Jaga Ekosistem di Perairan, Ditpolairud Polda Jambi Sosialisasikan Larangan Destructive Fishing ke Nelayan 

Avatar

- Penulis

Jumat, 11 April 2025 - 21:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemayungnews.id.- TANJABBAR – Salah satu Tugas pokok Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) adalah menyelenggarakan fungsi kepolisian perairan dan kepolisian udara diantaranya melakukan pencegahan gangguan kamtibmas di wilayah perairan, melakukan penyidikan tindak pidana yang terjadi di wilayah perairan serta melakukan pembinaan masyarakat pantai dan masyarakat pulau-pulau.

 

Kali ini personel Ditpolairud Polda Jambi menyambangi nelayan yang berada di Parit III Kuala Tungkal Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang hendak mencari ikan, Jum’at (11/4/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Kedatangan personel Ditpolairud Polda Jambi dalam rangka memberikan himbauan dan sosialisasi Peraturan menteri Perikanan dan Kelautan tentang larangan Destructive Fishing yang dapat merusak ekosistem laut/ Sungai.

 

Dirpolairud Polda Jambi Kombes Pol Agus Tri Waluyo mengatakan Destructive fishing adalah kegiatan penangkapan ikan yang merusak lingkungan dan sumber daya ikan. Kegiatan ini dapat dilakukan dengan menggunakan bahan peledak, bahan beracun, setrum, atau alat tangkap yang tidak ramah lingkungan.

 

“ Kita lakukan sosialisasi kepada nelayan agar tidak melakukan Destructive Fishing yang berdampak Membahayakan keselamatan jiwa manusia dan merusak ekosistem laut/sungai,” ujarnya.

 

Alumni Akpol angkatan 2000 tersebut menjelaskan pihaknya juga menghimbau jika ditemukan adanya praktik destructive segera melaporkan ke pihak berwajib yang mana ini juga merupakan salah satu upaya pencegahan dalam menjaga ekosistem di laut / sungai.

 

“ Kegiatan ini akan terus kita lakukan pemantauan saat melakukan patroli di wilayah perairan,” lanjutnya.

 

Tidak sampai di situ saja, Ditpolairud Polda Jambi turut menyampaikan sanksi yang dikenakan bagi Pelaku destructive fishing, yang mana jika ditemukan pelaku dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak 2 milyar. (Lam#)

Baca Juga  Pastikan Kesiapan Arus Mudik Lebaran 2026, Kakorlantas Polri Bersama Kapolda Jambi Tinjau Tol Bayung Lencir–Tempino

Editor : Alamsyah

Berita Terkait

Bupati Anwar Sadat Bergerak Cepat Tinjau Lokasi Kebakaran di Sei Nibung, Pimpin Langkah Penanganan Darurat  
Tingkatkan Keimanan dan Ketaqwaan, Polres Tanjab Timur Gelar Shubuh Keliling Bersama Masyarakat
Bupati Dillah Hikmah Sari Resmi Buka TMMD Ke-130 Kodim 0419/Tanjab di Desa Merbau, Fokus Tingkatkan Jalan 2.690 Meter
Nakhoda Baru Polda Jambi Tiba: Irjen Pol Widodo Disambut Hangat Gubernur Al Haris dan jajaran Forkopimda
Sat Binmas Polda Jambi Sambangi Pos Pemuda Desa Merlung Untuk Pembinaa
Terduga KDRT di Tanjung Jabung Barat Ditahan, Pelaku Lempar Batu Bata ke Kepala Istri
Lomba Dayung Perahu Desa Kuap Meriah, Peserta Tuan Rumah Kuasai Podium
Satlantas Polres Tanjab Barat & Polsek Merlung Dampingi Mahasiswa STTD Lakukan Survei Pengguna Jalan Raya
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 09:03 WIB

Bupati Anwar Sadat Bergerak Cepat Tinjau Lokasi Kebakaran di Sei Nibung, Pimpin Langkah Penanganan Darurat  

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 11:01 WIB

Tingkatkan Keimanan dan Ketaqwaan, Polres Tanjab Timur Gelar Shubuh Keliling Bersama Masyarakat

Selasa, 13 Oktober 2026 - 23:36 WIB

Bupati Dillah Hikmah Sari Resmi Buka TMMD Ke-130 Kodim 0419/Tanjab di Desa Merbau, Fokus Tingkatkan Jalan 2.690 Meter

Selasa, 13 Oktober 2026 - 23:24 WIB

Nakhoda Baru Polda Jambi Tiba: Irjen Pol Widodo Disambut Hangat Gubernur Al Haris dan jajaran Forkopimda

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 15:26 WIB

Sat Binmas Polda Jambi Sambangi Pos Pemuda Desa Merlung Untuk Pembinaa

Kamis, 8 Oktober 2026 - 22:55 WIB

Lomba Dayung Perahu Desa Kuap Meriah, Peserta Tuan Rumah Kuasai Podium

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:09 WIB

Satlantas Polres Tanjab Barat & Polsek Merlung Dampingi Mahasiswa STTD Lakukan Survei Pengguna Jalan Raya

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 10:55 WIB

Kapolda Jambi Berganti, Irjen Pol. Widodo Gantikan Irjen Pol. Krisno H. Siregar

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Sat Binmas Polda Jambi Sambangi Pos Pemuda Desa Merlung Untuk Pembinaa

Sabtu, 10 Okt 2026 - 15:26 WIB