Perempuan Pengendali Jaringan Narkoba Jambi Terancam Mati, Jaksa Ajukan Tuntutan Terberat

Avatar

- Penulis

Kamis, 24 Juli 2025 - 20:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemayungnews.id-JAMBI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi menuntut hukuman mati terhadap Helen Dian Krisnawati, terdakwa kasus narkotika yang diduga menjadi pengendali jaringan peredaran gelap narkoba di Kota Jambi. Tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Rabu (24/7/2025).

 

Dalam persidangan, JPU meyakini Helen terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika bersama dua terdakwa lain, yakni Harifani alias Ari Ambok dan Didin alias Diding bin Tember. Ketiganya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman maksimalnya adalah hukuman mati.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Tuntutan Berat karena Peran Pengendali Jaringan

 

JPU mengungkap sejumlah hal yang memberatkan tuntutan, di antaranya:

 

Helen berperan sebagai pengendali jaringan narkoba di Kota Jambi.

 

Perbuatannya dinilai merusak generasi muda dan bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.

 

Terdakwa bersikap berbelit-belit di persidangan dan tidak mengakui perbuatannya.

 

Tidak ditemukan satu pun hal yang meringankan.

 

Sementara itu, dua terdakwa lainnya sudah lebih dulu diproses dalam berkas terpisah. Harifani alias Ari Ambok telah divonis 9 tahun penjara, sedangkan Didin alias Diding dituntut 12 tahun penjara.

 

Sidang Dilanjutkan Pekan Depan

 

Sidang atas kasus Helen Dian Krisnawati ditunda hingga Kamis, 31 Juli 2025, dengan agenda pembacaan pembelaan (pledoi) dari terdakwa dan kuasa hukumnya. Saat ini, Helen masih ditahan di Lapas Perempuan Jambi.

 

Kejari Jambi menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku kejahatan narkotika, sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Baca Juga  Motor Scoopy Komalasari Kembali, Kasus dengan FIF Berakhir Restorative Justice

 

(Ariyan Arifin)

Editor : Arian Arifin

Berita Terkait

Sekian Lama Berdiri BUMDesa Lampisi Belum Terlihat Berhasil Dimata Masyarakat
Sambut Idul Adha Warga Desa Ture Meriahkan Dengan Pawai Obor
Jalan AMD Desa Pulau Betung Butuh Perhatian Dari Pemkab Batanghari
Ketua GOW Tanjab Barat Berikan Bantuan Kebakaran Di Teluk Nilau
Aturan Sempadan Jadi Penghalang, Warga Bantaran Sungai Batanghari Tuntut Keadilan dan Turap Segera Dibangun
Denpom II/2 Jambi Melaksanakan Operasi Gaktib Dan Yustisi’ Sisir Tempat Hiburan Malam Di Wilayah Kota Jambi
Sorotan Publik Terhadap Kasus Alung, Polda Jambi Tegaskan Proses Penyidikan Berjalan Profesional
Dengan Alasan Jam Pelayanan Berakhir Sekdes Ture Batal Berobat Di Puskesmas Selat
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 15:36 WIB

Sekian Lama Berdiri BUMDesa Lampisi Belum Terlihat Berhasil Dimata Masyarakat

Selasa, 26 Mei 2026 - 23:40 WIB

Sambut Idul Adha Warga Desa Ture Meriahkan Dengan Pawai Obor

Senin, 18 Mei 2026 - 15:07 WIB

Jalan AMD Desa Pulau Betung Butuh Perhatian Dari Pemkab Batanghari

Senin, 11 Mei 2026 - 21:29 WIB

Ketua GOW Tanjab Barat Berikan Bantuan Kebakaran Di Teluk Nilau

Selasa, 5 Mei 2026 - 14:24 WIB

Aturan Sempadan Jadi Penghalang, Warga Bantaran Sungai Batanghari Tuntut Keadilan dan Turap Segera Dibangun

Kamis, 23 April 2026 - 14:21 WIB

Sorotan Publik Terhadap Kasus Alung, Polda Jambi Tegaskan Proses Penyidikan Berjalan Profesional

Selasa, 21 April 2026 - 16:52 WIB

Dengan Alasan Jam Pelayanan Berakhir Sekdes Ture Batal Berobat Di Puskesmas Selat

Kamis, 16 April 2026 - 13:30 WIB

Usai Sudah Pelarian Alung Ramadhan Tersangka Sabu 58 Kg Berakhir Di Tangan Tim Gabungan Polda Jambi

Berita Terbaru

Batanghari

Sambut Idul Adha Warga Desa Ture Meriahkan Dengan Pawai Obor

Selasa, 26 Mei 2026 - 23:40 WIB

Berita Terbaru

Ketua GOW Tanjab Barat Berikan Bantuan Kebakaran Di Teluk Nilau

Senin, 11 Mei 2026 - 21:29 WIB