Jaga Ekosistem di Perairan, Ditpolairud Polda Jambi Sosialisasikan Larangan Destructive Fishing ke Nelayan 

Avatar

- Penulis

Jumat, 11 April 2025 - 21:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemayungnews.id.- TANJABBAR – Salah satu Tugas pokok Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) adalah menyelenggarakan fungsi kepolisian perairan dan kepolisian udara diantaranya melakukan pencegahan gangguan kamtibmas di wilayah perairan, melakukan penyidikan tindak pidana yang terjadi di wilayah perairan serta melakukan pembinaan masyarakat pantai dan masyarakat pulau-pulau.

 

Kali ini personel Ditpolairud Polda Jambi menyambangi nelayan yang berada di Parit III Kuala Tungkal Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang hendak mencari ikan, Jum’at (11/4/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Kedatangan personel Ditpolairud Polda Jambi dalam rangka memberikan himbauan dan sosialisasi Peraturan menteri Perikanan dan Kelautan tentang larangan Destructive Fishing yang dapat merusak ekosistem laut/ Sungai.

 

Dirpolairud Polda Jambi Kombes Pol Agus Tri Waluyo mengatakan Destructive fishing adalah kegiatan penangkapan ikan yang merusak lingkungan dan sumber daya ikan. Kegiatan ini dapat dilakukan dengan menggunakan bahan peledak, bahan beracun, setrum, atau alat tangkap yang tidak ramah lingkungan.

 

“ Kita lakukan sosialisasi kepada nelayan agar tidak melakukan Destructive Fishing yang berdampak Membahayakan keselamatan jiwa manusia dan merusak ekosistem laut/sungai,” ujarnya.

 

Alumni Akpol angkatan 2000 tersebut menjelaskan pihaknya juga menghimbau jika ditemukan adanya praktik destructive segera melaporkan ke pihak berwajib yang mana ini juga merupakan salah satu upaya pencegahan dalam menjaga ekosistem di laut / sungai.

 

“ Kegiatan ini akan terus kita lakukan pemantauan saat melakukan patroli di wilayah perairan,” lanjutnya.

 

Tidak sampai di situ saja, Ditpolairud Polda Jambi turut menyampaikan sanksi yang dikenakan bagi Pelaku destructive fishing, yang mana jika ditemukan pelaku dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak 2 milyar. (Lam#)

Baca Juga  Bukannya Disayangi, Ayah Sambung Aniaya Anak Berkebutuhan Khusus di Kota Jambi

Editor : Alamsyah

Berita Terkait

Mantan Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi Meninggal Dunia
Satlantas Polresta Jambi Hentikan Sementara Operasional Truk Batu Bara untuk Mendukung Kelancaran Calon Jemaah Haji
Silaturahim Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah dengan Ketua DPRD Provinsi Jambi
Ditbinmas Polda Jambi Gelar Jum’at Curhat Sasar Ojol, Pedagang, Kaki Lima dan Tukang Parkir Terima Curhatan Maraknya Judol
Ditpolairud Polda Jambi Tinjau Langsung Dan Tindak Lanjuti Insiden Tongkang Tabrak Jembatan Gentala Arasy
Sat Reskrim Polres Kerinci Ungkap Kasus Pemalsuan Uang di Air Hangat Barat
Wujudkan Kamseltibcarlantas, Satlantas Polresta Jambi Gencarkan Imbauan Tertib Berlalu Lintas
Pelaku Pengeroyokan Belum Ditahan Ketua DPW PUSPA-RI Buka Suara
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Mei 2025 - 11:06 WIB

Mantan Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi Meninggal Dunia

Senin, 12 Mei 2025 - 13:14 WIB

Satlantas Polresta Jambi Hentikan Sementara Operasional Truk Batu Bara untuk Mendukung Kelancaran Calon Jemaah Haji

Senin, 12 Mei 2025 - 11:25 WIB

Silaturahim Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah dengan Ketua DPRD Provinsi Jambi

Jumat, 9 Mei 2025 - 12:05 WIB

Ditbinmas Polda Jambi Gelar Jum’at Curhat Sasar Ojol, Pedagang, Kaki Lima dan Tukang Parkir Terima Curhatan Maraknya Judol

Kamis, 8 Mei 2025 - 16:33 WIB

Ditpolairud Polda Jambi Tinjau Langsung Dan Tindak Lanjuti Insiden Tongkang Tabrak Jembatan Gentala Arasy

Kamis, 8 Mei 2025 - 09:58 WIB

Wujudkan Kamseltibcarlantas, Satlantas Polresta Jambi Gencarkan Imbauan Tertib Berlalu Lintas

Kamis, 8 Mei 2025 - 08:44 WIB

Pelaku Pengeroyokan Belum Ditahan Ketua DPW PUSPA-RI Buka Suara

Rabu, 7 Mei 2025 - 13:44 WIB

Diamankan saat Operasi Pekat 2025 oleh Polresta Jambi di Payosigadung, Puluhan Wanita Diserahkan ke Dinsos Kota Jambi

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Mantan Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi Meninggal Dunia

Rabu, 14 Mei 2025 - 11:06 WIB