Pemayungnews.id – JAMBI – Seorang pria bernama Edi Aprianto, yang berasal dari Jambi, kini tengah menjadi sorotan setelah diduga melakukan penipuan hingga penggelapan.
Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B-57/II/2023/SPKT II/Polda Jambi tertanggal 19 Februari 2023, laporan ini diajukan oleh Burhan terhadap Edi Aprianto.
Kasusnya, adugaan penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Informasi yang didapat, Edi sendiri sudah berhasil ditangkap oleh tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi.
Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan atas kasus penipuan tersebut.
“Ya kasusnya sudah ditangani,” kata Kombes Andri, saat dikonfirmasi Jumat 19 Juli 2024.
Dia juga menegaskan, bahwa pihaknya bahkan telah menyelesaikan berkas tersangka.
“Tersangka malah sudah tahap 2 (dilimpahkan ke jaksa, red),” kata perwira tiga melati tersebut. *
Editor : Alamsyah