Pemayungnews.Id – BATANG HARI – Pelaku penembakan yang menewaskan Syamsi (57) saat dalam perjalanan pulang dari kebun sawit miliknya pada Sabtu (21/10/2023) sekira pukul 17.00 WIB berhasil diamankan Satreskrim Polres Batanghari.
Di ketahui sebelumnya korban bernama Syamsi Bin Jini (57) warga Rt 06 desa Sengkati Baru, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari, ditembak Orang Tak di Kenal (OTK) di perkebunan kelapa sawit Gatra Rt 10 Desa Sengakati Baru.
Korban mengalami luka tembak pada bagian punggung dengan menggunakan senapan angin jenis PCV.
Kapolres Batanghari AKBP Bambang Purwanto, S.I.K, SH, melalui Kasat Reskrim AKP Piet Yardi, SE, MH, saat dikonfirmasi membenarkan terduga pelaku penembakan yang menyebabkan korban meninggal dunia telah berhasil diamankan.
Masih menurut kasat Reskrim Piet yardi dari hasil pengembangan penyelidikan sebelumnya serta keterangan keterangan dari saksi dan olah tempat kejadian perkara telah mengarah ke satu orang yang diduga sebagai pelaku penembakan, pihaknya terus memonitor pergerakan dari tersangka.
Alhasil jelas Kasat pada pada Selasa dini hari (24/10) kurang lebih pukul 00.30 Wib tersangka yang diduga sebagai pelaku penembakan Rudi Setiono Bin Abdul Muntolib (26) Rt 07, Rw 02 Desa Bukit Harapan Kecamatan Mersam telah berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Batanghari.
Penangkapan tersangka ungkap kasat berawal dari laporan warga pada (23/10/2023) kurang lebih pukul 21.00 Wib,mendapat laporan tersebut Tim Opsnal Satreskrim Polres di pimpin Kanit Pidum IPTU.Gegar Mahdi.AP langsung menuju ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku.
Sebelumnya terang kasat pelaku bersama keluarganya mencoba melarikan diri ke daerah asalnya yaitu Bandar lampung, namun belum berhasil melarikan diri tersangka lebih dahulu berhasil kita amankan, kini tersangka meringkuk disel tahanan Polres Batanghari guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Motip pelaku melakukan penembakan yang menyebabkan korban meninggal dunia ujar kasat karena sakit hati tandan buah sawit miliknya selalu hilang dan pelaku menduga TBS miliknya hilang dicuri oleh korban mengingat kebun sawit milik pelaku berada disatu hamparan dengan kebun sawit milik korban.Pelaku dapat dijerat dengan pasal 359 KUHP yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang cetus Kasat(tim**)