Ditreskrimsus Polda Jambi Amankan 5 Penyulingan Tabung Gas Elpiji Subsidi yang Disuntik, Dua Dibawah Umur

Avatar

- Penulis

Jumat, 2 Agustus 2024 - 21:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAMBI – Dirktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi berhasil mengamankan 5 pelaku tindak pidana penyulingan gas elpiji yang disuntik.

 

Penangkapan tersebut diungkap Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol DR Bambang Yoga Pamungkas saat menggelar konferensi pers di Mapolda Jambi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“ Pelaku yang diamankan yaitu DS, MA, dan IR dan 2 pekerja berstatus anak dibawah umur,” ujarnya.

 

Dilanjutkan Kombes Pol DR Bambang Yogo, pengungkapan penangkapan dilakukan oleh pihaknya pada 6 Juli 2024 lalu di gudang milik DS yang berlokasi di kawasan RT 42 Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi.

 

“Tangkap tangan atas informasi dari masyararakat, dimana pelaku ada 5 pelaku disana (gudang DS) yang sedang melakukan penyulingan atau memindahkan dari gas bersubsidi 3 Kg, dilindahkan ke tabung gas bukan subsidi yang 5.5 Kg dan 12 Kg,” kata Bambang Yugo, Jumat 2 Agustus 2024.

 

Untuk 2 pekerja berstatus dibawah umur, Dir Krimsus bilang bahwa telah dilakukan diversi. Para pelaku disebut bekerja secara manual, tabung subsidi disuntikkan ke dalam tabung non subsidi untuk kemudian dipasarkan ke berbagai daerah di Provinsi Jambi.

 

Untuk sumber tabung sendiri, polisi menyebut para pelaku mengumpulkan dari agen-agen, dibawa ke gudang lalu dilakukan penyulingan. Mereka disebut beroperasi sekitar 6 bulan lalu. Dari TKP polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 kendaraan roda 4 Isuzu Traga Putih BH 8371 MY lengkap dengan STNK yang digunakan untuk mendistibusikan gas olahan tersebut.

 

Kemudian 305 tabung elpiji subsidi, 80 tabung 12 Kg dan 55 tabung elpiji 5.5 Kg. 5 alat suntik, timbangan, buku catatan barang, karet gas, hingga segel yang dibeli secara online.

Baca Juga  Jika Mobil Tanki CPO Ingin Lewat Untuk Selanjutnya, Harus Ada Koordinasi Dengan Pemilik Tanah Simpang Km 101

 

Adapun para pelaku diancam Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf B dan C UU RI No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 40 angka 9 UU No 11 tahun 2022 tentang Cipta Kerja atas perubahan ketentuan Pasal 55 UU RI No 22 tahun 2021 tentang Migas dan atau Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.

 

Dengan sanksi yang dikenakan berupa ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 Milliar dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 Milliar.

 

“Kita kenakan semuanya, kita berikan hukuman yang maksimal agar ada efek jera dan masyarakat tidak ada yang meniru terhadap kegiatan yang ilegal atau tindak pidana ilegal ini,” ujarnya.(lam)

Editor : Alamsyah

Berita Terkait

Ketua DPRD Provinsi Jambi Muhammad Hafiz Ketok Palu Pengesahan RanPerda APBD 2025
Dandim 0416/Bute Ingatkan Pentingnya Netralitas Bagi Seluruh Prajurit dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kodim 0416/Bute
Pinto Jaya Negara Penuhi Panggilan Penyidik Tipikor Polda Jambi Hari Ini
Sandang Gelar Putri Remaja Indonesia 2024, Arin Azraghevira Indarta Asal Jambi Miliki Segudang Prestasi dan Multitalen
Danrem 042/Gapu meninjau progres pembangunan RTLH Prajurit
Korem 042/Gapu gelar Acara Lepas Sambut Danrem 042/Gapu
Ribuan Masyarakat Ramaikan Jalan Santai & Senam Sehat Bersama MBZ di Kelurahan Tanjung Kumpeh
Ditreskrimsus Polda Jambi Amankan Influencer dan Admin Medsos Promosikan Judol, Ini Ancamannya
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 Desember 2024 - 20:29 WIB

Hadiri Tradisi Adat Budaya Sedekah Bumi, Anggota DPRD Asikin Berharap hasil Panen Maksimal 

Selasa, 3 Desember 2024 - 13:55 WIB

Syukuran Hari Jadi Polairud ke 74, Kapolda Jambi: Semoga Makin Jaya dan Garda Terdepan Polri Melindungi Wilayah Perairan

Jumat, 29 November 2024 - 11:06 WIB

Berikan Ribuan Bibit Itik, Dirresnarkoba Polda Jambi : Transformasi Pulau Pandan dan Danau Sipin Menjadi Kampung Tangguh Peternak Itik

Jumat, 29 November 2024 - 09:07 WIB

Polresta Jambi Amankan 23 Pelajar Terlibat Aksi Penyerangan di SMAN 6 Kota Jambi

Selasa, 26 November 2024 - 11:49 WIB

Penerimaan CPNS di Lingkungan Kementrian Hukum dan HAM, Kakanwil Jambi : Jangan Percaya Iming-iming Calo

Selasa, 26 November 2024 - 10:25 WIB

Kunjungi Polres Bungo, Wakapolda Jambi : Jaga Marwah Netralitas Institusi Polri pada Pilkada 2024

Senin, 25 November 2024 - 17:03 WIB

Sambut Hari Jalan Nasional 2024, PWI Kota Jambi bersama BPJN Gelar Lomba Karya Jurnalistik dan Video, Ini Ketentuannya

Sabtu, 23 November 2024 - 19:37 WIB

Lahirkan Pemimpin dari Organisasi, Ketua DPRD Hafiz Minta Pemerintah Perhatikan Cipayung + saat Rapat Banggar

Berita Terbaru