Jaga Ekosistem di Perairan, Ditpolairud Polda Jambi Sosialisasikan Larangan Destructive Fishing ke Nelayan 

Avatar

- Penulis

Jumat, 11 April 2025 - 21:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemayungnews.id.- TANJABBAR – Salah satu Tugas pokok Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) adalah menyelenggarakan fungsi kepolisian perairan dan kepolisian udara diantaranya melakukan pencegahan gangguan kamtibmas di wilayah perairan, melakukan penyidikan tindak pidana yang terjadi di wilayah perairan serta melakukan pembinaan masyarakat pantai dan masyarakat pulau-pulau.

 

Kali ini personel Ditpolairud Polda Jambi menyambangi nelayan yang berada di Parit III Kuala Tungkal Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang hendak mencari ikan, Jum’at (11/4/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Kedatangan personel Ditpolairud Polda Jambi dalam rangka memberikan himbauan dan sosialisasi Peraturan menteri Perikanan dan Kelautan tentang larangan Destructive Fishing yang dapat merusak ekosistem laut/ Sungai.

 

Dirpolairud Polda Jambi Kombes Pol Agus Tri Waluyo mengatakan Destructive fishing adalah kegiatan penangkapan ikan yang merusak lingkungan dan sumber daya ikan. Kegiatan ini dapat dilakukan dengan menggunakan bahan peledak, bahan beracun, setrum, atau alat tangkap yang tidak ramah lingkungan.

 

“ Kita lakukan sosialisasi kepada nelayan agar tidak melakukan Destructive Fishing yang berdampak Membahayakan keselamatan jiwa manusia dan merusak ekosistem laut/sungai,” ujarnya.

 

Alumni Akpol angkatan 2000 tersebut menjelaskan pihaknya juga menghimbau jika ditemukan adanya praktik destructive segera melaporkan ke pihak berwajib yang mana ini juga merupakan salah satu upaya pencegahan dalam menjaga ekosistem di laut / sungai.

 

“ Kegiatan ini akan terus kita lakukan pemantauan saat melakukan patroli di wilayah perairan,” lanjutnya.

 

Tidak sampai di situ saja, Ditpolairud Polda Jambi turut menyampaikan sanksi yang dikenakan bagi Pelaku destructive fishing, yang mana jika ditemukan pelaku dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak 2 milyar. (Lam#)

Baca Juga  MENGIKUTI KEGIATAN ORIENTASI, 10 PERSONEL REMAJA POLAIRUD MEMPELAJARI TENTANG TUGAS POKOK POLISI PERAIRAN DAN UDARA

Editor : Alamsyah

Berita Terkait

Pastikan Situasi Perairan Aman, Wadirpolairud Polda Jambi Laksanakan Patroli Sungai Batanghari
Operasi Penertiban PETI Bocor, Puluhan Alat Berat Diarea SMA 8 Bungo kecamatan Rantau Pandan Di Amankan
Rumah Kito Resort Hotel Menghadirkan Steambout Family Reunion Dinner Pada Imlek 2026
Berantas Aktivitas PETI di Sumay, Satreskrim Polres Tebo Amankan Delapan Terduga Pelaku
Ada Apa..Mandor Selaku Penanggung Jawab Jembatan Pulau Betung Blokir Nomor Wartawan
Sisa Struktur Bangunan Lama Ditemukan, Pengawasan APBD pada Proyek Jembatan Pulau Betung Dipertanyakan
Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional, Pemdes Desa Ture Gelar Panen Raya Jagung Hibrida
Mendukung Program Ketahanan Pangan, Lapas Tebo Panen Hasil Ayam Petelur
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 14:15 WIB

Pastikan Situasi Perairan Aman, Wadirpolairud Polda Jambi Laksanakan Patroli Sungai Batanghari

Rabu, 14 Januari 2026 - 09:36 WIB

Operasi Penertiban PETI Bocor, Puluhan Alat Berat Diarea SMA 8 Bungo kecamatan Rantau Pandan Di Amankan

Jumat, 9 Januari 2026 - 10:40 WIB

Rumah Kito Resort Hotel Menghadirkan Steambout Family Reunion Dinner Pada Imlek 2026

Jumat, 9 Januari 2026 - 10:27 WIB

Berantas Aktivitas PETI di Sumay, Satreskrim Polres Tebo Amankan Delapan Terduga Pelaku

Rabu, 31 Desember 2025 - 08:50 WIB

Sisa Struktur Bangunan Lama Ditemukan, Pengawasan APBD pada Proyek Jembatan Pulau Betung Dipertanyakan

Kamis, 25 Desember 2025 - 10:37 WIB

Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional, Pemdes Desa Ture Gelar Panen Raya Jagung Hibrida

Jumat, 19 Desember 2025 - 13:42 WIB

Mendukung Program Ketahanan Pangan, Lapas Tebo Panen Hasil Ayam Petelur

Senin, 15 Desember 2025 - 20:53 WIB

Diduga Gangster Berulah di Desa Ture, Warga Resah dan Berharap Polisi Tingkatkan Patroli  

Berita Terbaru