Pemayungnews.id-TANJAB BARAT – Senin 24/06/2024, Wartawan ini mendatangi Zadri Kepala Desa dengan secara Pribadi di Kediamannya, di Desa Pematang Pauh Kecamatan Tungkal Ulu Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Kedatangan wartawan ini di Kediaman Kades tersebut untuk mengkonfirmasi secara langsung terkait adanya tudingan dugaan penggelapan Penggelapan Dana Kelompok Tani Sako Sakti Pematang Pauh yang diberitakan oleh salah satu media online beberapa waktu yang lalu,
Zadri Kades Pematang Pauh mengatakan,”Tentang adanya Pemberitaan dari Media online beberapa waktu yang lalu itu Hoaks, karena saya sudah dipanggil oleh pihak Hukum yang bersangkutan tentang tudingan itu,
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“hal itu sudah usai dan tidak ada saya mendapat sanksi apapun dari Hukum terkait laporan tersebut
“Karena apa yang ditudingkan oleh para anggota Kelompok Tani, ataupun beberapa orang masyarakat setempat, itu semua saya perjelas dengan sejelas jelas nya kepada pihak penegak Hukum yang membidangi.
Dilanjutnya, ada juga dituliskan di media online, tempo lalu, saya dan Pengurus Kelompok Tani, melakukan pemotongan Dana tersebut tanpa transparan dengan para Anggota Kelompok, jadi yang tidak transparan gimana lagi, ujarnya
Sambungnya lagi terkait 30% itu sudah ada kesepakatan dari kelompok Tani 8 Desa, dan sudah ada Notaris dari Koperasi Unit Desa ( KUD
Memang waktu itu ada wartawan yang mengkonfirmasi saya lewat chat WhatsApp, katanya ingin konfirmasi, tapi tidak saya Jawab dikarenakan saya sangat sibuk,
“Kalau tentang tudingan itu sudah selesai, no problem tentang itu,
Tentang adanya pemotongan dengan nominal Rp. 150.000 / Anggota kelompok, itu untuk Fasilitas Masjid,bukan untuk saya pribadi, tuturnya.
Editor : Arian Arifin