Perempuan Pengendali Jaringan Narkoba Jambi Terancam Mati, Jaksa Ajukan Tuntutan Terberat

Avatar

- Penulis

Kamis, 24 Juli 2025 - 20:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemayungnews.id-JAMBI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi menuntut hukuman mati terhadap Helen Dian Krisnawati, terdakwa kasus narkotika yang diduga menjadi pengendali jaringan peredaran gelap narkoba di Kota Jambi. Tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Rabu (24/7/2025).

 

Dalam persidangan, JPU meyakini Helen terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika bersama dua terdakwa lain, yakni Harifani alias Ari Ambok dan Didin alias Diding bin Tember. Ketiganya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman maksimalnya adalah hukuman mati.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Tuntutan Berat karena Peran Pengendali Jaringan

 

JPU mengungkap sejumlah hal yang memberatkan tuntutan, di antaranya:

 

Helen berperan sebagai pengendali jaringan narkoba di Kota Jambi.

 

Perbuatannya dinilai merusak generasi muda dan bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.

 

Terdakwa bersikap berbelit-belit di persidangan dan tidak mengakui perbuatannya.

 

Tidak ditemukan satu pun hal yang meringankan.

 

Sementara itu, dua terdakwa lainnya sudah lebih dulu diproses dalam berkas terpisah. Harifani alias Ari Ambok telah divonis 9 tahun penjara, sedangkan Didin alias Diding dituntut 12 tahun penjara.

 

Sidang Dilanjutkan Pekan Depan

 

Sidang atas kasus Helen Dian Krisnawati ditunda hingga Kamis, 31 Juli 2025, dengan agenda pembacaan pembelaan (pledoi) dari terdakwa dan kuasa hukumnya. Saat ini, Helen masih ditahan di Lapas Perempuan Jambi.

 

Kejari Jambi menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku kejahatan narkotika, sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Baca Juga  Pelatihan Peningkatan Kemampuan Konselor Lingkup Polda Jambi Tahun 2024 Dibuka Karo SDM Polda Jambi 

 

(Ariyan Arifin)

Editor : Arian Arifin

Berita Terkait

Dipimpin Kapolres Sarolangun, Satgas Gabungan Berjibaku Padamkan Karhutla di Areal Plasma PT BKS
Dua Pondok Kelompok Tani Karya Bakti Desa Ture Hangus Terbakar, Diduga Ada Unsur Kesengajaan
Asap Kian Tebal Selimuti Pemayung,Warga Minta Pemda Batanghari Segera Liburkan Sekolah
Tersangka Insiden Pembacokan Serahkan Diri, Keluarga Tegaskan Melindungi Diri dan Harapkan Keadilan 
Mulai 21 Agustus 2026 Pukul 15.00 WIB, Tol Betung-Tempino-Jambi Seksi Bayung Lencir – Simpang Ness/Pijoan Diberlakukan Tarif
SDN 180/1 TURE GELAR LOMBA 17 AGUSTUS, SISWA ANTUSIAS SAMBUT HUT RI KE-81
Enam Bulan Terabaikan, Sejumlah Tongkang Rusak Bahkan Sudah Ada Yang Terbakar
Muaro Jambi Masuk Radar Internasional, Selamatkan Warisan Sejarah
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 01:16 WIB

Dipimpin Kapolres Sarolangun, Satgas Gabungan Berjibaku Padamkan Karhutla di Areal Plasma PT BKS

Senin, 24 Agustus 2026 - 23:35 WIB

Dua Pondok Kelompok Tani Karya Bakti Desa Ture Hangus Terbakar, Diduga Ada Unsur Kesengajaan

Senin, 24 Agustus 2026 - 11:51 WIB

Asap Kian Tebal Selimuti Pemayung,Warga Minta Pemda Batanghari Segera Liburkan Sekolah

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 12:22 WIB

Tersangka Insiden Pembacokan Serahkan Diri, Keluarga Tegaskan Melindungi Diri dan Harapkan Keadilan 

Jumat, 21 Agustus 2026 - 12:26 WIB

Mulai 21 Agustus 2026 Pukul 15.00 WIB, Tol Betung-Tempino-Jambi Seksi Bayung Lencir – Simpang Ness/Pijoan Diberlakukan Tarif

Senin, 17 Agustus 2026 - 08:52 WIB

Enam Bulan Terabaikan, Sejumlah Tongkang Rusak Bahkan Sudah Ada Yang Terbakar

Minggu, 16 Agustus 2026 - 19:51 WIB

Muaro Jambi Masuk Radar Internasional, Selamatkan Warisan Sejarah

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 09:35 WIB

Kapolresta Jambi Kombea Pol.Ananto Herlamban Hadiri Oembukaan Festival Sungai Batanghari 2026

Berita Terbaru