Wujud Kepedulian Partai Golkar

Sabtu, 7 Juni 2025 - 10:07 WIB

Kurban 8 Ekor Sapi di Hari Raya Idul Adha 1446 H, DPD Partai Golkar Provinsi  Bagikan Daging Kurban Ke Masyarakat

Jumat, 6 Juni 2025 - 15:56 WIB

Lapas Kelas IIA Jambi Gelar Sholat Ied, Satukan Pegawai dan Warga Binaan 

Jumat, 6 Juni 2025 - 13:07 WIB

Berbagi Kebahagiaan Momen Idul Adha 1446 H, Lapas Kelas IIA Jambi Kurbankan 9 Sapi dan 3 Kambing

Selasa, 3 Juni 2025 - 14:12 WIB

Hujan Gerimis Tak Halangi Euforia! Festival Indomaret di Jambi Pecah Bareng Kotak & The Virgin

Senin, 2 Juni 2025 - 17:51 WIB

Pegawai Bank di Jambi Tilep Dana Nasabah Rp 7,1 Miliar Ditreskirmsus Polda Jambi Ungkap Modus & Sita Barang Bukti

Senin, 2 Juni 2025 - 09:46 WIB

Peringatan Harlah Pancasila 2025, Kakanwil Ditjenpas Jambi Pimpin Penandatanganan Pakta Integritas di Lapas Jambi

Berita Terbaru