Perempuan Pengendali Jaringan Narkoba Jambi Terancam Mati, Jaksa Ajukan Tuntutan Terberat

Avatar

- Penulis

Kamis, 24 Juli 2025 - 20:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemayungnews.id-JAMBI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi menuntut hukuman mati terhadap Helen Dian Krisnawati, terdakwa kasus narkotika yang diduga menjadi pengendali jaringan peredaran gelap narkoba di Kota Jambi. Tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Rabu (24/7/2025).

 

Dalam persidangan, JPU meyakini Helen terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika bersama dua terdakwa lain, yakni Harifani alias Ari Ambok dan Didin alias Diding bin Tember. Ketiganya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman maksimalnya adalah hukuman mati.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Tuntutan Berat karena Peran Pengendali Jaringan

 

JPU mengungkap sejumlah hal yang memberatkan tuntutan, di antaranya:

 

Helen berperan sebagai pengendali jaringan narkoba di Kota Jambi.

 

Perbuatannya dinilai merusak generasi muda dan bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.

 

Terdakwa bersikap berbelit-belit di persidangan dan tidak mengakui perbuatannya.

 

Tidak ditemukan satu pun hal yang meringankan.

 

Sementara itu, dua terdakwa lainnya sudah lebih dulu diproses dalam berkas terpisah. Harifani alias Ari Ambok telah divonis 9 tahun penjara, sedangkan Didin alias Diding dituntut 12 tahun penjara.

 

Sidang Dilanjutkan Pekan Depan

 

Sidang atas kasus Helen Dian Krisnawati ditunda hingga Kamis, 31 Juli 2025, dengan agenda pembacaan pembelaan (pledoi) dari terdakwa dan kuasa hukumnya. Saat ini, Helen masih ditahan di Lapas Perempuan Jambi.

 

Kejari Jambi menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku kejahatan narkotika, sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Baca Juga  Kodim 0415/Jambi Gelar Program Bedah Rumah Dalam Rangka HUT Ke-78 Kodam ll/SWJ

 

(Ariyan Arifin)

Editor : Arian Arifin

Berita Terkait

Kapolda Jambi Berganti, Irjen Pol. Widodo Gantikan Irjen Pol. Krisno H. Siregar
BID PROPAM POLDA JAMBI GELAR GAKTIBPLIN DI POLRESTA JAMBI, CEK HP DAN TES URIN PERSONIL
Pimpin Pemeriksaan 50 Kendaraan Dinas, Dirlantas Polda Jambi Pastikan Kesiapan Operasional Maksimal
Bertaruh Paru-Paru Demi Sesuap Nasi: Potret Ketangguhan Ayah di Tengah Kepungan Asap Jambi
Menanti Hujan yang Tak Kunjung Turun, Petani Desa Ture Terancam Tunda Tanam
Arumingtyas Khoni Dahlia, Jejak Emas Karateka Internasional dan Srikandi Psikologi UNJA
Terus Berkembang, Klinik Pratama 16 Medika Buka Layanan Baru Mulai 1 Oktober
Bidpropam Polda Jambi Gelar Gaktiblin di Polres Muaro Jambi, Pastikan Disiplin dan Profesionalisme Personel
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 10:55 WIB

Kapolda Jambi Berganti, Irjen Pol. Widodo Gantikan Irjen Pol. Krisno H. Siregar

Jumat, 2 Oktober 2026 - 12:05 WIB

BID PROPAM POLDA JAMBI GELAR GAKTIBPLIN DI POLRESTA JAMBI, CEK HP DAN TES URIN PERSONIL

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:59 WIB

Pimpin Pemeriksaan 50 Kendaraan Dinas, Dirlantas Polda Jambi Pastikan Kesiapan Operasional Maksimal

Rabu, 30 September 2026 - 12:43 WIB

Bertaruh Paru-Paru Demi Sesuap Nasi: Potret Ketangguhan Ayah di Tengah Kepungan Asap Jambi

Selasa, 29 September 2026 - 16:10 WIB

Polres Batang Hari Raih Penghargaan Kategori Pelayanan Prima, Bukti Komitmen Tingkatkan Kualitas Layanan Publik

Senin, 28 September 2026 - 20:56 WIB

Arumingtyas Khoni Dahlia, Jejak Emas Karateka Internasional dan Srikandi Psikologi UNJA

Senin, 28 September 2026 - 19:26 WIB

Terus Berkembang, Klinik Pratama 16 Medika Buka Layanan Baru Mulai 1 Oktober

Senin, 28 September 2026 - 11:57 WIB

Bidpropam Polda Jambi Gelar Gaktiblin di Polres Muaro Jambi, Pastikan Disiplin dan Profesionalisme Personel

Berita Terbaru